Berjalannya sistem pemerintahan di suatu negara hakikatnya ialah bagaimana mempercepat tujuan pembangunan, yaitu kesejahteraan masyarakat. Dalam sistem pemerintahan dikenal dengan trias politika. Di mana terdapat lembaga legislatif, yudikatif, dan eksekutif. Dari ketiga lembaga tersebut perlu jalinan komunikasi sehingga pelaksanaan pembangunan dapat secara efektif dilakukan.
semarak.co-Anggota Komisi II DPR RI, A.A. Bagus Adhi Mahendra Putra mengatakan, program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) merupakan langkah strategis dari Kementerian ATR/BPN agar masyarakat memiliki kepastian hukum hak atas tanahnya.
“Terima kasih kepada Kementerian ATR/BPN telah melaksanakan sosialisasi seperti ini, karena sangat penting sekali sehingga tujuan dari lembaga dapat sejalan,” kata AA Bagus Adhi saat Sosialisasi Program Strategis Nasional Kementerian ATR/BPN di Banyualit Resort, Kabupaten Buleleng Senin (31/1/2022).
Dalam kesempatan ini, diserahkan juga 10 sertipikat tanah hasil dari program PTSL kepada masyarakat Kabupaten Buleleng oleh A.A. Bagus Adhi didampingi Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Bali, Ketut Mangku.
Lalu mewakili Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Kepala Bagian Pemberitaan dan Hubungan Antar Lembaga Indra Gunawan, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Buleleng, I Komang Wedana; dan mewakili Bupati Buleleng, Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra, Ida Bagus Suadnyana.
Dengan begitu ia berharap agar PTSL yang merupakan wujud dari Reforma Agraria bisa meningkatkan kesejahteraan dari masyarakat itu sendiri. “Baru saja kita serahkan 10 sertipikat dan 3.000 yang akan kita selesaikan untuk tahun ini, ini segera akan dilanjutkan PTSL ini,” ujar Bagus Adhi.
Jadi perlu disampaikan, lanjut Bagus Adhi, bahwa PTSL memiliki motto Mendekat, Merapat, Menyeluruh. “Untuk itu, kalau ada tanah yang belum punya sertipikat segera diurus,” tutur Bagus Adhi seperti dirilis humas Kementerian ATR/BPN melalui WAGroup Forum Mitra ATR/BPN, Selasa (1/2/2022).
Sebagai informasi, sejak tahun 2017 hingga 2020 Kabupaten Buleleng telah berhasil mendaftarkan 135.072 bidang tanah melalui program PTSL. Kemudian pada tahun 2021, Kabupaten Buleleng berhasil mendaftarkan 7.243 bidang tanah.
Atas capaian tersebut, Bagus Adhi mengapresiasi hasil kerja Kementerian ATR/BPN khususnya Kantor Pertanahan Kabupaten Buleleng. “Kementerian ATR/BPN merupakan mitra kerja Komisi II yang telah bekerja begitu keras memberikan kepastian hukum atas tanah Bapak/Ibu,” ucapnya.
Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Bali Ketut Mangku mengimbau masyarakat yang hadir untuk tidak hanya menyimpan sertipikat tanah yang telah diterima, tetapi wajib pula untuk menjaga fisik bidang tanahnya.
Karena menurutnya, terjadinya kejahatan oleh mafia tanah bisa dimulai dari hal-hal sederhana seperti tidak dijaganya bidang tanah di lapangan. “Kita harus cegah keberadaan mafia tanah, kita harus antisipasi dengan menjaga baik-baik sertipikat tanah kita, jangan sampai diberikan kepada pihak lain,” ujarnya.
Provinsi Bali memiliki target penyelesaian pendaftaran tanah yang tidak sedikit di 2022. Untuk itu, dalam rangka mempercepat penyelesaian target tersebut, Ketut mengharapkan agar masyarakat yang hadir pada kesempatan ini dapat menyampaikan informasi yang didapat kepada masyarakat dan kerabat sekitarnya.
“Melalui Bapak Ibu yang hadir kami ingin informasi mengenai program strategis kami disampaikan kepada masyarakat sekitar. Bagi mereka yang memiliki tanah dan belum memiliki sertipikat, yuk sama-sama diajukan pendaftarannya,” imbuhnya.
Karena ke depan, kata dia, kita tidak pernah tahu kalau lahan di tempat kita menjadi tempat pembangunan proyek strategis sehingga nanti jelas ketika mau memberikan ganti rugi datanya sudah jelas ketika sudah ada sertipikat di situ.
Seperti yang dilakukan Menteri ATR/Kepala BPN Sofyan A. Djalil saat menyosialisasikan PTSL kepada seluruh kepala daerah, Ketut mengajukan permohonan kepada pihak Pemerintah Kabupaten Buleleng agar dapat membebaskan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) bagi masyarakat dalam rangka melakukan pendaftaran tanah pertama kali, seperti yang telah dilakukan di Kabupaten Badung dan Klungkung.
“Kewajiban BPHTB ini adalah salah satu upaya pemerintah untuk mendapatkan pemasukan yang nantinya juga akan diberikan kepada masyarakat kembali. Sesungguhnya yang menerima manfaat bukan orang lain tapi masyarakat Kabupaten Buleleng,” imbuh Ketut.
Mudah-mudahan harapan, harap Ketut Mangku lagi, ini bisa dipenuhi. “Paling tidak diberikan keringanan, saya kira ini sangat membantu masyarakat khususnya di saat pandemi seperti sekarang ini,” pungkas Ketut Mangku. (ls/rz/smr)