Tangkap Ferdinand! Ahoker Penista Agama!

Ahmad Khozinuddin. Foto: google.co.id

Oleh Ahmad Khozinudin *

semarak.co-Mantan politisi partai demokrat Ferdinand Hutahaean kembali bikin ulah. Saat ini, dia mengumbar tantangan umum kepada segenap umat Islam.

Bacaan Lainnya

Dia menyatakan:

“Kasihan sekali Allahmu ternyata lemah harus dibela. Kalau aku sih Allahku luar biasa, maha segalanya, DIA lah pembelaku selalu dan Allahku tak perlu dibela.”

Luar biasa lancang dan menjijikkan mulut orang ini. Dia, secara vulgar, terbuka telah menghina dan melecehkan Allah SWT Rab Semesta alam, tuhan kehidupan, tuhan manusia, tuhan seluruh umatnya. Dalam Islam, memang ada doktrin seruan membela Allah SWT, membela agama Islam. Misalnya saja, firman Allah SWT yang menyatakan :

“”Hai orang-orang mukmin, jika kamu menolong (agama) Allah, niscaya Dia akan menolongmu dan meneguhkan kedudukanmu.”

[QS : Muhammad Ayat 7]

Ayat ini memerintahkan umat Islam membela Allah SWT, membela agama Islam. Ayat ini, adalah salah satu dasar aksi bela Islam 212. Selama ini, kunyuk Ferdinand selalu nyinyir kepada umat Islam. Selalu nyinyir kepada aksi 212, walaupun sebelumnya pernah mengelu-elukannya.

Namun, sejak dipecat Demokrat, sejak menjadi Jokower (padahal dulu dia mengklaim musuh Jokowi), sejak tak punya kerjaan selain nyinyir di Twitter, politisi cangcut merah ini tidak henti-hentinya nyinyir terhadap umat Islam.

Kali ini, perbuatannya tidak bisa didiamkan. Umat Islam dimanapun, segera laporkan Ferdinand Hutahaean. Segera ahok kan di Ferdinand ini. Kejar Ferdinand dengan pasal 156a KUHP tentang penistaan agama. Kejar, dan tuntut Ferdinand sampai dipenjara seperti Ahok.

Pak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo harus bergerak cepat seperti Pak Tito Karnavian. Segera proses hukum Ferdinand. Sebab, jika tidak kasus ini akan memicu disintegrasi sosial dan disharmoni.

Kepada umat kristiani, tetap tenang. Ini bukan urusan umat Islam dengan umat Kristen. Ini urusan umat Islam dengan si kunyuk Ferdinand Hutahaean. Kami selalu menghormati keyakinan agama lain. Konsep beragama kami adalah ‘Lakum Dinukum Waliyadin’. Bagimu agamamu, dan bagiku agamaku.

Pernyataan Ferdinand ini sangat menistakan Allah SWT, tuhan alam semesta, tuhan manusia dan Tuhan kehidupan. Ferdinand telah offside, memasuki ranah keyakinan umat Islam dan mengolok-olok doktrin atau ajaran Islam, tentang perintah membela Allah SWT, membela agama Islam, sekaligus menggagap Allah Tuhan yang lemah yang perlu dibela.

Wahai umat Islam, kalian tidak pernah diajari untuk mencari musuh. Tapi kalian juga tidak diajari lari menghadapi musuh. Saat ini, Ferdinand secara terbuka menghina Tuhan anda, agama Anda, tuhan dan agama kita, yang kita yakini dan jaga kesuciannya.

Politisi sempak merah ini telah kurang ajar, mulutnya harus dibungkam dan diberi pelajaran. Sekaligus, harus ada pesan kepada siapapun agar tidak gegabah melecehkan agama dan tuhan Allah, tuhan umat Islam, tuhan seluruh makhluk.

Tangkap Ferdinand Hutahaean!!!

Ujian Profesionalisme Polisi dan Jargon Presisi Kapolri

Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo, sering mengungkapkan jargon Presisi. Presisi merupakan singkatan dari prediktif, responsibilitas, transparasi, dan berkeadilan yang dimaksudkan agar pelayanan dari kepolisian lebih terintegrasi, modern, mudah, dan cepat.

Kasus Penistaan Agama dan Delik SARA yang dilakukan Ferdinand Hutahaean, akan menjadi ujian Presisi Polri diawal tahun 2022 ini. Mengingat, sebelumnya Polri begitu sigap menangani kasus Habib Bahar Bin Smith dalam kasus ujaran SARA dan hoax terkait peristiwa KM 50.

Polri dituntut prediktif, yakni dapat memprediksi dampak gejolak sosial dan kemarahan umat Islam jika kasus Ferdinand Hutahaean tidak diproses secara hukum. Jika dibiarkan, bisa terjadi lagi aksi demonstrasi bergelombang menuntut penista agama di penjara seperti kasus Ahok.

Polri juga wajib memiliki responsibilitas, yakni segera menindaklanjuti laporan umat Islam terhadap Ferdinand Hutahaean. Sejauh ini, Aktivis Muslim Makassar yang telah melaporkan, menyusul kemudian Haris Pertama dari KNPI juga berencana melaporkan.

Polri harus mengutamakan transparasi dalam memproses kasus Ferdinand Hutahaean. Jangan sampai diam, tidak terbuka, dan akhirnya kasusnya menguap.

Yang paling penting, Polri harus bertindak dengan tindakan yang berkeadilan. Jangan hanya memproses Habib Bahar dan mendiamkan Ferdinand Hutahaean.

Saat ini, Umat Islam menunggu gerakan cepat Polri. Dimulai dari menerbitkan Nomor LP, mengeluarkan Sprindik, mengirimkan SPDP, memanggil Ferdinand sampai menangkap dan menahannya, dengan status sebagai tersangka.

Polri memiliki wewenang menahan Ferdinand, karena kasusnya adalah delik penistaan agama dan pidana SARA yang ancaman pidananya diatas lima tahun penjara.Namun perlu penulis tegaskan, TNI tidak perlu ikut campur dalam perkara ini.

Danrem 061 Surya Kencana Brigjen TNI Achmad Fauzi tidak perlu mendatangi Ferdinand dan mengancam agar memenuhi panggilan Polri, seperti kasus Habib Bahar Bin Smith. Bagi umat Islam, kasus Ferdinand Hutahaean ini seperti menyiram air garam ditengah luka umat Islam yang menganga.

Baru saja Habib Bahar ditangkap dan ditahan, sekarang tuhan umat Islam dilecehkan. Sungguh, benar-benar Umat Islam terus diuji kesabarannya. Umat Islam, terus diposisikan dalam kondisi yang terzalimi.

Adapun kepada Pak Kapolri, kalau kasus Ferdinand ini tidak diproses, perlu penulis tegaskan bahwa umat Islam akan merasa didiskriminasi, merasa dimarginalkan. Selama ini, ulama ditangkapi dengan dalih penegak hukum, sementara gerombolan penista agama terus dibiarkan bebas berkeliaran.

*) Sastrawan Politik, Advokat, dan Ketua KPAU

 

sumber: artikel ini terdiri dari 2 bagian yang di share pada WAGroup Rumah Aspirasi Gerindra (postRabu5/1/2022/djagungbakar)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *