Terdakwa kasus berita bohong Ratna Sarumpaet divonis penjara Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN), Jakarta Selatan selama 2 tahun, Kamis (11/7/2019). Namun Ratna tinggal menjalani masa tahanan selama 15 bulan karena dikurangi masa tahanan yang dijalani Ratna sejak Oktober 2018.
Dalam sidang putusan atau pembacaan vonis di PN Jakarta Selatan, majelis hakim yang diketuai Joni dibantu dua anggota Hakim Krisnugroho dan Hakim Mery Taat Anggarasih menjatuhkan hukuman dua tahun penjara. Sementara, tuntutan jaksa pada sidang sebelumnya adalah enam tahun kurungan.
Majelis hakim sepakat bahwa Ratna melanggar Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. Sidang pembacaan putusan itu, dimulai pukul 10.00 WIB, dan berakhir pada pukul 17.00 WIB. Sidang sempat diskors selama satu jam pada pukul 12.17 WIB.
Selama sidang berlangsung, Ratna ditemani putrinya, aktris Atiqah Hasiholan dan beberapa kerabat yang duduk tepat di barisan pertama kursi untuk umum di ruang sidang utama PN Jaksel.
Ratna Sarumpaet, terdakwa kasus penyebaran berita bohong melalui media elektronik mengatakan bahwa fakta persidangan tidak menunjukkan dirinya bersalah. “Tidak satupun fakta di persidangan menunjukkan kalau saya itu bersalah secara hukum,” kata Ratna sebelum jatuh vonis.
Ia juga menyampaikan, dirinya belum mengetahui apakah akan mengajukan banding jika vonis yang dibacakan oleh Majelis Hakim tidak sesuai dengan harapannya.
“Belum tau, nanti saja,” ujarnya.
Insank Nasruddin, selaku Kuasa Hukum Ratna menyebut, kasus penyebaran berita bohong melalui media elektronik Ratna terbukti tidak menimbulkan keonaran. “Menurut hemat kami bahwa perbuatan ibu Ratna Sarumpaet jelas terbukti tidak menimbulkan keonaran,” ujar Insank saat sidang diskors.
Insank mengatakan bahwa kaya keonaran yang dirujuknya dari Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) berarti suatu kerusuhan bentrokan fisik, adanya fasilitas umum yang rusak, serta harus dihentikan oleh aparat kepolisian, sementara menurutnya, perbuatan Ratna tidak termasuk ke dalam deskripsi tersebut.
“Demonstrasi dan keonaran itu dua hal yang berbeda, keonaran dengan orasi juga berbeda, tidak boleh digabungkan, berbahaya sekali logika berpikir kita kalau menggabungkan ini,” tambahnya.
Sebelumnya, pihak kuasa hukum Ratna membacakan dupliknya sebagai tanggapan terhadap replik Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menolak semua nota pembelaan atau pledoi yang diajukan oleh terdakwa dan menilai jika nota pembelaan tersebut tidak berdasar.
Pada dupliknya, kuasa hukum terdakwa menyatakan bahwa tidak terbukti terdakwa melanggar Pasal 14 Ayat (1) dikarenakan terdakwa hanya menceritakan hanya menceritakan berita bohong atas penganiayaan terhadap dirinya kepada orang terdekatnya dan keluarga untuk menutupi rasa malu dan tidak adanya keonaran.
Dalam kasus penyebaran berita bohong melalui media elektronik ini, terdakwa Ratna Sarumpaet didakwa melanggar Pasal 14 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, dan juga dakwaan Pasal 28 Ayat (2) juncto 45A Ayat (2) UU 19/2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan ia dituntut 6 tahun tahanan oleh JPU.
Begitu pun sang anak, Atiqah Hasiholan sempat berharap Majelis Hakim memvonis bebas ibunya. Walaupun Atiqah tidak menjelaskan lebih lanjut mengenai harapannya. Sejak Ratna ditetapkan sebagai tersangka lalu ditahan di Polda Metro Jaya hingga disidang di PN Jaksel, Atiqah kerap mendampingi Ratna Sarumpaet menjalani proses hukumnya.
Dalam sidang pembacaan putusan, Atiqah datang lebih awal dibanding dengan Ratna yang tiba di PN Jaksel pada pukul 09.00 WIB. Atiqah terus mengikuti ibu yang mantan Ketua Dewan Kesenian Jakarta (DKJ) masuk ke ruang sidang utama dan duduk tepat di barisan pertama kursi yang diperuntukkan untuk masyarakat umum.
Setibanya di ruang sidang, Ratna tidak banyak menoleh ke anaknya, melainkan memilih meladeni permintaan awak media yang ingin mengambil gambar. Sementara Ratna disibukkan dengan permintaan para pewarta foto, Atiqah memilih untuk membaca koran dan melayani swafoto beberapa pria yang duduk di sebelahnya. Atiqah ke luar dari ruang sidang saat hakim membacakan pertimbangan putusannya. (net/lin)