Sudah Cukup Bukti, Kabareskrim Polri Jadikan Tiga Polisi Penembak Laskar FPI Tersangka

Rekonstruksi penembakan 6 laskar FPI di Tol Cikampek Km 50 oleh Bareskrim Mabes Polri. foto: internet

Polri menetapkan tiga orang polisi pembunuh anggota laskar Front Pembela Islam (FPI) sebagai tersangka. Politisi senior yang mantan Ketua umum PP Muhammadiyah Amien Rais mendesak agar membongkar sampai ke pangkalnya.

semarak.co-Jangan menjadikan tiga anggota polisi ini hanya sebagai penutup kasus kematian laskar FPI karena pasti ada garis komando kalau dirunut dari peristiwa di Km 50. Kasus penembakan terhadap anggota laskar FPI pengawal Habib Rizieq Shihab (HRS) sampai saat ini masih terus bergulir.

Bacaan Lainnya

Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen Agus Andrianto mengatakan, penyidik telah mengantongi dua alat bukti dalam kasus unlawful killing itu. Kasus itu merupakan satu rangkaian atas insiden penembakan terhadap enam anggota laskar FPI di Kilometer (Km) 50 Tol Jakarta-Cikampek.

Sebelumnya, penyidik Bareskrim telah melakukan gelar perkara kepada 3 anggota Polda Metro Jaya terduga unlawful killing tersebut. Dari gelar perkara itu, status perkara naik dari sebelumnya penyelidikan menjadi penyidikan, yang ditetapkan pada tanggal 3 Maret 2021.

Dengan dua alat bukti itu, kata Agus, sudah cukup bagi penyidik menaikkan status tiga anggota Polda Metro Jaya yang saat ini statusnya sebagai terlapor menjadi tersangka. Agus menuturkan, dua alat bukti yang dikantongi itu, didapat setelah Bareskrim Polri melakukan serangkaian proses hukum lebih lanjut dalam kasus ini.

“Adapun terkait gelar perkara untuk menetapkan ketiganya sebagai tersangka. Kami menyerahkannya kepada Direktorat Tindak Pidana Umum. Sudah cukup bukti,” kata Komjen Agus kepada wartawan di Mabes Polri, Kebayoran, Jakarta Selatan, pada Senin (22/3/2021).

Sebelumnya, Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian, mengatakan pihaknya menggunakan pasal pembunuhan dan penganiayaan dalam penyelidikan kasus dugaan unlawful killing tersebut. “Pasal 351 ayat (3) dan Pasal 338 (KUHP), tentang pembunuhan dan penganiayaan yang mengakibatkan mati,” kata Andi.

Andi pun memastikan dugaan unlawful killing hanya menjerat anggota polisi yang membawa empat laskar FPI tersisa yang ketika itu masih hidup usai bentrok di Tol Jakarta-Cikampek KM 50 itu. “Kalau di kasus unlawfull killing ini artinya adalah anggota Polri yang membawa empat orang (laskar FPI),” ujar Andi.

Diketahui, terdapat tiga anggota polisi dari Polda Metro Jaya yang merupakan sebagai terlapor dalam insiden unlawful killing tersebut. “Kami sedang lakukan penyelidikan dulu untuk temukan bukti permulaan,” ujar Andi.

Investigasi Komnas HAM menyimpulkan bahwa tewasnya empat dari enam anggota laskar FPI sat mengawal Rizieq Shihab merupakan pelanggaran HAM. Sebab, keempatnya tewas ketika sudah dalam penguasaan aparat kepolisian.

Atas kesimpulan itu, Komnas HAM merekomendasikan agar tewasnya empat anggota laskar FPI dilanjutkan ke pengadilan pidana. (net/smr)

 

sumber: kompas com di WAGroup Keluarga Alumni HMI MPO

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *