Untuk menangkal gaya hidup lesbian, gay, biseksual dan transgender (LGBT), negara Kerajaan Malaysia memperketat hukum syariah. Menyusul satuan tugas pemerintah Malaysia yang mengusulkan amandemen terhadap hukum syariah yang akan mengizinkan tindakan tegas bagi pengguna media sosial yang menghina Islam dan mempromosikan LGBT.
semarak.co-Deputi Menteri Urusan Agama Ahmad Marzuk Shaary menyatakan bahwa amandemen hukum pidana syariah diusulkan sebagai respons terhadap postingan media sosial yang merayakan komunitas LGBT sebagai bagian dari Pride Month pada bulan Juni ini.
“Kami mendapati bahwa pihak-pihak tertentu mengunggah status dan grafis yang menghina Islam di media sosial dalam upaya mereka mempromosikan gaya hidup LGBT,” sebut Ahmad Marzuk dalam pernyataannya seperti dikutip Reuters, Jumat (25/6/2021) yang dilansir news.detik.com/Jumat, 25 Jun 2021 15:16 WIB.
Malaysia yang berpenduduk total 32 juta jiwa ini diketahui memiliki sistem hukum jalur ganda, dengan hukum pidana Islam dan hukum keluarga berlaku bagi Muslim bersamaan dengan hukum sipil.
Ahmad Marzuk menyatakan bahwa amandemen yang diusulkan akan memampukan badan penegak hukum untuk mengambil tindakan terhadap setiap Muslim yang menghina agama Islam dan melakukan pelanggaran pidana syariah lainnya dengan menggunakan fasilitas jaringan, layanan jaringan atau layanan aplikasi.
Satuan tugas pemerintah yang bertujuan mengatasi isu-isu LGBT, sebut Ahmad Marzuk, juga akan mengidentifikasi kendala yang dihadapi para pejabat dalam mengambil tindakan dan memproduksi panduan untuk menangani pengaduan.
Satuan tugas pemerintah tersebut mencakup perwakilan dari Departemen Pengembangan Islam, Kementerian Komunikasi dan Multimedia, Kantor Jaksa Agung dan pihak Kepolisian Malaysia.
Usulan amandemen ini disampaikan saat kekhawatiran meningkat untuk intoleransi terhadap komunitas LGBT di Malaysia dalam beberapa tahun terakhir. Tahun 2019 lalu, seorang menteri dan sejumlah kelompok Muslim melontarkan protes setelah para aktivis LGBT menghadiri pawai Hari Wanita Internasional. (net/dtc/smr)
sumber: detik.com di WAGroup Jurnalis Kemenag (post Jumat 25/6/2021)