Tak Ada Larangan Media Belum Terverifikasi Faktual Dewan Pers Lakukan Kemitraan dengan Pemerintah

Wakil Ketua Dewan Pers Hendry CH. Bangun (kiri) ketika menyerahkan Sertifikat Faktual Media Online Laras Post, di Gedung Dewan Pers, Jakarta Pusat. Foto: laraspos

Dewan Pers tidak melarang dan tidak pernah meminta media terverifikasi jadi syarat untuk melakukan kemitraan dengan Pemerintah Daerah (Pemda). Yang penting media tersebut sudah memiliki badan hukum sesuai UU No. 40/1999 Tentang Pers.

semarak.co – Pernyataan itu disampaikan Ketua Dewan Pers Muhammad Nuh kepada media dalam diskusi dengan beberapa pimpinan media cetak, elektronik, maupun siber di Hotel Ratna Inn, Banjarmasin, Kalimantan Selatan, dalam rangkaian Hari Pers Nasional (HPN), Kamis (6/2/2020).

Bacaan Lainnya

Ini terkait isu adanya surat edaran (SE) Dewan Pers tentang media yang terverifikasi Dewan Pers saja bisa diterima menjalin kemitraan dengan Pemda, Pemerintah Pusat, perusahaan BUMN, dan sejenisnya.

Dewan Pers, kata Nuh, tidak pernah meminta Pemda untuk tidak bekerja sama dengan perusahaan media yang belum terfaktual Dewan Pers. Nuh menepis jika media melakukan kerja sama dengan Pemda harus yang terverifikasi  Dewan Pers.

“Dewan Pers, tidak pernah meminta verifikasi media menjadi syarat kerja sama dengan Pemerintah Daerah Pemda. Artinya media boleh melakukan kemitraan dengan Pemda tanpa diverifikasi. Dewan Pers tidak pernah mempermasalahkan media yang belum terfaktual selama media tersebut telah berbadan hukum,” ujar Nuh.

Senada ditambahkan Wakil Ketua Dewan Pers, Hendry CH Bangun mengatakan, tidak menjadi masalah setiap media melakukan kerja sama dengan Pemda meski media tersebut belum terverifikasi Dewan Pers selama media tersebut telah berbadan hukum.

Dewan Pers, lanjut Hendriy, tidak pernah mengeluarkan surat yang menyatakan bahwa media yang boleh bermitra dengan pemerintah itu harus terverifikasi. “Tidak ada surat itu. Terpenting bagi Dewan Pers, perusahaan media itu harus sudah berbadan hukum sesuai Undang-Undang Pers. Itu saja sebenarnya sudah cukup. Tidak perlu harus terverifikasi,” tuturnya.

Menanggapi pernyataan Ketua Dewan Pers itu, Sekretaris Jenderal Perkumpulan Perusahaan Media Online Indonesia (Sekjen MOI) HM Jufus Rizal mengingatkan, adanya pernyataan Ketua Dewan Pers itu, maka jelas tidak perlu lagi menjadi kendala bagi media untuk bekerja sama secara profesional dengan pemda bahkan dengan Pemerintah Pusat.

“Selama ini media mengalami masalah untuk bekerja sama dengan Pemda dengan alasan media tersebut harus sudah terverifikasi Dewan Pers. Padahal cukup media tersebut berbadan hukum dan memiliki penanggung jawab,” tergas pria berdarah Madura-Batak yang juga menjabat Presiden LSM LIRA (Lumbung Informasi Rakyat).

Ia juga menambahkan agar masalah ini diketahui oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, baik tingkat Propinsi maupun Kabupaten Kota. Jangan lagi ada pertanyaan, apakah media tersebut telah terverifikasi atau tidak.

“Yang penting media tersebut Berbadan Hukum. Namun demikian kerjasama dengan Pemda tidak membuat daya kritis media untuk menyampaikan berita yang kritis, profesional dan konstruktif,” pungkasnya. (net/smr)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *