Teken Nota Kesepahaman Kejati dan Pemprov Sulbar, PT Jamkrindo Berikan Pelatihan pada Peserta Pidana Kerja Sosial

Penandatanganan Nota Kesepahaman antara Kejaksaan Tinggi dengan Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat serta Perjanjian Kerja Sama antara para Kepala Kejaksaan Negeri dan para Wali Kota/Bupati se-Sulawesi Barat bukanlah sekadar acara seremonial. Foto: humas Jamkrindo

PT Jaminan Kredit Indonesia (PT Jamkrindo), perusahaan penjamin kredit terbesar Indonesia ikut berkontribusi dalam kolaborasi bersama Kejaksaan Tinggi dan Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat untuk menegakkan keadilan restoratif yang berfokus pada pemulihan kembali pada keadaan semula

Semarak.co – Serta keseimbangan perlindungan dan kepentingan korban maupun pelaku tindak pidana yang tidak berorientasi pada pembalasan. Kontribusi Jamkrindo dilakukan melalui upaya memberikan dukungan pelatihan, pendampingan usaha serta kegiatan lain sesuai pilar tanggung jawab sosial dan lingkungan (TJSL).

Bacaan Lainnya

Dan Asta Cita pemerintah khususnya pada aspek pengembangan sumber daya manusia. Dukungan Jamkrindo dalam pengembangan sumber daya manusia pada program keadilan restoratif disampaikan Kepala Divisi Hubungan Kelembagaan III Bambang Suryo Atmojo.

Dalam rangkaian kegiatan Penandatanganan Nota Kesepahaman antara Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Barat dengan Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat serta Penandatanganan Kerja sama antara Kejaksaan Negeri (Kejari) se-Sulawesi Barat dengan Pemerintah Kabupaten/Kota se-Sulawesi Barat, Senin (8/12/2025) di Mamuju.

Hadir Gubernur Sulawesi Barat H. Suhardi Duka, Direktur B pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum Zullikar Tanjung, Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat Sukarman Sumarinton, serta para Wali Kota, Bupati dan Kepala Kejaksaan Negeri di Provinsi Sulawesi Barat.

Kemudian dijelaskan Bambang, pidana kerja sosial merupakan pelaksanaan pidana dalam konteks keadilan restoratif (restorative justice) melalui pemulihan hubungan dan keseimbangan sosial yang rusak akibat tindak pidana, bukan semata-mata pada pemberian hukuman kepada pelaku.

Pelaksanaan keadilan restoratif membutuhkan dukungan dari banyak kalangan, termasuk dukungan bagi para pelaku yang menjalani pidana kerja sosial untuk mendapatkan keterampilan produktif sebagai bekal untuk membuka usaha dan melanjutkan hubungan bermasyarakat setelah menjalani hukuman.

Selain berkolaborasi dengan memberikan pelatihan kepada para peserta pidana sosial, kata Bambang, Jamkrindo juga mendorong kerja sama yang berkelanjutan dengan Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat, serta seluruh kota/kabupaten di Sulawesi Barat pada penjaminan barang dan jasa pemerintah.

Sebagai perusahaan penjaminan kredit terbesar di Indonesia, Jamkrindo juga memiliki produk penjaminan langsung, yakni surety bond dan kontra bank garansi yang penggunaannya sudah diatur dalam prosedur pengadaan barang dan jasa pemerintah sesuai ketentuan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP).

“Sejalan dengan itu, Jamkrindo melalui layanan penjaminan surety bond berkomitmen mendukung terciptanya ekosistem usaha yang sehat, transparan, dan akuntabel di Provinsi Sulawesi Barat,” beber Bambang dirilis humas PT Jamkrindo usai acara melalui pesan elektronik redaksi semarak.co, Senin (8/12/2025).

Penjaminan surety bond berperan memastikan pelaksanaan proyek pembangunan berjalan tepat waktu, tepat mutu, serta memberikan kepastian bagi seluruh pihak yang terlibat dalam proses pengadaan barang dan jasa.

Dengan kontribusi ini, masih Bambang, Jamkrindo berharap dapat memperkuat kelancaran pembangunan daerah serta mendorong pertumbuhan ekonomi Sulawesi Barat yang semakin inklusif dan berkelanjutan.

Melalui penjaminan surety bond, kata Bambang lagi, Jamkrindo memberikan kepastian hukum dan keuangan bagi seluruh pihak yang terlibat dalam proses pengadaan, sejalan dengan Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) Nomor 4 Tahun 2024.

“Regulasi ini menjadi pendorong bagi perusahaan penjaminan seperti Jamkrindo untuk terus memperluas kontribusi dalam mendukung pengadaan barang dan jasa yang transparan, efisien, dan berkeadilan,” ujar Bambang dirilis yang sama.

Selain itu, Jamkrindo melalui program TJSL bersama Holding Indonesia Financial Group (IFG) juga telah melaksanakan berbagai program pemberdayaan di sejumlah wilayah di Sulawesi Barat. A0ntara lain pembagian ratusan paket seragam sekolah, sepatu, tas

Dan juga pemeriksaan mata gratis untuk siswa/i Sekolah Dasar, pemberian bantuan sosial paket sembako untuk masyarakat yang membutuhkan hingga pemberian bantuan paket teknologi dan informasi berupa laptop dan printer untuk Sekolah Dasar.

”Kami mengucapkan terima kasih kepada Kejaksaan Agung yang memberi kesempatan kepada Jamkrindo untuk berkontribusi pada program keadilan restoratif melalui pemberian pelatihan bagi para peserta keadilan restorative,” imbuhnya.

“Ada sejumlah pelatihan yang telah kami lakukan bertajuk ‘Kembali Berkarya dan Berdaya’ antara lain pelatihan usaha laundry sepatu, pelatihan pembuatan parfum laundry dan pelatihan pembuatan parfum Eau de Parfum atau EDP,” demikian Bambang.

Di sisi pembangunan daerah, terang dia, Jamkrindo mengapresiasi langkah Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat dalam menciptakan iklim usaha yang positif, kondusif, serta berpihak pada pertumbuhan sektor produktif.

Kebijakan dan inisiatif yang dijalankan Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat dalam memperkuat ekosistem usaha menjadi fondasi penting bagi terbangunnya kolaborasi yang lebih luas antara pemerintah daerah, BUMN, dan seluruh pemangku kepentingan di masa mendatang.

Komitmen Jamkrindo tersebut sejalan dengan Asta Cita Pemerintah, khususnya Asta Cita ke-3 terkait penciptaan lapangan kerja berkualitas dan penguatan kewirausahaan melalui fasilitasi akses pembiayaan bagi UMKM, serta Asta Cita ke-4 mengenai penguatan sumber daya manusia, sains, teknologi, pendidikan dan kesehatan.

Melalui kombinasi penjaminan kredit UMKM sebagai bisnis inti dan program pemberdayaan masyarakat melalui TJSL, Jamkrindo memastikan nilai sosial dan nilai ekonomi berjalan beriringan, sehingga dampak ke masyarakat menjadi lebih terukur, inklusif, dan berkelanjutan.

Direktur B pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum Zullikar Tanjung menyampaikan bahwa penandatanganan Nota Kesepahaman antara Kejaksaan Tinggi dengan Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat serta Perjanjian Kerja Sama antara para Kepala Kejaksaan Negeri dan para Wali Kota/Bupati se-Sulawesi Barat bukanlah sekadar acara seremonial.

“Namun lebih dari itu, kegiatan ini adalah perwujudan nyata sinergi kelembagaan dalam mendukung penerapan pidana kerja sosial yang terencana, terukur, dan berkeadilan,” imbuh Zullikar Tanjung dirilis yang sama.

Pidana kerja sosial merupakan model alternatif pemidanaan yang membina pelaku tindak pidana di luar penjara yang tidak boleh ada pemaksaan, tidak boleh ada komersialisasi, dan harus sesuai peraturan perundang-undangan.

Melalui pidana kerja sosial, para pelaku yang menjalani pidana kerja sosial memiliki kesempatan berbuat baik kepada masyarakat melalui kegiatan-kegiatan sosial yang bermanfaat bagi masyarakat. (hms/smr)

Pos terkait