Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin menyatakan telah meminta Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) untuk segera mengeksekusi terpidana Silfester Matutina. Diketahui bahwa Silfester merupakan terpidana kasus fitnah terhadap mantan Wakil Presiden (Wapres) ke 10 dan 12 Jusuf Kalla alias JK.
Semarak.co – Kemudian Silfester divonis bersalah dan dihukum 1 tahun 6 bulan penjara di tingkat kasasi. Putusan itu dibacakan, 16 September 2019. Namun sejak putusan itu inkrah 6 tahun, Kejari Jaksel selaku eksekutor tidak kunjung melaksanakan putusan pengadilan tersebut.
“Kami sudah minta sebenarnya, sedang dicari, Kajari kan mencari terus. Kami sedang mencarinya,” ujar Burhanuddin saat ditemui di Kejaksaan Agung (Kejagung) kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (2/9/2025).
Silfester dikenal sebagai pendukung Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi). Meski telah berstatus terpidana, Silfester masih riwa riwi tampil di televisi. Termasuk dalam agenda diskusi dengan pakar telematika Roy Suryo perihal ijazah palsu Jokowi. Silfester kerap dan terus tampil membela Jokowi.
Baru-baru ini setelah publik mempertanyakan mengapa dia belum dieksekusi, Silfester tidak lagi terlihat tampil di televisi. Ia bahkan mengajukan langkah hukum berupa Peninjauan Kembali (PK) atas kasusnya ke Pengadilan Negeri (PN) Jaksel. Namun Hakim PN Jaksel menggugurkan permohonan PK Silfester.
“Dengan demikian, kami nyatakan pemeriksaan ini selesai dan gugur,” kata Hakim Ketua I Ketut Darpawan dalam sidang PK di PN Jaksel, Rabu, 27 Agustus 2025 seperti dilansir dari Antara kemudian dikutip tempo.co melalui laman pencarian google.co.id, Selasa malam (2/9/2025).
Hakim menyatakan surat pernyataan dari rumah sakit bahwa Silfester masih dirawat tak bisa diterima. Sejumlah pertanyaan menurut hakim tak bisa terjawab dalam keterangan surat tersebut. Sejak terkuaknya polemik eksekusi putusan ini, Kejari Jaksel selaku eksekutor bungkam.
Pihak tempo.co sudah berulang kali menghubungi Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Iwan Catur Karyawan dan Kepala Seksi Intelejen Kejari Jaksel Reza Prasetyo Handono, tapi tak ada jawaban soal mengapa Silfester Matutina belum dieksekusi. Tempo juga bertandang ke Kejari Jaksel dan meminta bertemu, namun tidak direspons.
Di bagian lain Jaksa Agung Burhanuddin angkat bicara terkait dengan Silfester Matutina yang tak kunjung dilakukan eksekusi. Dia mengatakan saat ini pihaknya melalui Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) tengah memburu keberadaan Silfester.
“Sudah, sudah, kami sudah minta sebenarnya. Dan kita sedang dicari. Dari Kajari kan sedang mencari kan. kita mencari terus,” ujar Burhanuddin di Kejagung, Selasa (2/9/2025) seperti dilansir bisnis.com melalui laman pencarian google.co.id, Selasa malam (2/9/2025).
Namun demikian, Burhanuddin tidak menjelaskan secara detail alasan Silfester tak kunjung dieksekusi sejak putusannya inkrah sejak 2019. Dia hanya menyatakan keseriusan korps Adhyaksa dalam mencari keberadaan Silfester. “Iya kita betul-betul. Kita sedang mencarinya,” pungkasnya.
Sekadar informasi, kasus pencemaran nama baik yang menyeret Silfester bermula saat tim Jusuf Kalla melapor ke Bareskrim Polri pada Mei 2017. Kala itu, Silfester dilaporkan atas orasinya yang menuding Jusuf Kalla sebagai akar permasalahan bangsa hingga menggunakan isu rasial dalam Pilkada Jakarta 2017.
Singkatnya, Silfester dinyatakan sah dan bersalah atas perkara itu. Kemudian, Silfester Matutina divonis 1 tahun pada 2018. Vonis itu kemudian dikuatkan pada sidang banding di PT Jakarta pada (29/10/2025). Selain itu, upaya hukum Silfester di tingkat kasasi juga ditolak dan bahkan diperberat menjadi pidana 1,5 bulan pada 2019.
Namun, hingga saat ini Silfester belum mendekam dipenjara. Adapun, Majelis Hakim PN Jakarta Selatan telah menggugurkan permohonan Peninjauan Kembali (PK) terhadap Silfester Matutina. Sidang berlangsung Rabu (27/8/2025).
Hakim menilai bahwa alasan pihaknya menggugurkan PK itu lantaran Silfester selalu absen dalam sidang tersebut. Hakim Ketua I Ketut Darpawan mengatakan surat keterangan sakit maupun dokter yang memeriksa Silfester tidak jelas.
“Jadi apa namanya tidak jelas menurut kami alasan sakit. Dengan demikian alasan pemohon utk tidak hadir hari ini tidak sah, itu sikap kami. Dengan sikap seperti itu telah mencerminkan Silfester dinilai tidak bersungguh-sungguh dalam menggunakan haknya dalam upaya hukum tersebut. Dengan demikian kami nyatakan pemeriksaan ini selesai dan gugur,” pungkasnya. (net/tpc/bis/gle/smr)