Sumbangan Masyarakat Versus Kebijakan Anggaran Pendidikan

Dr. Agung Sudjatmoko. Foto: dokpri

Dr. Agung Sudjatmoko, MM *

semarak.co-Sumbangan orang tua ke sekolah untuk layanan Pendidikan di Jawa Barat masih menuai pro dan kontra. Pemerintah walaupun sudah mengeluarkan Peraturan Gubernur No 44 Tahun 2022 tentang Komite Sekolah, sebagai landasan operasional dari Permindikbud No 75 Tahun 2016 tentang hal yang sama masih menimbulkan kegaduhan di masyarakat.

Bacaan Lainnya

Kondisi ini muncul karena benturan kepentingan politik, ekonomi dan sosial, antar pihak sekolah, masyarakat dan pemerintah provinsi. Permasalahan ini ditambah dengan kondisi ekonomi yang sangat berat di rasakan masyarakat, pendemi covid yang belum tuntas, kenaikan harga yang dipicu kenaikan BBM yang dilakukan pemerintah.

Konstitusi dan perundangan tersurat tegas bahwa tanggung jawab pendidikan ada pada pemerintah pusat, daerah dan masyarakat. Itu tersurat jelas di konstitusi negara. Bentuk partisipasi masyarakat dalam pendidikan adalah menyelenggarakan layanan pendidikan mendirikan sekolah dan memberikan sumbangan pendidikan untuk operasional mutu layanan sekolah.

Amanah tersebut ada di UU Sisdiknas, sebagai penjabaran pasal 31 UUD 1945, dan proses mencapai tujuan nasional kedua “mencerdaskan kehidupan bangsa”. Dari 4 tujuan nasional, tujuan kedua ini mempunyai posisi fundamental untuk meningkatkan kualitas masyatakat, daya saing nasional, produktivitas nasional, meningkatkan kualitas proses pembangunan nasional dan membangun sustainibilitas sebagai bangsa.

Disadari bahwa kemampuan fiskal negara baik pusat dan daerah tidak cukup untuk membangun pendidikan. Rakyat mempunyai tanggung jawab untuk mewujudkan kualitas bangsanya dengan berpartisipasi memberikan sumbangan pendidikan.

Wujud dari partisipasi rakyat tersebut antara lain menyelenggarakan pendidikan swasta yang pembiayaan terbesar dilakukan oleh rakyat. Sedangkan partisipasi rakyat dalam layanan pendidikan di sekolah negeri dengan memberikan sumbangan.

Fakta yang ada dilihat dari 8 standar nasional pendidikan satuan pendidikan sekolah negeri masih jauh dari pemenuhan standar yang ada, jika kita identifikasi  kondisi satuan pendidikan negeri berdasar standar nasional pendidikan tersebut.

Antara lain: 1) ketimpangan mutu pendidikan yang tinggi antar daerah dan jenjang serta jenis pendidikan, 2) sarana pendidikan yg masih kurang baik kelas, laboratorium, kelengkapan laborat, kelengkapan pengembangan bakat dan minat siswa.

3) tenaga pendidik dan kependidikan di banyak sekolah jumlah honorer lebih dari 50% dengan upah jauh di bawah UMR di sekolah negeri di kota, 4) pembiayaan operasional pendidikan dari pemerintah yang masih kurang, dan masih banyak kasus tidak transparanya pengelolaan dana BOS dan BOP daerah di sekolah.

Bahkan tidak sedikit banyak kasus penyimpangan dana tersebut di sekolah, 5) perubahan kurukulum merdeka belajar menimbulkan perubahan proses pembelajaran yang membutuhkan dana operasional lebih dan orang tua mempunyai tanggung jawab untuk memenuhi sehingga prestasi bisa dicapai oleh siswa.

Jargon Politik Bisa Jadi Racun Mutu Pendidikan

Dinamika politik dan kepentingan politik yang terjadi bisa menjadi racun yang menghilangkan peran tanggung jawab masyarakat pada pendidikan. Jargon pendidikan gratis dari kepala daerah ditanggapi masyarakat dengan eforia. Orang tua tidak mau membayar karena 1) janji politik kepala daerah, 2) alasan ekonomi.

3) sudah bayar pajak dan berbagai retribusi, 4) alasan sudah di biaya negara dan berbagai alasan lainya. Inilah yang saya katakan racun yang merusak kondusifitas tanggung jawab bersama pendidikan oleh negara dan masyarakat.

Dan anehnya statemen politik kepala daerah tidak di barengi dengan tanggung jawab memenuhi kebutuhan operasional pencapaian mutu pendidikan. Bahkan tidak jarang kesanya yang penting membangun citra politik, tetapi tidak mau ambil pusing dengan anggaran pemerintah yang terbatas.

Inilah fenomena yang sering terjadi, statemem politis kepala daerah hanya untuk kepentingan politis kekuasaan sesat yang jauh dari seorang negarawan. Jika kepala daerah negarawan maka statemen politik bukan hanya membangun citra merakyat, tetapi memang bisa di wujudkan untuk memenuhi kebutuhan biaya pendidikan menyiapkan generasi masa depan bangsa.

Sumbangan Masyarakat Naikan Prestasi Sekolah

Saya akan membuat ilutrasi untuk mewujudkan siswa menjadi juara OSN Nasional. Untuk menyiapkan siswa bertanding OSN dari tingkat sekolah, kabupaten/kota, provinsi sampai nasional diperlukan pembekalan yang membutuhkan biaya tidak kurang dari 450 juta.

Biaya sebesar itu untuk untuk menyiapkan siswa yang ikut lomba 7 mata pelajaran dengan jumlah peserta masing-masing mata pelajaran 2 siswa atau sekitar 14 siswa dan yang juara tidak bisa untuk semua pelajaran tapi hanya 1 atau 2 siswa saja.

Untuk apa saja biaya sebanyak itu? Biaya itu digunakan untuk 1) operasional konsumsi, transportasi, honor pembina 2) honor dan operasinal pendalaman materi OSN oleh tim profesional, dan 3) akomodasi dan konsumsi selama perlombaan.

Apakah ini akan diberikan oleh BOS atau BOP daerah? Jawabanya adalah anggaran bantuan pemerintah tidak akan cukup dan pasti tidak akan bisa dibiayai. Sekarang mari kita kita hitung kondisi anggaran di SMA negeri di Jawa Barat secara terbuka.

Jika ada sekolah dengan jumlah siswa 1.000, maka BOS yang di terima sebesar 1.5 milyar (bantuan BOS 1,500,000/siswa/tahun) dan BOPD provinsi Jawa Barat sebesar 1,740,000 (145,000/siswa/bulan) dengan total biaya di SMA negeri bantuan pemerintah sebanyak 3.240.000.

Dana tersebut digunakan untuk gaji honorer, renovasi sarana sekolah, pembelian peralatan sarana belajar, operasional sekolah, kegiatan kesiswaan serta ekstrakurikuler dan lain-lain tidak akan cukup tanpa bantuan sumbangan orang tua siswa.

Dengan rata-rata biaya pendidikan 3,240.000/siswa pertahun atau 270.000/siswa perbulan, tidak akan cukup membiayai operasional pembelajaran, kegiatan OSIS, ekstrakurikuler dan gaji honorer di sekolah.

Sebuah penelitian pembiayaan pendidikan dari pakar Pendidikan beberapa tahun lalu menghasilkan rumusan biaya untuk sekolah memenuhi standar dan mutu pendidikan persiswa sebesar 550.000/bulan persiswa atau 6.600.000/tahun atau diperlukan 6.6 milyar untuk layanan mendidik siswa di sekolah dalam 1 tahun.

Jika kita bandingkan antara kemampuan negara membiaya pendidikan di satu SMA hanya sebasar 3,240,000/siswa pertahun maka masih ada selisih kurang 3.360.000. Artinya pemerintah hanya mampu membiaya layanan pendidikan persiswa di sekolah SMA sebesar 50,9%, atau masih kurang 49,1% yang harus ditanggung masyarakat secara gotong royong

Berdasar ilustrasi diatas maka pejabat negara di pusat dan di daerah jangan mengumbar janji untuk kepentingan politik sesaat. Negara ini membutuhkan SDM yang berkualitas yang dihasilkan oleh semua jenjang pendidikan untuk keberlangsungan dan martabat bangsa di tengah-tengah dunia yang semakin hypercompetitive.

Jangan korbankan anak bangsa dan masa depan negara ini dengan janji politik yang tidak pernah terpenuhi, karena dapat membuat gaduh di masyarakat. Tulisan ini memberikan gambaran realita layanan Pendidikan yang belum sepenuhnya dilakukan pemerintah.

Sekaligus menggugah kesadaran gotong-royong masyarakat untuk mencerdaskan bangsa karena amanah yang di berikan oleh Alloh harus mendapatkan pendidikan yang baik dan berkualitas. Jadikan gotong-royong memberikan sumbangan pendidikan ke sekolah sebagai investasi mendidik anak, menyiapkan masa depan yang lebih baik untuk kesejahteraan diri, keluarga, masyarakat dan bangsa ini.

Tantangan Manajemen Sumbangan Masyarakat Di Sekolah

UU Sisdiknas, PP Pembiayaan Pendidikan dan Permendikbud No. 75 Tahun 2016 serta Pergub Jawea Barat No. 44 Tahun 2022 tentang Komite Sekolah memberikan ruang gotong -royong sumbangan masyarakat ke sekolah untuk menutupi biaya operasional layanan mutu sekolah yang masih kurang 49,1% karena ketidakmampuan negara memberikan anggaran di sekolah yang cukup.

Secara empirik masyarakat mau memberikan sumbangan ke sekolah untuk prestasi anaknya agar mendapatkan pendidikan di sekolah, tantanganya adalah manajemen pengelolan sumbangan di Komite Sekolah yang harus di benahi.

Komite sekolah menjadi lembaga independen yang mandiri untuk membantu pelayanan mutu pendidikan di sekolah.  Mekanisme dan tata kelola yang efektif, efisien, transparan dan akuntabel harus dilakukan. Peran dan fungsi sumbangan masyarakat di sekolah sebagai pelengkap operasional layanan mutu sekolah.

Manajemen penggunaan harus didasarkan pada RKAS yang di tetapkan dalam rapat kerja sekolah antara manajemen sekolah dan komite sekolah. Mekanisme penggunaan dana didasarkan pada ajuan kegiatan dari kepala sekolah ke komite sekolah.

Pertanggung jawaban di lalukan oleh pengurus komite ke orang tua siswa secara periodik sesuai kebutuhan. Studi empirik di salah satu SMA negeri di Kota Bekasi, ada komite yang mampu membangun kantin sehat dan aula sekolah yang representatif, membangun ruang sekretariat OSIS, membeli kendaraan operasinal sekolah.

Mengadakan dan memelihara AC di semua ruang kelas, renovasi atap sekolah yang selalu bocor, dan membantu semua kegiatan OSIS dan ekstrakurikuler serta meningkatkan kesejahteraan guru dan staf honorer.

Kondisi ini menjadi best practise yang dapat diadopsi oleh pengurus komite di sekolah lain untuk memberikan mutu layanan pendidikan di satuan pendidikan SMA. ()

*) Dosen Binus University/Ketua Komite Sekolah

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *