Ketua Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) RI Prof. KH. Noor Achmad memaparkan keberhasilan BAZNAS dalam mengelola dana zakat, infak, dan sedekah (ZIS) untuk menurunkan angka kemiskinan di Indonesia saat jadi pembicara forum The Zakat, Tax, and Customs Authority (ZATCA) Conference 2024 di Riyadh, Arab Saudi, Rabu (4/12/2024).
semarak.co-Turut mendampingi Pimpinan BAZNAS RI Bidang Pendistribusian dan Pendayagunaan Saidah Sakwan, Sekretaris Utama BAZNAS RI H. Muchlis Muhammad Hanafi, serta Direktur Pengumpulan Badan BAZNAS RI Faisal Qosim.
Kemudian pada Sesi Panel ke 4 dengan tema Comparative Perspectives on Zakat Practices Internationally dihadiri pembicara dari delegasi Kementerian Sosial (Kemensos) Arab Saudi, Bait Azzakah Kuwait, serta MAWIP Malaysia.
Prof KH Noor menyampaikan, Indonesia berhasil menurunkan angka kemiskinan menjadi 25,22 juta jiwa pada Maret 2024, termasuk penurunan kemiskinan ekstrem dari 6,20% pada 2014 menjadi 0,83% pada 2024, berkat berbagai kebijakan strategis, termasuk optimalisasi dana zakat.
“Zakat dimanfaatkan untuk pendayagunaan ekonomi dan pendistribusian sosial yang terintegrasi dengan kebijakan nasional, didukung Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2022,” papar Prof KH Noor seperti dirilis humas Baznas usai acara melalui WAGroup Baznas Media Center (BMC), Kamis (5/12/2024).
Ditambahkan Prof KH Noor, pendekatan ini menjadikan zakat sebagai alat redistribusi sekaligus pemberdayaan berkelanjutan, memberikan dampak ekonomi dan sosial signifikan bagi mustahik. BAZNAS mengintegrasikan program penanggulangan kemiskinan dengan tujuan SDGs melalui pendekatan holistik berbasis ekonomi, sosial, dan advokasi.
Dalam aspek ekonomi, rinci Prof KH Noor, program seperti Z-Mart, Z-Chicken, dan BAZNAS Microfinance mendukung pemberdayaan mustahik melalui akses permodalan, produksi, dan pasar. Pada aspek sosial, BAZNAS memfokuskan pada penurunan stunting, penyediaan fasilitas sanitasi berbasis WASH, dan program beasiswa untuk meningkatkan akses dasar, berkembang, dan darurat.
Advokasi menjadi elemen pendukung melalui kebijakan, networking, dan pembangunan kapasitas guna memperkuat ekosistem zakat. Seluruh program ini, lanjut Kiai Noor, diarahkan untuk mengubah mustahik menjadi muzaki, sebagaimana terlihat dalam kerangka percepatan pengentasan kemiskinan BAZNAS.
Diterangkan Prof KH Noor bahwa proses ini mencakup pendistribusian dan pemberdayaan hingga tahap moving out of poverty (MOP) dan moving out mustahik (MOM), memastikan kesejahteraan material dan spiritual mustahik secara berkelanjutan.
Dalam mengelola dana ZIS, Prof KH Noor menyebut, BAZNAS menerapkan Prinsip 3 Aman (Aman Syari’, Aman Regulasi, dan Aman NKRI) untuk menjamin dana zakat yang dihimpun digunakan sesuai dengan aturan syariah, memenuhi regulasi nasional, dan mendukung keutuhan negara.
“Dalam implementasinya tahun 2024, program pengentasan kemiskinan berbasis zakat menunjukkan dampak signifikan. Pengelolaan zakat tidak hanya memenuhi amanat syariah tetapi juga mendukung agenda nasional dalam pengentasan kemiskinan secara berkelanjutan,” ucap Prof KH Noor lagi.
ZATCA Conference 2024 turut dihadiri 5000 peserta dari kurang lebih 30 negara. Konferensi ini bertujuan untuk meningkatkan kerja sama internasional dalam bidang Zakat, pajak, dan bea cukai, sekaligus memberikan solusi inovatif untuk tantangan ekonomi saat ini di bidang-bidang tersebut di tengah transformasi digital yang pesat. (smr)