Tarmizi Paparkan Pentingnya Tata Kelola Zakat untuk Entaskan Kemiskinan di Konferensi Internasional

Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kemenag Tarmizi Tohor saat memberikan opening speech pada webinar Konferensi Internasional Zakat yang digelar Pusat Kajian Strategis Baznas secara virtual melalui aplikasi video conference di Jakarta, Rabu (7/10/2020). Foto: humas Kemenag

Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf, Kementerian Agama (Kemenag) Tarmizi Tohor memberikan opening speech pada webinar Konferensi Internasional Zakat yang digelar Pusat Kajian Strategis Baznas secara virtual melalui aplikasi video conference di Jakarta, Rabu (7/10/2020).

semarak.co– Dalam konferensi yang dihadiri 200 partisipan dari 25 negara itu, Tarmizi menjelaskan arti penting pengelolaan zakat untuk mengentaskan kemiskinan.

Bacaan Lainnya

Dikatakannya, pengelolaan zakat yang baik harus memenuhi sejumlah aspek, terutama pemanfaatan teknologi dalam mendukung pengumpulan, pendayagunaan, dan pendistribusian zakat.

“Jika strategi ini dilakukan secara masif dan meluas, maka dapat menghadirkan gerakan zakat yang strategis dalam pengentasan kemiskinan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat, terutama kelompok duafa dan mustahik,” kata Tarmizi seperti dirilis Humas Kemenag melalui WA Group Jurnalis Kemenag, Rabu (7/10/2020).

Pemanfaatan hasil zakat yang difokuskan pada bidang pembangunan, kata Tarmizi, dapat juga memberi manfaat bagi masyarakat tanpa membeda-bedakan strata sosial. Pemanfaatan zakat dapat digunakan pada pembangunan sekolah, masjid, rumah sakit, jembatan, jalan raya, kebutuhan listrik, dan kebutuhan masyarakat lainnya.

“Dibutuhkan strategi khusus untuk merumuskan peran zakat di bidang pembangunan, terutama aspek kepatuhan syariah dan regulasi tentang zakat,” ujar Tarmizi, pria kelahiran Riau.

Dalam hal ini, lanjut dia, harus ditinjau aspek kepatuhan syariah dengan berlandaskan Quran, Hadis, Kaidah Fikih, Maqashid Syariah serta Fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI).

“Selain itu juga perlu peninjauan aspek regulasi seperti UU No. 23 Tahun 2011 tentang Zakat, Peraturan Pemerintah dan Peraturan Menteri Agama terkait hal tersebut,” tuturnya. (smr)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *