Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus bekerja untuk mendaftarkan seluruh bidang tanah di Indonesia serta melaksanakan program strategis lainnya. Hasilnya mulai terlihat, menyusul apresiasi para pemangku kepentingan, salah satunya Anggota Komisi II DPR RI Mardani Alisera sebagai mitra kerja Kementerian ATR/BPN.
semarak.co-Apresiasi yang diberikan Mardani Ali Sera beralasan karena Kementerian ATR/BPN terus memenuhi target yang ditetapkan dalam program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
Biasanya kantor pertanahan, lanjut Mardani, hanya menerbitkan sertipikat 500 ribu bidang tanah hingga 1 juta saja. Namun, kata Mardani, melalui PTSL, mayoritas tanah-tanah masyarakat dapat terjamin haknya.
“Kita apresiasi kerja keras Kementerian ATR/BPN dalam sertipikasi tanah masyarakat. Kita juga perlu apresiasi Presiden Joko Widodo terkait program sertipikat tanah ini,” kata Mardani saat menjadi narasumber Sosialisasi Program Strategis Kementerian ATR/BPN di Hotel Aston, Kota Denpasar, Bali Jumat (25/6/2021).
Dari sisi anggaran, Komisi II DPR RI juga mendukung program Kementerian ATR/BPN ini. Mardani mengisahkan, dulu masalah yang dihadapi dalam program pendaftaran tanah adalah kurangnya juru ukur dan minimnya alat yang digunakan untuk melaksanakan pengukuran tanah.
“Kekurangan juru ukur bisa diatasi dengan merekrut juru ukur berlisensi, dua tahun belakangan ini Kementerian ATR/BPN bisa membeli alat ukur canggih dan terbaru sehingga mampu melaksanakan program PTSL dengan maksimal,” ujar Mardani seperti dirilis humas melalui WAGroup Forum Mitra ATR/BPN, Sabtu (26/6/2021).
Komisi II DPR RI bersama Kementerian ATR/BPN saat ini juga sedang membahas Rancangan Undang-Undang Pertanahan. Mardani Ali Sera mengatakan bahwa RUU Pertanahan tidak akan menggantikan Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA), melainkan memperkuat dan mendukung UUPA.
“Tujuannya nantinya masyarakat mendapat manfaat optimal atas kepemilikan tanah, melalui pemberian hak atas tanah yang mudah dan efisien,” imbuh Mardani yang politisdi PKS.
Apresiasi tidak hanya datang dari anggota legislatif, namun juga dari masyarakat. Berbicara pemberian hak atas tanah, I Made Apiana, 35 tahun mengatakan bahwa proses pengurusan sertipikat tanahnya berjalan lancar.
“Proses pembuatan sertipikat tanahnya dilayani dengan baik oleh Kantor Pertanahan Kota Denpasar. Perasaan saya sangat tenang karena ke depan akan diagunkan untuk meningkatkan kualitas kerja bengkel saya,” kata I Made Apiana.
Musliminsyah, 50 tahun, juga bercerita bagaimana pendaftaran tanahnya berjalan lancar. Penuh haru, Musliminsyah mengatakan bahwa ia merasa terbantu dengan adanya PTSL. “Yang jelas, saya bersyukur kepada pemerintah atas program ini,” ujar Musliminsyah.
Dari Ponorogo Jawa Timur, Kementerian ATR/BPN dilaporkan menyelenggarakan sosialisasi program strategis Kementerian ATR/BPN dengan tema Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Hotel Amaris Ponorogo, Jawa Timur.
Acara berlangsung Jumat (25/6/2021) ini dihadiri Anggota Komisi II DPR RI Ali Mufthi, Sekretaris Direktorat Jenderal Penataan Agraria Awaludin, Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Jawa Timur Jonahar, Kepala Biro Keuangan dan BMN Kementerian ATR/BPN Agust Yulian, Sekretaris Daerah Kabupaten Ponorogo Agus Pramono.
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Ponorogo Tuti Agustiningsih serta Kepala Bagian Informasi Publik dan Penanganan Pengaduan Adhi Maskawan. Acara ini menjalankan protokol kesehatan yang ketat dengan wajib melakukan tes usap di tempat, memakai masker, mencuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer dan menjaga jarak.
Anggota Komisi II DPR RI Ali Mufthi berkata, PTSL sebagai sebuah metode penyelesaian sertipikasi tanah demi kepastian hukum. Ia berpendapat bahwa kata sistematis di padanan nama PTSL berarti terencana, terukur dan memenuhi kaidah-kaidah sehingga program PTSL dapat diukur dengan input, output dan outcome yang jelas.
Sehingga ia berharap bahwa proses yang ada agar berjalan seperti yang diharapkan oleh masyarakat. Di lain sisi, Ali Mufthi sering mendengar terkait banyaknya aset daerah yang belum tersertipikasi.
“Alhamdulillah BPN Ponorogo menfasilitasi ini sehingga Pemerintah Ponorogo mendapat predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) murni,” terang Mufthi dirilis humas melalui WAGroup Forum Mitra ATR/BPN juga, Sabtu (26/6/2021).
Sesditjen Penataan Agraria, Awaludin berkata bahwa Kementerian ATR/BPN telah mengeluarkan produk PTSL sebanyak 5,4 juta pada Tahun 2017, sebanyak 9,3 juta pada Tahun 2018 dan sebanyak 11,2 juta pada Tahun 2019. Pada tahun 2020 terealisasi 6,8 juta bidang meski di tengah pandemi Covid-19.
Untuk di Provinsi Jawa Timur pada tahun 2020 kemarin telah berhasil mendaftarkan sebanyak 714.605 bidang tanah. Tahun 2021 ini targetnya di Provinsi Jawa Timur sebanyak 1.850.300 bidang tanah.
Sementara untuk di Kabupaten Ponorogo tahun 2020 berhasil mendaftarkan tanah rakyat sebanyak 35.000 bidang tanah. Tahun 2021 ini targetnya di Kabupaten Ponorogo pun meningkat menjadi 52.500 bidang. “Semoga Kabupaten Ponorogo segera menjadi Kabupaten lengkap,” tuturnya.
Sekda Kabupaten Ponorogo, Agus Pramono mengucapkan terima kasih karena berkat salah satu program strategis Kementerian ATR/BPN yaitu PTSL ini harapan masyarakat di Kabupaten Ponorogo bisa tercapai.
Menurutnya, PTSL ini mendapat antusiasme yang tinggi dari masyarakat. “Kerja sama kita dengan teman-teman dari Kantah Kabupaten Ponorogo ini bagus sekali. Kami mewakili masyarakat Kabupaten Ponorogo memberikan apresiasi, semoga lebih sukses lagi,” tuturnya.
Senada, Kepala Kanwil BPN Provinsi Jawa Timur, Jonahar juga berterima kasih atas hubungan baik Pemerintah Kabupaten Ponorogo dengan Kantah Kabupaten Ponorogo yang patut dijadikan contoh.
Ia berharap ke depannya baik Kabupaten Ponorogo maupun Provinsi Jawa Timur untuk mengalami paripurna yakni paripurna spasial, paripurna tekstual, paripurna ruang, paripurna penggunaan tanah dan paripurna nilai.
Lima hal tersebut menjelaskan indikator mulai dari kesesuaian bidang tanah seperti letak, ukuran dan batas hingga penggunaan yang sesuai dengan tata ruang.
“Jika Indonesia sudah mencapai lima paripurna ini maka dapat dipastikan tidak ada sengketa, sengketa mungkin hanya terjadi antar keluarga, pemalusan tanah juga tidak ada, mudah-mudahan kita bisa jadi negara yang besar,” pungkasnya.
Pada acara ini, juga berlangsung penyerahan sertipikat tanah sejumlah 10 peserta hasil program PTSL di Kabupaten Ponorogo. Di antaranya terdapat dua sertipikat Hak Pakai Pemerintah Kabupaten Ponorogo.
Sertipikat tanah ini diberikan langsung oleh Anggota Komisi II DPR RI, Ali Mufthi; Sesditjen Penataan Agraria, Awaludin; dan Kepala Kanwil BPN Provinsi Jawa Timur, Jonahar. (rh/fm/ar/am/smr)