Sosialisasi Program Strategis Kementerian ATR/BPN di Purbalingga, Komisi II DPR Apresiasi PTSL dalam Sertipikasi Tanah

Warga yang menjadi peserta Sosialisasi Program Strategis bersama Komisi II DPR RI di Kabupaten Purbalingga, Jawa Tengah menerima sertipikat dari Kementerian ATR/BPN, Sabtu (18/9/2021). Foto: Humas ATR/BPN

Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menyelenggarakan Sosialisasi Program Strategis bersama Komisi II DPR RI di Kabupaten Purbalingga, Jawa Tengah, pada Sabtu (18/9/2021).

semarak.co-Sosialisasi diselenggarakan dengan peserta terbatas dan menerapkan protokol kesehatan ketat sesuai aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Hadir Anggota Komisi II DPR Heru Sudjatmoko, Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Jawa Tengah Dwi Purnama.

Bacaan Lainnya

Selanjutnya Kepala Bagian Pemberitaan dan Hubungan AntarLembaga pada Biro Humas Kementerian ATR/BPN Indra Gunawan dan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Purbalingga Damargalih Widihastha.

Anggota Komisi II DPR Heru Sudjatmoko berkata bahwa Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap atau yang biasa disebut PTSL merupakan salah satu program strategis Kementerian ATR/BPN yang luar biasa.

“Banyak program lain yang juga sangat penting, namun PTSL ini memang spesifik tujuannya dalam mendaftarkan bidang tanah di seluruh Indonesia,” terang Heru seperti dirilis humas melalui WAGroup Forum Mitra ATR/BPN, Senin (20/9/2021).

Menurut Heru, persoalan tanah memang persoalan banyak pihak. Bagi masyarakat yang mempunyai aset tanah, tentu secara langsung maupun tidak langsung akan bersinggungan dengan proses sertipikasi tanah. “PTSL ini melibatkan semua pihak, semua orang yang punya tanah cepat atau lambat tanahnya akan bersertipikat, salah satunya melalui program PTSL,” ujarnya.

Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Jawa Tengah Dwi Purnama berkata, peran PTSL memang mempercepat proses pendaftaran bidang tanah di seluruh Indonesia. Ia juga menegaskan peran pemerintah daerah pada Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2018 Tentang Percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap di Seluruh Wilayah Republik Indonesia.

Sesuai Inpres tersebut, pemerintah daerah dalam hal ini seperti gubernur dan bupati/wali kota wajib membantu dalam proses jalannya PTSL dalam hal menetapkan dan menganggarkan besaran biaya pra-PTSL. “Kementerian ATR/BPN telah menyiapkan biaya pelaksanaanya, peran Pemda dapat membantu pada proses pra-PTSL,” terangnya.

Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Purbalingga Damargalih Widihastha berkata bahwa saat ini pihaknya memiliki beberapa program strategis seperti PTSL, Redistribusi Tanah dan program-program yang melibatkan peran lintas sektor.

Menurutnya, tiga program strategis nasional tersebut dalam rangka mengakselerasi percepatan sertipikasi tanah di Kab. Purbalingga. “Jumlah bidang tanah di Kabupaten Purbalingga kurang lebih 587.120 bidang.

“Yang telah bersertipikat baru 297.570 atau 51 persen, sedangkan sisanya 289.550 bidang, masih sisa 49 persen. Kabupaten Purbalingga terus mengakselerasi target di tahun 2024 seluruh bidang tanah telah terdaftar di Kementerian ATR/BPN, sehingga mampu untuk meminimalisir permasalahan sengketa konflik yang ada,” jelasnya.

Kepala Bagian Pemberitaan dan Hubungan Antar Lembaga Biro Humas Kementerian ATR/BPN, Indra Gunawan menjelaskan terkait program Kementerian yang menjadi prioritas pemerintah. “Kementerian ATR/BPN sedang melaksanakan program Reforma Agraria,” imbuh Indra.

Program ini, lanjut Indra, merupakan rumah besar dari reformasi aset dan reformasi akses terkait dengan pertanahan. “Dalam rangka memberikan kepastian hukum hak atas tanah, saat ini pemerintah melalui Kementerian ATR/BPN melaksanakan program legalisasi aset pendaftaran tanah sistematis lengkap di seluruh Indonesia, termasuk di Kabupaten Purbalingga,” ujarnya.

Dalam acara ini, berlangsung penyerahan 10 sertipikat kepada masyarakat Kabupaten Purbalingga oleh Anggota Komisi II DPR Heru Sudjatmoko didampingi Kepala Kanwil BPN Provinsi Jawa Tengah, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Purbalingga, dan Kepala Bagian PHAL Biro Humas.

Salah satu penerima sertipikat tersebut adalah Suwandito (52). Lelaki paruh baya asal Desa Kaligondang, Kabupaten Purbalingga ini menyertipikatkan aset tanah seluas 770 m² miliknya melalui program PTSL.

“Proses sertipikasi tanah melalui PTSL sangat cepat dan hanya memakan waktu dua bulan saja. Saya bersyukur dengan adanya program PTSL. Tanah itu saya pergunakan untuk lahan sawah dan sertipikat ini akan saya simpan untuk anak saya,” imbuh Suwandito di tempat yang sama.

Terima kasih kepada pemerintah, kata Suwandito sambil berharap, semoga ke depan lebih gencar melaksanakan PTSL agar memudahkan masyarakat dalam mengurus sertipikat tanah. (phal/smr)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *