Tata ruang tidak hanya dianggap penting dalam konteks investasi dan kemudahan berusaha di seluruh daerah di Indonesia. Tapi, tata ruang penting juga dalam konteks isu global maupun nasional.
semarak.co-Wakil Ketua Komisi II DPR RI Saan Mustopa mengambil contoh, terkait dengan ketahanan pangan dan juga kelestarian lingkungan. Jadi tata ruang ini menjadi isu yang sangat strategis.
Namun, Saan memandang bahwa pentingnya tata ruang belum didukung dengan kelembagaan yang matang di tiap-tiap daerah. Untuk mendukung penyelenggaraan penataan ruang di daerah, ia mengungkapkan perlu adanya penguatan kelembagaan.
Seperti halnya usulan yang menarik ketika rapat di kantornya dua pekan lalu dengan 3 Direktorat Jenderal terkait dari Kementerian ATR/BPN, yaitu Ditjen Tata Ruang, Ditjen Pengendalian Pemanfaatan Tanah dan Ruang dan Ditjen Penyelesaian Sengketa dan Konflik Pertanahan dan juga Ditjen Pengembangan Daerah pada Kementerian Dalam Negeri.
“Waktu itu usulan yang menarik, perlu ada dinas tersendiri yang menangani pengendalian dan tata ruang,” ungkap Saan yang juga Ketua Tim Panitia Kerja Tata Ruang Komisi II DPR di kunjungan kerjanya ke Kantor Wilayah BPN Provinsi Jawa Barat di Bandung, Jumat (17/9/2021) seperti dirilis humas melalui WAGroup Forum Mitra ATR/BPN, Sabtu (18/9/2021).
Maka dari itu, Panitia Kerja Tata Ruang Komisi II DPR RI menganggap perlu melihat secara langsung penyelenggaraan penataan ruang di daerah, khususnya Jawa Barat. Adapun yang dinilai adalah bagaimana peran Kantor Wilayah BPN Provinsi dan Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota dan juga dinas terkait di bawah Pemerintah Provinsi Jabar.
Selain itu, dalam kunjungannya kali ini, dikatakan Saan Mustopa sebagai wadah aspirasi bagi para pelaksana penyelenggara penataan ruang di daerah, baik itu dari Kementerian ATR/BPN maupun pemerintah daerah.
“Mengingat pentingnya tata ruang dalam amanat Undang-Undang Cipta Kerja beserta peraturan turunannya, kami melakukan kunjungan kerja. Kita ingin tahu persoalan di Jawa Barat terkait dengan tata ruang dan bagaimana perkembangan persoalan ketataruangan yang ada di Jawa Barat,” ucap politisi Partai NasDem.
Misalnya, lanjut Saan Mustopa, tentang penyusunan RTRW (Rencana Tata Ruang Wilayah) dan RDTR (Rencana Detail Tata Ruang), bagaimana cara menyinergikan hal itu dengan Pemda terkait.
Direktur Jenderal Tata Ruang Abdul Kamarzuki senada Saan bahwa adanya UU Cipta Kerja dan peraturan turunannya, tentunya peran tata ruang ini semakin penting. Sehingga, menjadi penting pula pertemuan kali ini dalam melihat pelaksanaan penyelenggaraan tata ruang di Jawa Barat.
“Dapat kami laporkan bahwa saat ini di Jawa Barat telah terdapat 27 RTRW dan 12 RDTR yang sudah di perda-kan di masing-masing kabupaten/kota. Sedangkan untuk RDTR yang sudah diintegrasikan ke sistem OSS ada 2, yaitu RDTR Perkotaan Sumedang dan RDTR Kota Bandung,” jelas Abdul Kamarzuki.
Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Jawa Barat, Dalu Agung Darmawan menuturkan secara garis besar terkait dengan bagaimana Kantor Wilayah BPN Provinsi dan Kantor Pertanahan di tiap-tiap Kabupaten/Kota berperan dalam konteks penyelenggaraan tata ruang. Gubernur Jawa Barat mendorong untuk menyinergikan tugas-tugas dari Kementerian ATR/BPN dengan Pemda.
“Sinergitas ini yang kemarin sudah didorong Gubernur, barangkali bisa kita tingkatkan khususnya terkait tata ruang karena tugas-tugas yang kita lakukan seperti PTSL dan Reforma Agraria memang dengan pemda sudah sangat kuat hubungannya,” ajak Kepala Kanwil BPN Provinsi Jawa Barat kepada Kepala Dinas Bina Marga dan Penataan Ruang Provinsi Jawa Barat.
Turut hadir secara luring, Ketua Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia Tandjung beserta jajaran Anggota yang masuk ke dalam Tim Panja Tata Ruang Komisi II DPR RI; Staf Ahli Menteri ATR/KBPN Bidang Pengembangan Kawasan, Dwi Hariyawan; Direktur Penertiban Pemanfaatan Ruang, Andi Renald.
Lalu Direktur Sinkronisasi Pemanfaatan Ruang, Sufrijadi dan Kepala Dinas Bina Marga dan Penataan Ruang Provinsi Jawa Barat, Koswara. Hadir secara daring, seluruh Kepala Kantor Pertanahan di lingkungan Kanwil BPN Provinsi Jawa Barat.
Di bagian lain Kementerian ATR/BPN menyelenggarakan Sosialisasi Program Strategis pada Kamis (16/09/2021) di Senggigi, Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB) sosialisasi diselenggarakan dengan peserta terbatas dan menerapkan protokol kesehatan yang ketat sesuai aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
Acara ini dihadiri Anggota Komisi II DPR Syamsul Luthfi, Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi NTB, Slameto Dwi Wartono; Bupati Lombok Barat, Fauzan Khalid; Kepala Kantor Pertanahan Kab. Lombok Barat, I Made Arya Sanjaya; dan Kepala Bagian Informasi Publik dan Pengelolaan Pengaduan, Adhi Maskawan.
Anggota Komisi II DPR Syamsul Luthfi berkata, terkait persoalan investasi di Indonesia, terdapat beberapa kendala. Kendala yang pertama adalah persoalan regulasi yang tumpang tindih dan kedua adalah persoalan tanah. Menurut Syamsul Luthfi, jika bicara tanah, maka juga bicara soal sertipikasi.
Sehingga sangat penting dan tepat jika dilakukan reformasi terkait hal ini. “Beberapa reformasi yang dilaksanakan, mulai dari reformasi bidang hukum, reformasi bidang ekonomi, sehingga penting pula adanya reforma dalam bidang agraria,” tuturnya.
Sehingga dalam rangka mendukung kemudahan investasi, maka pemerintah pusat melalui Kementerian ATR/BPN menjalankan program strategis nasional, di dalamnya terdapat legalisasi aset melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
Syamsul Luthfi menekankan agar program strategis nasional ini betul-betul didukung oleh berbagai pihak mulai dari pemerintah daerah hingga masyarakat. Kementerian ATR/BPN tidak bisa bekerja sendiri, kita semua harus bersinergi.
“Pemerintah daerah mulai dari provinsi, kabupaten/kota hingga kecamatan dan desa serta masyarakat harus berpartisipasi aktif agar target 2024 seluruh bidang tanah di Indonesia terdaftar,” tegasnya.
Kepala Kanwil BPN Provinsi Nusa Tenggara Barat, Slameto Dwi Wartono berkata bahwa pihaknya kerap kali menerima surat terkait sengketa pertanahan, baik dalam hal sengketa penguasaan, sengketa batas, waris dan lainnya.
Pihak yang berseteru juga bermacam-macam mulai dari perorangan dengan perorangan, perorangan dengan badan hukum, dan lainnya. “Kemudian pemerintah pusat dari DPR RI dan Kementerian ATR/BPN hadir untuk memberi solusi atas permasalahan ini melalui Reforma Agraria, salah satunya melalui legalisasi aset,” jelasnya.
Slameto Dwi Wartono berkata bahwa legalisasi aset melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) ini diharapkan menjadi solusi dengan meminimalisir konflik dan sengketa pertanahan di Provinsi NTB. “Karena dengan sertipikat tanah, menjadi bukti kepemilikan aset yang sah bagi masyarakat,” terangnya.
Dalam kesempatan yang sama, Bupati Lombok Barat, Fauzan Khalid menyampaikan apresiasinya kepada Kementerian ATR/BPN dalam rangka implementasi program strategis nasional Reforma Agraria, baik dalam hal legalisasi aset maupun redistribusi tanah.
“Masalah tanah adalah masalah kehormatan, satu jengkal pun nyawa taruhannya. Luar biasa Kementerian ATR/BPN melakukan terobosan melalui PTSL untuk legalisasi aset,” ujar Fauzan dalam rilis humas ATR/BPN melalui WAGroup yang sama.
Dalam kegiatan ini juga berlangsung penyerahan 10 sertipikat tanah bagi masyarakat Kabupaten Lombok Barat hasil dari program PTSL. Sertipikat tanah masyarakat diserahkan langsung oleh Anggota Komisi II DPR RI dan didampingi oleh jajaran Kementerian ATR/BPN yang hadir.
Selanjut Wakil Ketua Komisi II DPR Syamsurizal mengunjungi Panitia Kerja Pengelolaan Tata Ruang ke Kantor Wilayah BPN Provinsi Banten, di Serang, Jumat (17/9/2021). Penataan ruang menjadi hal yang penting dalam pembangunan Indonesia seperti yang tertera dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Pelaksanaan tata ruang perlu dilakukan secara komprehensif. Mulai dari pengaturan, pembinaan, pelaksanaan, serta pengawasan penataan ruang. “Pengendalian pemanfaatan ruang berfungsi sebagai pengawal kepentingan publik dan penjaga terciptanya keadilan sosial,” ujar Syamsurizal.
Ditambahkan Syamsurizal, “Bila tidak ada upaya penertiban pemanfaatan ruang, maka setiap indikasi ketidaksesuaian dan pelanggaran ruang berujung pada sulitnya mewujudkan kesejahteraan umum dan keadilan sosial.”
Pemanfaatan ruang yang dilakukan secara sporadis akan berpotensi menimbulkan permasalahan. “Tentunya untuk mencegah berbagai permasalahan yang timbul, perlu adanya upaya bersama dalam pengawasan dan pengendalian pemanfaatan ruang agar pelaksanaannya sesuai dengan perencanaan ruang yang telah dibuat,” ucapnya.
Pelaksanaan penataan ruang mesti dilakukan melalui perencanaan tata ruang untuk menentukan struktur dan pola ruang. Lebih lanjut, ia berharap pengelolaan tata ruang ini bisa tersosialisasikan dengan baik, sehingga pemanfaatan tata ruang bisa dirasakan oleh masyarakat.
“Kunjungan ini bertujuan menggali dan mendalami sejumlah permasalahan pengendalian dan penertiban, penegakan hukum terhadap pelanggaran pemanfaatan ruang serta alih fungsi penataan ruang di Provinsi Banten, sehingga manfaat dari tata ruang bisa jelas dirasakan oleh masyarakat,” ungkapnya.
Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR) Kementerian ATR/BPN Budi Situmorang mengatakan, Kementerian ATR/BPN telah meluncurkan aplikasi PATROL dalam rangka mendukung pengendalian pemanfaatan ruang yang melibatkan partisipasi dari masyarakat.
“Kementerian ATR/BPN mencoba untuk memfasilitasi partisipasi masyarakat terhadap proses penataan ruang, dengan menyediakan kanal laporan jika ditemukan indikasi pelanggaran pemanfaatan ruang di kabupaten/kota,” papar Budi.
Dengan tersedianya informasi mengenai Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) yang informatif, kata dia, akan membantu masyarakat dalam melihat kesesuaian rencana dengan kondisi eksisting yang berada di lapangan.
Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Banten, Rudi Rubijaya menuturkan bahwa terdapat langkah/strategi Kanwil BPN Provinsi Banten dalam proses pengawasan dan pemantauan tata ruang.
Dalam rangka pemenuhan 3R (rights, restriction, responsibility) apabila terjadi pelanggaran dan penelantaran tanah akan dilakukan langkah-langkah peringatan dan penertiban. Selain itu telah dibentuk Sekretariat PPNS Penataan Ruang di Kanwil BPN Banten sebagai upaya memfasilitasi pelaksanaan tugas para PPNS sekaligus menampung masukan masyarakat.
Turut hadir dalam kunjungan tersebut, Direktur Pengendalian Pemanfaatan Ruang, Agus Sutanto; Anggota Tim Panja Tata Ruang Komisi II DPR RI; Kepala Dinas Bina Marga dan Penataan Ruang Provinsi Banten; Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi Banten; seluruh Kepala Kantor Pertanahan di lingkungan Kanwil BPN Provinsi Banten. ((ls/rs/ar/rh/ta/re/sa/smr)