Sebanyak 455 perusahaan memperoleh penghargaan atas komitmennya terhadap pelaksanaan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). 455 perusahaan ini merupakan perusahaan yang melakukan audit Sistem Manajemen kesehatan dan Keselamatan Kerja (SMK3) di Sucofindo. Penghargaan disaksikan langsung oleh Menteri Ketenagakerjaan RI Muhammad Hanif Dhakiri dalam acara Penganugerahan Penghargaan K3 Tahun 2017 Kementerian Ketenagakerjaan RI di Ballrom Bhirawa Hotel Bidakara Rabu (19/7).
Menaker mengingatkan pemerintah daerah dan industri agar mengutamakan perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja. “Salah satu indikator dalam pembangunan ketenagakerjaan adalah peningkatan perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja,” katanya dalam rilis, PT Sucofindo, Kamis (20/7)
Acara ini dihadiri oleh Gubernur Kepala Daerah, Kepala Dinas Ketenagakerjaan Provinsi, para pengawas tenaga kerja, pimpinan lembaga audit dan sejumlah pimpinan perusahaan. Jumlah penerima sertifikat ini meningkat dibandingkan tahun lalu yakni 347 perusahaan.
Saat ini setiap organisasi diharuskan untuk menerapkan SMK3 guna melindungi tenaga kerja dan mitra kerja terhadap resiko kesehatan dan keselamatan kerja sesuai dengan Undang-Undang No 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja dan UU No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Tujuan utama penerapan SMK3 adalah menciptakan suatu sistem manajemen kesehatan dan keselamatan kerja di tempat kerja dengan melibatkan unsur manajemen, tenaga kerja, kondisi dan lingkungan kerja yang terintegrasi dalam rangka mencegah dan mengurangi kecelakaan dan penyakit akibat kerja, serta terciptanya tempat kerja yang aman, efisien dan produktif.
Direktur Komersial II PT Sucofindo Sufrin Hannan mengatakan, Sucofindo merupakan badan audit pertama yang ditunjuk Kementerian Tenaga Kerja sebagai badan audit SMK3 sejak tahun 1996, dan telah melakukan audit selama lebih dari 20 tahun. Sebagai Badan Audit yang independen dan profesional, telah melakukan audit SMK3 lebih dari 1850 perusahaan dengan berbagai jenis sektor industri, lembaga pemerintahan, sektor pertambangan dan sejumlah industri lain.
Sucofindo berkapasitas melakukan audit atas penerapan sistem manajemen kesehatan dan keselamatan kerja, dan hasilnya akan dijadikan acuan oleh Departemen Tenaga Kerja dalam menerbitkan sertifikat Sistem Manajemen Kesehatan dan Keselamatan Kerja (SMK3). Dengan 60 titik layanan di seluruh Indonesia, Sucofindo dapat menjangkau seluruh wilayah dan lebih dekat dengan pelanggan.
Sufrin mengungkapkan bahwa Sucofindo adalah salah satu dari lembaga sertifikasi pertama di Indonesia, dengan cakupan sertifikasi sistem manajemen (mutu, lingkungan, kesehatan dan keselamatan kerja), sertifikasi produk dan HACCP serta berbagai sertifikasi yang lain, serta merupakan badan audit SMK3 yang memiliki auditor yang mempunyai kualifikasi yang lengkap untuk berbagai sektor usaha. Sucofindo juga merupakan anggota ALSI (Asosiasi Lembaga Sertifikasi Indonesia) yang telah terakreditasi ISO 17020, ISO 17025 dan bersertifikasi ISO 9001. (lin)