Teken MoU di Jakarta, Indonesia melalui BPJPH Selandia Baru Sinergi Jaminan Produk Halal

Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan (pegang berkas bagian kiri) dan Duta Besar Selandia Baru untuk Indonesia Phillip Taula (pegang berkas bagian kanan) usai kedua pihak teken MoU. Foto: humas BPJPH

Pemerintah Indonesia melalui Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) dan Selandia Baru melakukan kerja sama Jaminan Produk Halal (JPH). Menyusul penandatanganan nota kesepahaman atau memorandum of understanding (MoU) tentang pengakuan timbal balik sistem halal antara Indonesia dan Selandia Baru di Hotel Fairman, Jakarta Selatan, Jumat (13/6/2025).

Semarak.co-MoU dilakukan antara BPJPH dan Minister for Primary Industries (MPI) ditandatangani Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan dan Duta Besar Selandia Baru untuk Indonesia Phillip Taula. Kesepakatan ini menandai babak baru dalam penguatan kerja sama kedua Negara.

Bacaan Lainnya

Khususnya dalam perdagangan produk halal berupa makanan, minuman, dan produk hewani. Melalui MoU ini, kedua negara mencapai kesepakatan mengenai jaminan produk halal untuk makanan, minuman, dan produk hewani yang diperdagangkan di antara keduanya.

Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan mengatakan, penandatanganan ini adalah pengakuan nyata dunia terhadap kredibilitas sistem halal Indonesia. Ini memperkuat posisi Indonesia sebagai pemain utama dalam industri halal global.

Kerja sama ini, lanjut Haikal, dipastikan akan mempermudah aktivitas perdagangan produk halal kedua negara. Harapannya, hal itu berimplikasi pada peningkatan produktivitas perdagangan yang saling menguntungkan kedua negara.

Tercapainya kerja sama tersebut juga memperluas jejaring kerja sama pemerintah Indonesia dalam ekosistem halal internasional. Ini merupakan langkah penting dalam mewujudkan visi Indonesia sebagai pusat industri halal dunia.

“Kami menyambut baik kolaborasi ini. Ini akan membuka akses perdagangan yang lebih cepat dan terpercaya untuk produk halal kedua negara,” ujar Duta Besar Selandia Baru untuk Indonesia Phillip Taula dirilis humas BPJPH usai acara melalui WAGroup Media Halal Indonesia (BPJPH), Minggu (15/6/2025).

Dengan adanya kerja sama ini, pelaku industri dari kedua negara akan mendapatkan kepastian hukum, efisiensi logistik, serta kemudahan akses pasar produk halal. Selain mempercepat perdagangan, kerja sama ini juga membuka peluang investasi halal lintas negara serta pengembangan riset dan inovasi di bidang halal. (hms/smr)

Pos terkait