Pembangunan Mal Pelayanan Publik (MPP) di berbagai daerah di Indonesia terus digencarkan. Sebagai pembina penyelenggara pelayaan publik, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) merangkul instansi penyedia layanan yang terdiri dari kementerian, lembaga, dan BUMN untuk bekerja sama dalam penyelenggaraan MPP.
semarak.co– Deputi bidang Pelayanan Publik Kementerian PANRB Diah Natalisa mengatakan, direncanakan kerja sama instansi penyedia tersebut akan tertuang dalam nota kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU).
“Kementerian PANRB berinisiatif untuk mengajak instansi penyedia layanan, khususnya yang berasal dari kementerian/lembaga dan korporasi melakukan penandatanganan Nota Kesepahaman MoU,” ujar Diah saat memberikan sambutan pada Rapat Koordinasi Persiapan MoU Penyelenggaraan MPP dan Penguatan Penerapan Standar Pelayanan Publik, secara virtual, Kamis, (19/5/2022).
Adapun peserta MoU ini terdiri dari dari Kementerian PANRB, Kementerian Dalam Negeri, Mahkamah Agung, Kementerian Keuangan, Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Agama, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, Kejaksaan Agung, Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Badan Narkotika Nasional, Badan Pengawas Obat dan Makanan, Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, Perpustakaan Nasional, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, PT Taspen (Persero), serta PT PLN (Persero).
Tujuan MoU ini adalah sebagai landasan kerja sama serta memudahkan koordinasi penyelenggaraan pelayanan MPP. Deputi Diah menambahkan, dalam mengakselerasi terbentuknya MPP pada seluruh kabupaten/kota juga telah dilakukan beberapa langkah diantaranya yakni pembentukan Tim Kerja Percepatan Pembentukan MPP.
“Tim Kerja Percepatan Pembentukan Mal Pelayanan Publik yang mempunyai tugas melakukan upaya percepatan pembentukan MPP sesuai dengan kewenangannya masing-masing,” imbuh Diah dirilis humas PANRB melalui WAGroup JURNALIS PANRB, Kamis petang (19/5/2022).
Dijelaskan Diah secara umum draft MoU itu berisi pokok-pokok seperti maksud dan tujuan, ruang lingkup, pembagian peran para pihak, pelaksanaan pemberian pelayanan pada MPP, jangka waktu, pembiayaan, korespondensi, dan evaluasi.
Dikatakan, dalam mempercepat pembentukan MPP, diperlukan kolaborasi yang efektif dari berbagai pihak terkait. Untuk itu, diharapkan pembagian peran. Seperti instansi yang tergabung dalam MPP memiliki peran untuk mengintegrasikan proses bisnis layanan dengan instansi lain, serta terus berkomitmen menyelenggarakan pelayanan di MPP.
Asisten Deputi Standardisasi Pelayanan Publik dan Pelayanan Inklusif Kementerian PANRB Noviana Andrina menjelaskan bahwa sebagai koordinator atau pengelola MPP, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) akan berkoordinasi dengan instansi penyedia layanan terkait perjanjian kerja sama.
“Jadi nanti Kepala DPMPTSP yang akan berkoordinasi dengan perwakilan Bapak/Ibu yang ada di wilayah untuk melakukan MoU atau perjanjian kerja sama terhadap pelayanan apa saja yang akan masuk di MPP. Ini harus ada kesepakatan terhadap pemberi layanan di MPP,” ujar Novi di acara yang sama.
Direncanakan, penandatanganan Mou Penyelenggaraan MPP tersebut akan dilaksanakan pada akhir Juni 2022. Pada kegiatan itu juga akan disampaikan arahan dari Wakil Presiden Ma’aruf Amin kepada pimpinan daerah.
“Bapak Wakil Presiden akan memberikan arahan kepada seluruh gubernur, wali kota dan bupati terhadap bagaimana percepatan MPP akan diselenggarakan oleh kabupaten/kota. Oleh karena itu, Bapak/Ibu melakukan penandatanganan MoU selaku pimpinan instansi kementerian/lembaga,” tuturnya.
Sebagai informasi, saat ini terdapat 56 MPP yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia. Direncanakan, pada akhir Mei 2022, akan diresmikan dua MPP yang berada di Kabupaten Sanggau dan Kabupaten Hulu Sungai Selatan. (fik/smr)