Status Ahok Napi, Jadi Penahanan Tidak Bisa Ditangguhkan

Bambang Sungkono dan Prabowo Subianto usai acara peluncuran buku karya Prabowo

Pengamat hukum dari Universitas Al Azhar Suparji Ahmad menilai, penangguhan penahanan tidak bisa dilakukan bagi seorang yang sedang menjalani vonis dari hakim alias berstatus narapidana. Jadi upaya Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat yang mengajukan penangguhan penahanan terhadap terpidana kasus penistaan agama, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) tampaknya akan membuatnya ‘gigit jari’. Pasalnya, Ahok sudah diputus oleh hakim untuk mejalani vonis.

“Penangguhan penahanan tidak bisa dilakukan menurut saya bagi seorang yang tervonis hakim, itu tidak bisa. Karena penangguhan penahanan itu bisa dilakukan sesuai KUHP bagi tersangka atau terdakwa yang sedang menjalani pemeriksaan atau diadili di sidang pengadilan, sedangkan posisi Ahok sudah dinyatakan vonis bersalah oleh Pengadilan Jakarta Utara. Oleh karena itu tidak akan bisa dilakukan,” katanya, Jumat (11/6).

Sebenarnya, penangguhan penahanan itu bisa dilakukan apabila Ahok masih berstatus tersangka atau terdakwa. Sebagaimana diketahui, Djarot telah menandatangani surat permohonan jaminan penangguhan penahanan terhadap Ahok yang kemudian dikirim ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Kesediaannya memberi jaminan lantaran Ahok tidak akan menghilangkan barang bukti serta mangkir jika ada pemanggilan.

Dewan Pakar ICMI Anton Tabah Digdoyo mengatakan, pemerintah harus memperlakukan Ahok sama dengan terpidana lain. Anton menegaskan, penangguhan tidak bisa dilakukan jika vonis dibacakan. “Ahok harus diperlakukan sama dengan yang lain karena amanah UU seperti itu. Semua orang sama di muka hokum,” kata Anton, Jumat, (12/5).

Mantan kapolwiltabes Yogyakarta yang pernah menangani kasus penodaan agama dengan tersangka Permadi ini mengatakan, vonis hakim dua tahun penjara dan memerintahkan Ahok langsung ditahan maka amar vonis tersebut wajib ditaati.
Anton mengatakan, yang bisa ditangguhkan hanya penahanan ketika dalam proses penyidikan dan proses penuntutan, sedangkan setelah vonis hakim, maka tidak ada penangguhan. “Pengalaman saya sebagai penyidik 34 tahun jadi polisi juga sahabat-sahabat saya yang di polisi, jaksa, dan hakim semua bilang begitu tak pernah ada yang sudah divonis hakim dutangguhkan penahanannya,” jelasnya.

Anton melanjutkan, seorang tahanan yang sudah mendapat vonis hakim boleh keluar tahanan jika ada alasan sangat khusus, misalnya, untuk berobat ke dokter. Pria yang juga pernah menjabat sebagai sespri Presiden Soeharto itu melanjutkan, upaya hukum bagi terpidana hanya bisa diubah oleh putusan peradilan yang lebih tinggi. “Yaitu, banding, kasasi, atau peninjauan kembali dan ketika terpidana melakukan upaya hukum tersebut tetap dalam tahanan tidak boleh ditangguhkan, karena memang tidak ada penangguhan pascavonis hakim,” katanya.

Untuk itu, ia menambahkan, pemerintah wajib menjadi contoh dalam segala hal yang berkaitan dengan taat hukum, jangan sampai malah merusaknya. “Jika penahanan Ahok pascavonis hakim ditangguhkan, maka pemerintah telah merusak kepastian hukum dan terkesan pemerintah semau gue sakarepe dewe dan ojo dumeh,” katanya.

Pengusaha otomotif yang keturunan Tionghoa Bambang Sungkono sependapat. Mantan Wakil Bendahara Partai PKNU ini, seorang anak kecil, ketika berbuat salah, namun dibiarkan, maka anak kecil itu tidak pernah belajar dari kesalahan. Sangat bahaya. Djorot dinilai, tidak mengerti hokum karena berpikir status Ahok itu tahanan. “Kalau tahanan belum dihukum itu bisa ajukan tahanan luar. Saya belum pernah dengar ada terpidana di rutan bisa dimohon sebagai tahanan luar,” ujar Bambang melalui pesan WA, Sabtu (13/5).

Djarot kalau mau sebagai penjamin, lanjut Bambang, tetap tidak bisa juga atas nama jabatan sebagai Gubenur. Lembaga kegubenuran buka milik pribadi. Satu-satunya jalan keluar, lanjut Bambang, setelah banding dan Peninjauan Kembali (PK) gagal, segera ajukan grasi ke Presiden Jokowi. “Saya juga baru mendengar bahwa orang berstatus terhukum bisa ajukan penahanan luar. Ini contoh sangat bagus. Bilamana Ahok berhasil, maka banyak terpidana. Perampok, pembunuh, koruptor, dll mengajukan penahanan luar. Karena hukum harus adil juga untuk mereka. Ahok bisa . Mereka juga harus bisa,” sindirnya. (okc/rep)

PENAHANAN AHOK, DAPATKAH DITANGGUHKAN?

Oleh : Ferdinand Hutahaean

Untuk menjawab judul diatas yang sekaligus menjadi pertanyaan yang saat ini berada dibenak banyak orang, ada 2 hal lagi yang harus kita jawab. Pertama, status hukum Ahok saat ini dan Kedua, perintah penahanan dari majelis Hakim, apakah dalam rangka proses pemeriksaan dipengadilan atau dalam rangka perintah eksekusi atas hukuman yang dijatuhkan.

Sebelum menjawab 2 hal pertanyaan tersebut yang kemudian akan menghasilkan bisa tidaknya Penahanan Ahok ditangguhkan, mari kita awali dengan memahami beberapa istilah, yaitu Penahanan, Tersangka, Terdakwa, Terhukum dan Terpidana.
*Penahanan adalah penempatan tersangka atau terdakwa di tempat tertentu oleh penyidik atau penuntut umum atau hakim dengan pendapatnya, dalam hal serta menurut cara yang diatur dalam Pasal 1 butir 21 KUHAP.*

*Tersangka adalah seorang yang karena perbuatannya atau keadaannya berdasarkan bukti permulaan patut diduga sebagai pelaku tindak pidana*

*Terdakwa adalah seorang tersangka yang dituntut, diperiksa dan diadili di pengadilan (Pasal 1 KUHP)*

*Terhukum adalah seorang terdakwa terhadap siapa yang oleh pengadilan telah dibuktikan kesalahannya melakukan tindak pidana yang dituduhkan kepadanya dan karena ia dijatuhi hukuman yang ditetapkan untuk tindak pidana tersebut*

*Terpidana adalah seorang yang dipidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap*

Demikianlah arti istilah-istilah hukum tersebut dengan singkat, guna membuka pemahaman yang sama dan mampu membuka pemikiran dengan jernih terkait kasus Ahok yang saat ini di tahan di Rumah Tahanan Markas Komando Brimob Kelapa Dua.

Bila mengacu kepada UU No 8 Tahun 1981 (KUHP) pasal 31 ayat 1 tentang Penangguhan penahanan yang berbunyi : “atas permintaan tersangka atau terdakwa, penyidik atau penuntut umum atau hakim, sesuai dengan kewenangan masing-masing, dapat mengadakan penangguhan penahanan dengan atau tanpa jaminan uang atau jaminan orang, berdasarkan syarat yang ditentukan.”

Dengan demikian, untuk kemudian seseorang mendapat penangguhan penahanan, harus didahului Permintaan dari tersangka atau terdakwa, kemudian Permintaan penangguhan penahanan ini disetujui oleh penyidik atau penuntut umum atau hakim yang menahan dengan atau tanpa jaminan sebagaimana ditetapkan, serta adanya persetujuan dari tersangka/terdakwa yang ditahan untuk mematuhi syarat dan jaminan yang ditetapkan. Lebih jauh lagi di dalam PP No. 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan KUHAP diatur bahwa dalam permintaan penangguhan penahanan, ada jaminan yang disyaratkan yang bisa berupa Jaminan Uang sebagaimana Pasal 35 dan Jaminan Orang sebagaimana diatur pasal 36.

Bila mengacu pada KUHAP dan PP 27 Tahun 1983 diatas, maka yang berhak mengajukan penangguhan penahanan adalah seseorang yang berada dalam status hukum sebagai Tersangka atau Terdakwa. Itu kesimpulan pertama yang bisa kitasimpulkan dan layak diterima akal sehat karena ada aturan yang mengaturnya yaitu KUHAP dan PP 27 Tahun 1983.

Kemudian, mari kita lihat status hukum Basuki Tjahaya Purnama alias Ahok saat ini. Berdasarkan pengertian istilah hukum diatas, maka Ahok telah melampui beberapa status hukum yaitu pertama sebagai Tersangka ditetapkan oleh Penyidik POLRI, kedua sebagai Terdakwa oleh Jaksa Penuntut Umum dan sekarang adalah sebagai Terhukum atas penetapan putusan Pengadilan.

Ahok telah divonis Majelis Hakim dengan vonis secara syah dan meyakinkan dinyatakan bersalah telah menista agama sebagaimana diatur Pasal 156a KUHP dengan hukuman pidana penjara selama 2 tahun dengan perintah menempatkan Ahok didalam Rumah Tahanan Negara atau Lembaga Pemasyarakatan.

Dan penahanan terhadap Ahok bukanlah penahanan dalam proses pemeriksaan pengadilan, namun adalah penahanan atas perintah vonis hukuman oleh pengadilan.

Dengan demikian, mengacu kepada KUHAP, PP 27 Tahun 1983 dan status hukum Ahok sebagai Terhukum, maka kesimpulan dan jawaban atas judul artikel ini bahwa Ahok tidak lagi berhak mengajukan penangguhan penahanan karena tidak lagi berstatus sebagai tersangka atau terdakwa tapi berstatus terhukum oleh vonis pengadilan.

KUHAP hanya mengatur penangguhan tahanan bagi Tersangka dan Terdakwa hingga selama proses pemeriksaan pengadilan. Namun bagi yang sudah berstatus terhukum meski belum berstatus terpidana, Ahok wajib menjalani hukuman yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim dan tidak bisa mengajukan penangguhan penahanan.

Terhukum harus menjalani hukuman yang dijatuhkan karena vonis menyertakan perintah untuk menempatkan terhukum didalam rumah tahanan negara. Kecuali vonis dijatuhkan tanpa perintah penahanan, maka Ahok tidak perlu masuk kurungan badan atau ditahan sampai keputusan incraht atau berkekuatan hukum tetap.

Dengan demikian, mengacu kepada uraian-uraian singkat diatas, Ahok tidak berhak mengajukan penangguhan penahanan dan negara tidak boleh memberikan penangguhan penahanan karena status Ahok adalah terhukum atas vonis pengadilan dengan perintah menempatkan terhukum pada Rumah Tahanan Negara atau Lembaga Penasyarakatan.

Saran saya, daripada negeri ini makin galau dan tidak kondusif, Ahok dan Kuasa Hukumnya beserta semua pendukungnya, segera menempuh banding, kasasi jika masih dihukum, dan segera ajukan Grasi. Mumpung Presidennya masih pak Jokowi, mungkin Grasi akan diberikan dengan alasan kemanusian dan pertimbangan lainnya. Ini lebih baik, kita hormati hukum karena negara ini adalah negara hukum. ***

Jakarta, 11 Mei 2017

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *