Suroso Rasakan Urus Sertipikat Tanah, Kementerian ATR/BPN Bersama Komisi II DPR Bangun Kesadaran Masyarakat

Sejak diselenggarakan pada 2017, banyak masyarakat merasakan kemudahan dan manfaat dari program PTSL, salah satunya Suroso (59), seorang guru di Kelurahan Sempaja Selatan, Kecamatan Samarinda Utara, Kota Samarinda. Tampak Suroso memamerkan sertipikat yang baru diperolehnya. Foto: Humas ATR/BPN

Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) bersama Anggota Komisi II DPR RI Aus Hidayat Nur melaksanakan sosialisasi program strategis bangun kesadaran masyarakat Kota Samarinda akan pentingnya kepemilikan sertipikat hak atas tanah melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), Sabtu (16/10/2021).

semarak.co-Anggota Komisi II DPR RI Aus Hidayat Nur mengatakan bahwa pemerintah terus berkomitmen terhadap kebangsaan, terutama terkait dengan pertanahan. Di dalam lagu Indonesia Raya, sedikitnya ada enam kali disebut tanah.

Bacaan Lainnya

Ini, kata menunjukkan bahwa nenek moyang kita sangat konsentrasi dengan masyarakat karena di atas tanah itulah terdapat daratan, kota, desa, gunung, hutan, dan sumber kehidupan. Oleh karena itu, pertanahan ini menjadi satu hal yang paling mendasar.

“Anggota Komisi II DPR RI memiliki tiga tugas utama, yakni tugas legislasi, pengawasan, dan penganggaran,” kata Aus Hidayat Nur yang hadir dalam kegiatan sosialisasi di Hotel Aston Samarinda, pada Sabtu (16/10/2021), seperti dirilis humas melalui WAGroup Forum Mitra ATR/BPN, Senin (18/10/2021).

Dalam hal penganggaran, Aus menuturkan bahwa DPR RI memberikan kontribusi yang sangat baik untuk hal-hal terkait dengan program Kementerian ATR/BPN. “Pada kesempatan kali ini, perlu kita melihat posisi infrastruktur yang dimiliki oleh BPN karena setiap tahun harus jutaan sertipikat tanah yang dikeluarkan,” kata Aus Hidayat.

Mari kita, ajak Aus, berikan apresiasi kepada jajaran Kementerian ATR/BPN yang menyelesaikan ini. Terkait wilayah yang dinilai memiliki proyek besar, dalam hal ini pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) baru, Aus mengatakan rentan akan masalah pertanahan.

Makanya, kesadaran masyarakat tentang kepemilikan sertipikat atas tanah sangat penting untuk memberikan kepastian hukum juga mengantisipasi adanya sengketa dan konflik ke depan. “Betapa pentingnya kesadaran masyarakat. PTSL ini sangat penting untuk kita ikuti, jadi jika timbul masalah baru yang berkaitan dengan hukum atas tanah, tidak menyalahkan salah satu pihak,” tutur Aus Hidayat Nur lagi.

Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) BPN Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) Asnaedi menyampaikan, kegiatan sosialisasi ini penting karena dengan soliditas dan dukungan masyarakat di daerah, dapat membantu Kementerian ATR/BPN dalam rangka menyosialisasikan dan menyukseskan program strategis yang dalam hal ini PTSL.

“Belum semua masyarakat memahami arti penting dari sertipikat hak atas tanah sehingga dalam program PTSL, kita masih temukan beberapa kendala dan hambatan terkait dengan animo masyarakat,” imbuh Asnaedi dirilis yang sama.

Pertama, sebut Asnaedi, terkait letak tanah yang tidak diketahui semuanya. Kedua, adanya keberatan masyarakat atas BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan). “Walaupun ada solusi dengan terhutang, tapi masyarakat masih keberatan dengan terhutang itu,” ungkap Asnaedi.

Rendahnya animo masyarakat terlihat juga dari sertipikat yang telah terbit, tetapi belum diambil oleh pemilik hak. Padahal, menurut Kepala Kanwil BPN Provinsi Kalimantan Timur, pihaknya telah melakukan berbagai cara, mulai dari mengundang hingga membuka stan di kantor-kantor desa.

“Terkait dengan ini, kami mohon bantuan Bapak Aus menyampaikan kepada masyarakat bahwa sertipikat ini sangat penting untuk kepastian hukum, juga untuk akses ke permodalan dan sebagai alat agar terhindar dari sengketa pertanahan,” ucap Asnaedi.

Senada dengan Asnaedi, Uunk Din Parunggi selaku Ketua Panitia Sosialisasi sekaligus Kepala Bagian Tata Usaha Pimpinan dan Protokol dalam Biro Hubungan Masyarakat Kementerian ATR/BPN, mengatakan bahwa program PTSL tidak akan berjalan dengan lancar apabila tidak tersosialisasikan dengan baik kepada masyarakat.

“Kami tidak dapat berjalan sendiri. Kolaborasi, kerja sama, dan bantuan dari para pemangku kepentingan juga masyarakat sekalian, tentunya akan menyukseskan program baik ini,” ucap Uunk Din.

Pada kegiatan sosialisasi ini juga dilaksanakan penyerahan sertipikat tanah kepada 10 orang perwakilan masyarakat, yang diserahkan langsung oleh Anggota Komisi II DPR RI dan didampingi jajaran pimpinan Kementerian ATR/BPN yang hadir. Kegiatan sosialisasi ini pun berlangsung dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.

Kementerian ATR/BPN telah melaksanakan program percepatan pendaftaran tanah di seluruh penjuru Indonesia melalui Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), kurang lebih selama lima tahun ke belakang. Sejak diselenggarakan pada 2017, banyak masyarakat yang telah merasakan kemudahan dan manfaat dari program PTSL.

Salah satunya Suroso (59), seorang guru yang tinggal di Kelurahan Sempaja Selatan, Kecamatan Samarinda Utara, Kota Samarinda. Ia merupakan salah seorang penerima sertipikat tanah hasil dari program PTSL di Kota Samarinda diserahkan Aus Hidayat bersama Asnaedi dan Kepala Kantor Pertanahan Kota Samarinda Firman Ariefiansyah Singagerda.

“Saya tahu ada PTSL ini, pertama dari baliho di jalan-jalan. Kemudian dari pemerintah desa juga menginformasikan kepada warganya bahwa ada program pendaftaran tanah gratis, dari situ saya langsung menyiapkan persyaratan yang dibutuhkan,” kata Suroso pada kegiatan Sosialisasi Program Strategis Kementerian ATR/BPN di Samarinda, Sabtu, (16/10/2021).

Kemudahan dirasakan langsung oleh Suroso ketika dirinya terjun langsung mendaftarkan tanahnya. Menurutnya, setelah mengikuti proses jalannya PTSL, yang terpenting ialah di atas tanah yang dimiliki masyarakat tidak ada sengketa. Jika tidak ada masalah maka sertipikat tanah pasti cepat jadi.

“Saya ikut aturan persyaratan ternyata mudah saja. Asal yang disyaratkan kita sudah punya semua, sudah ada dasar dari kecamatan, kelurahan, bukti pajak, KK, KTP, dan ada saksi-saksi, pasti jadi barang ini. Kalau kita ikuti ternyata tidak sulit, yang sulit itu apabila perbatasan kita masih sedikit bermasalah dengan pihak yang lain,” ceritanya.

Suroso pun terperanjat ketika petugas ukur menyambangi rumahnya untuk mengukur tanah yang sudah ia berikan patok sebelumnya. “Jadi saya sudah siapin batas-batas tanahnya, titik-titiknya di mana saja. Saya juga kaget kok prosesnya cepat, tidak sampai lima menit sudah selesai,” tutur Suroso.

“Bayangan saya tarik patok sana sini, ini cuma difoto terus ada teknologi yang canggih itu untuk mengukur, jujur saya kaget bisa cepat. Mudah sekarang, saya juga kaget kok bisa ya semudah ini,” ucap Suroso lagi.

Terkait dengan biaya, Suroso pun mengungkapkan bahwa selama ia mengurus sertipikat tanah tidak mengeluarkan biaya sedikitpun. “Ketika orang BPN datang untuk mengukur tanah, tidak ada biaya yang saya keluarin, kecuali uang materai dan foto copy, sisanya tidak ada keluar. Makanya saya senang sekali ini cepat dan mudah. Hebat sekarang pemerintah,” kata Suroso. (ls/rk/smr)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *