PT Sucofindo siap menjadi Lembaga Verifikasi dan Validasi (LVV) Informasi Lingkungan terhadap Emisi Gas Rumah Kaca (GRK). Komitmen ini merupakan upaya Sucofindo mendukung pemerintah untuk mendorong perusahaan memenuhi target Nationally Determined Contribution (NDC) dan Net Zero Emission (NZE).
semarak.co-Verifikasi informasi lingkungan emisi GRK ini meliputi statement GRK tingkat organisasi dan kegiatan penurunan emisi (emission reduction dan Removal Enhancement). Selain itu, LVV Sucofindo juga melayani informasi lingkungan lain, seperti reduksi emisi, pengelolaan sampah, dan air.
Direktur Utama Sucofindo Mas Wigrantoro mengatakan, dukungan konkret Sucofindo yaitu sebagai LVV Informasi Lingkungan, khususnya melayani jasa Verifikasi dan Validasi (VV) terhadap statement emisi GRK. Perusahaan kini bisa memastikan statement GRK yang akan dikomunikasikan kepada eksternal serta informasi lingkungan lain.
“Seperti pengelolaan sampah, air, dan beberapa informasi lingkungan lain. Sebagai LVV, Sucofindo berkomitmen memelihara prinsip independensi, tanggung jawab, keterbukaan, kerahasiaan, serta kemampuan menanggapi keluhan dan banding, dalam setiap tahapan yang mengacu pada persyaratan LVV,” ujar Mas Wigrantoro dirilis humas Sucofindo melalui email semarak.redaksi@gmail.com, Selasa (17/5/2022).
Hal ini tertuang dalam ISO/IEC 17000 yang mengatur Lembaga Penilaian Kesuaian dengan basis SNI ISO/IEC 17021, SNI ISO/IEC 17065, SNI ISO/IEC 17020, dan SNI ISO/IEC 17029 (menaungi verifikasi/validasi infromasi lingkungan – ISO 14065).
Sucofindo, sebagai Holding BUMN ID Survey juga dilengkapi dengan personil yang kompeten dan berpengalaman. Pelatihan dan sertifikasi terkait LVV telah diberikan kepada verifikator yang tersebar di 28 Cabang PT Sucofindo di seluruh Indonesia meliputi SNI ISO/IEC 17029, ISO 14065 dan ISO 14064 series.
Kepala Strategic Business Unit Sertifikasi dan Eco Framework Sucofindo Budi Utomo menambahkan, kelebihan perusahaan yang telah memiliki laporan Verifikasi dan Validasi (VV) Informasi lingkungan terhadap statement emisi dan/atau pengurangan emisi GRK mampu meningkatkan kepercayaan publik.
Informasi tersebut dapat dilaporkan secara berkala dalam laporan berkelanjutan (Sustainability Report), pemenuhan peraturan Pemerintah Indonesia (misal POJK No. 51/POJK.03/2017) dan/atau investor. Proses VV menurut Budi dilakukan melalui bebarapa tahapan.
Pertama, proses diawali dengan permohonan verifikasi/validasi GRK yang diajukan kepada LVV SUCOFINDO. Kemudain dilanjut dengan tahap pre-engagement (application review) yaitu penilaian kecukupan dan kesesuaian jenis perikatan yang diusulkan dan tahap engagement yaitu kesepakatan dengan pelanggan atas kegiatan verifikasi/validasi.
Selanjutnya, proses data request and data check yaitu permintaan data kepada pelanggan dan desk review. Kemudian verification/validation (onsite), yaitu melakukan verifikasi/validasi untuk kegiatan pengumpulan bukti sesuai dengan rencana pengumpulan bukti. Kemudian tahap verification/validation Report/Issuance of opinion, yaitu proses pembuatan laporan, tinjauan mandiri, dan penetapan keputusan. (smr)