Tak Ada Itikad Baik, Bank DKI Eksekusi Agunan PT Idee Murni Pratama

layanan di kantor bank DKI

Juru sita Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, (Rabu,9/8) akhirnya melakukan proses eksekusi agunan PT Idee Murni Pratama yang berlokasi di Jl Imam Bonjol No 44 Menteng, Jakarta Pusat. Eksekusi tersebut dilakukan berdasarkan penetapan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terkait Eksekusi Pengosongan No.92/2016 yang diterbitkan tanggal 20 Juni 2016.

“Eksekusi ini dilakukan untuk membayar kredit macet yang selama ini tidak dibayar oleh debitur PT Idee Murni Pratama. Agunan tersebut dijaminkan dengan sah sesuai dengan akta perjanjian kredit dan telah diikat sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujar Zulfarshah, Corporate Secretary Bank DKI, dalam keterangan tertulis di Jakarta, Rabu (9/8).

Lebih lanjut ia menjelaskan bahwa PT Idee Murni Pratama telah berhutang kepada PT Bank DKI sejak tahun 2013 dan tidak membayar hutangnya sesuai dengan perjanjian yang disepakati sehingga menjadi kredit macet di Bank DKI. “PT Idee Murni Pratama tidak memiliki itikad baik untuk membayar kewajiban utangnya,” tandas Zulfarshah.

Sebagai Bank yang sahamnya dimiliki oleh Pemprov DKI, pihaknya meminta manajemen PT Idee Murni Pratama untuk menghormati keputusan pengadilan dan mengosongkan agunan yang dijadikan sebagai jaminan utangnya.

Sekedar informasi reputasi PT Idee Murni Pratama sebagai kontraktor memang kurang baik. Misalnya Pemprov DKI Jakarta Oktober tahun lalu sempat memutus kontrak PT Idee Murni Pratama yang saat itu mengerjakan proyek Rusun Jatinegara Kaum dan Rusun Pinus Elok. Pasalnya Dinas Binamarga Bogor ternyata sudah memasukan kontraktor itu ke dalam daftar hitam dan mereka diberi sanksi dua tahun sejak Maret 2016 hingga Maret 2018.

“Karena sudah di-blacklist sejak Maret oleh Dinas Binamarga Bogor, seharusnya mereka tidak bisa ikut lagi lelang di Jakarta. Tapi kita tahunya setelah kontrak sudah berjalan, pekerjaan fisik sudah berjalan, nah baru dapat itu dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP),” jelas Arifin Kepala Dinas Perumahan DKI kala itu.

Sebelumnya September 2014 lalu, tersangka Sub Direktorat II Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri juga sempat menetapkan dua direksi Direktur PT Idee Murni Pratama masing-masing atas nama Robert Rejeki Saragih selaku Direktur PT Idee Murni Pratama dan Lasih Sutinggar selaku Direktur Oprasional PT Idee Murni Pratama sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek pembangunan Pustekdata dan Pusfatja LAPAN.

PT Idee Murni Pratama merupakan perusahaan yang memenangkan kontrak. Tetapi diperkirakan mencapai Rp 1 miliar lebih. Hingga kini kasus ini masih terus dikembangkan dan tidak menuntup kemungkinan akan ada tersangka lain.

Proses Eksekusi asset PT Idee Murni Pratama sendiri berlangsung mulus. Meski dihalang halangi sekelompok orang tak dikenal, namun Polisi bisa bertindak tegas sehingga sita aset agunan PT Idee Murni Pratama sesuai penetapan PN Jakarta Pusat bisa dilaksanakan. (wiy)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *