Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan kembali menggelar sidang perkara ujaran kebencian atas terdakwa Ruslan Buton dengan agenda pembacaan eksepsi, Pembacaan eksepsi Ruslan Buton ini berlangsung secara telekonferensi di Jalan Raya Ampera, Jakarta Selatan, pada Kamis (27/8/2020).
semarak.co– Kuasa hukum, Jaksa Penuntut Umum (JPU), dan Majelis Hakim berada ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, sedangkan Ruslan Buton berada di Rutan Bareskrim Mabes Polri. “Sidang dijadwalkan jam 14.00 WIB, agenda eksepsi,” kata Sigit Hendradi, salah satu tim JPU.
Sebelumnya, Ruslan Buton didakwa dengan empat pasal alternatif oleh tim JPU dari Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Empat pasal tersebut yakni, Pasal 45A ayat (2) jo, Pasal 28 ayat (2) tentang penyebaran kabar yang memicu permusuhan Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Selanjutnya, Pasal 14 ayat 1 atau Pasal 14 ayat 2 terkait penyebaran berita bohong, Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, serta Pasal 15 soal penyebaran kabar tak pasti, Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Dari empat pasal tersebut, mantan anggota TNI tersebut terancam hukuman maksimal 10 tahun pidana penjara. Sidang pembacaan eksepsi oleh terdakwa dan kuasa hukumnya dipimpin Majelis Hakim dengan Hakim Anggota Dedy Hermawan, dan Ratmoho serta Haruno Patriadi selaku hakim anggota.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, Ruslan Buton ditangkap oleh tim Bareskrim Polri bersama Polda Sultra dan Polres Buton di Jalan Poros, Pasar Wajo Wasuba, Dusun Lacupea, Desa Wabula 1, Kecamatan Wabula, Kabupaten Buton, Sulawesi Tenggara pada Kamis (28/5/2020).
Dalam kasus ini, barang bukti yang disita polisi yakni satu ponsel pintar dan sebuah KTP milik Ruslan. Bareskrim Polri kemudian menetapkan Ruslan Buton sebagai tersangka dalam kasus penyebaran informasi hoaks dan ujaran kebencian terkait surat terbuka yang meminta Joko Widodo untuk mundur dari jabatannya sebagai Presiden RI.
Ruslan pun langsung ditahan di Rutan Bareskrim per Jumat (29/5) selama 20 hari hingga 17 Juni 2020. Ruslan ditangkap setelah membuat pernyataan terbuka kepada Presiden Joko Widodo dalam bentuk rekaman suara pada 18 Mei 2020 dan kemudian rekaman suara itu menjadi viral di media sosial.
Dalam rekamannya, Ruslan mengkritisi kepemimpinan Jokowi. Menurut Ruslan, solusi terbaik untuk menyelamatkan bangsa Indonesia adalah bila Jokowi rela mundur dari jabatannya sebagai Presiden.
“Namun bila tidak mundur, bukan menjadi sebuah keniscayaan akan terjadinya gelombang gerakan revolusi rakyat dari seluruh elemen masyarakat,” tutur Ruslan dalam rekaman suaranya.
Usai merekam suara, pelaku kemudian menyebarkannya ke grup WhatsApp (WA) Serdadu Eks Trimatra hingga akhirnya viral di media sosial. Untuk diketahui, Ruslan Buton juga telah melakukan upaya hukum dengan mengajukan praperadilan sebanyak tujuh kali.
Empat kali praperadilan yang diajukan atas nama dirinya beserta istri dan anaknya ditolak oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Sedangkan tiga permohonan praperadilan lanjutan yang diajukan sedang berproses di Pengadilan Negeri Jakarta Salatan. (net/pos/smr)