Sucofindo Dukung KLHK dan Kementerian ESDM dalam Penerapan Teknologi Sparing

(ki-ka) Direktur Komersial 2 Sucofindo M. Haris Witjaksono, Direktur Teknik dan Lingkungan Mineral dan Batubara Kementerian ESDM Sri Raharjo, Direktur Pengendalian Pencemaran Air KLHK Luckmi Purwandari, dan Direktur Komersial 1 Sucofindo Herliana Dewi. Foto: humas Sucofindo

PT Sucofindo melaksanakan sosialisasi bersama kementerian terkait untuk peraturan Peraturan No.P.93/MENLHK/SETJEN/KUM.1/8/2018 dan telah diperbaharui dengan Peraturan Menteri No.P/80/MENLHK/SETJEN/KUM.1/10/2019 tentang Sistem Pemantauan Kualitas Air Limbah Secara Terus Menerus dan Dalam Jaringan atau Sparing.

semarak.co -Sucofindo mendukung Kementerian Lingkungan Hidupdan Kehutanan (KLHK) dalam menerapkan Peraturan No.P.93/MENLHK/SETJEN/KUM.1/8/2018 dan telah diperbaharui dengan Peraturan Menteri No.P/80/MENLHK/SETJEN/KUM.1/10/2019 tentang Sistem Pemantauan Kualitas Air Limbah Secara Terus Menerus dan Dalam Jaringan atau Sparing serta Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM)

Bacaan Lainnya

Bertindak sebagai narasumber sosialisasi, Direktur Pengendalian Pencemaran Air KLHK Luckmi Purwandari, Direktur Teknik dan Lingkungan Mineral dan Batubara Kementerian ESDM Sri Raharjo, dan Direktur Komersial 1 Sucofindo Herliana Dewi yang dihadiri pelaku usaha sektor mineral dan batubara yang berlangsung di Graha Nandika, Kantor Pusat Sucofindo, kawasan Pancoran, Jakarta Selatan, Kamis (13/2/2020).

Luckmi menyampaikan bahwa sesuai peraturan yang berlaku pelaku usaha wajib menerapkan Sistem Pemantauan Kualitas Air Limbah dengan menggunakan Sparing. Waktu pelaksanaan implementasi Sparing ini telah terbit dua tahun lalu kemudian diperbaharui tahun 2019.

“Penanggungjawab usaha wajib memasang Sparing  paling lama dua tahun sejak Peraturan Menteri KLHK ini ditetapkan pada Agustus 2018,” ujar Luckmi dalam rilis Humas Sucofindo, Kamis malam (13/2/2020).

Selaras dengan itu, Direktur Lingkungan Teknik Mineral dan Batubara Kementerian ESDM Sri Raharjo menyampaikan dukungannya terkait pelaksanaan implementasi Sparing sesuai peraturan KLHK yang berlaku.

“Saya sangat mendorong pemasangan Sparing ini segera diimplementasikan bagi sector usaha pertambangan.Melalui system Sparing akan menjadi pengingat untuk dapat melihat kualitas air secara real time dan harian,” imbuh Sri.

Sistem Pemantauan Kualitas Air Limbah secara Terus Menerus dan Dalam Jaringan yang disebut Sparing adalah system pemantauan secara otomatik, terus menerus dan dalam jaringan, dipergunakan untuk memantau, mencatat dan melaporkan kegiatan pengukuran kadar suatu parameterdan/atau debit pembuangan air limbah ke media air.

Pada kesempatan sama Herliana menyampaikan, Sucofindo telah melakukan riset dan pengembangan teknologi pemantau air sehingga tahun 2019, Sucofindo telah mendaftarkan solusi Sparing kepada Direktorat Pengendalian Pencemaran Air (PPA) dan telah lulus uji serta terdaftar di KLHK.

“Dengan diwajibkannya pelaksanaan pemasangan Spariang  khususnya bagi sektor-sektor usaha dan/atau kegiatan yang di antaranya mineral dan batubara, Sucofindo siap untuk mendukung dalam implementasi system pemantauan kualitas air limbah secara real time yang tersebar hamper di seluruh wilayah Indonesia bagi para pelaku industry,” terang Herliana.

Melihat kebutuhan terhadap penggunaan Sistem Sparing ini, ke depannya Sucofindo membidik beragam sector lainnya yang tentu diiringi dengan peningkatan dan perkembangan teknologi yang lebih komprehensif, salah satunya dari sisi parameter.

Tidak hanya memberikan solusi teknologi Sparing dalam memantau kualitas air limbah akan tetapi Sucofindo juga siap melayani industry tambang dalam pengelolaan air asam tambang. “Sucofindo juga siap melayani jasa konsultansi berupa rekayasa system pengelolaan air asam tambang bagi para pengusaha industry tambang,” imbuhnya.

Baik secara konvesional melalui bahan kimia maupun dengan menggunakan metode secara elektronis yang dapat lebih efisien. Dalam mendukung kegiatan atau usaha terkait lingkungan lainnya, kata dia, Sucofindo siap melayani dalam jasa pemantauan dan pengujian kualitas air, udara dan emisi, pemantauan reklamasi bekas tambang.

Kemudian jasa konsultansi AMDAL dan CSR berdasarkan ISO 26000, Sertifikasi ISO 45001:2018 tentangSistemManajemenKeselamatandanKesehatanKerja, Sertifikasi ISO 14001:2015 tentang Sistem Manajemen Lingkungan dan jasa Green Portuntuk Pelabuhan. (lin)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *