Manajemen langsung merespon pemberitaan tentang kasus fraud yang diduga dilakukan oknum karyawan PT Pegadaian UPC Anggrek, Cabang Kemandoran, Jakarta Barat berinisial LW dengan modus gadai fiktif, penggelapan, dan taksiran tinggi yang berpotensi mengakibatkan kerugian perusahaan senilai Rp5,70 miliar.
semarak.co-Sekretaris Perusahaan PT Pegadaian R. Swasono Amoeng Widodo membenarkan kejadian tersebut. Amoeng mengatakan, kasus tersebut telah ditangani Kejaksaan Negeri Jakarta Barat (Kejari Jakbar) dan pelakunya sudah dilakukan penahanan untuk memperlancar proses hukum lebih lanjut.
“PT Pegadaian tidak mentolerir tindak kejahatan dan perilaku oknum karyawan yang bertentangan dengan Undang-undang, Peraturan Perusahaan maupun nilai-nilai Budaya AKHLAK yang menjadi pedoman seluruh Insan Pegadaian,” papar Amoeng dalam rilis humas melalui WAGroup Media Pegadaian dan Kawan Bicara, Rabu (3/11/2021).
Oleh karena itu, lanjut Amoeng, manajemen mendukung dan menyerahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum agar pelaku diproses secara adil dan transparan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Lebih lanjut Amoeng menyatakan sikap tegas manajemen melalui proses hukum tersebut diharapkan menimbulkan efek jera serta menjadi peringatan keras kepada seluruh Insan Pegadaian agar bekerja dengan jujur dan penuh integritas.
Manajemen terus melakukan evaluasi serta perbaikan sistem dan prosedur agar kejadian serupa tidak terulang di masa mendatang serta terus berkomitmen untuk mengimplementasikan prinsip-prinsip Tata Kelola Perusahaan yang Baik atau Good Corporate Governance (GCG).
PT Pegadaian menyampaikan permohonan maaf atas ketidaknyamanan yang terjadi dan atas kejadian tersebut dipastikan tidak menimbulkan hal-hal yang merugikan nasabah. “Kepada para nasabah maupun pemangku kepentingan lainnya diminta tetap tenang dan tidak perlu khawatir,” tuturnya.
Langkah hukum ini, terang Amoeng, dilakukan sebagai bukti komitmen majanemen untuk mendukung program pemerintah dalam menegakkan hukum dan penindakan secara adil terhadap pelaku kasus korupsi. (smr-91)