Soroti Menteri BUMN Soal Titipan, Refly Harun: Meskipun Presiden Miliki Hak Prerogatif

Menteri BUMN Erick Thohir usai mengikuti sidang kabinet. foto: internet

Kebijakan Menteri BUMN Erick Thohir mengangkat beberapa komisaris maupun direksi di perusahaan BUMN dari orang-orang yang dianggap berperan terpilihnya kembali Joko Widodo (Jokowi) menjadi presiden 2019-2024. Bahkan Erick menyinggung soal titipan yang dibahasnya bersama Karni Ilyas, pemimpin redaksi TVOne.

semarak.co-Ahli Hukum Tata Negara Refly Harun mengatakan, dalam era good goverment dan clean goverment tak boleh ada kebijakan yang semena-mena. Meskipun itu perintah dari kepala negara sendiri. Meskipun presiden memiliki Hak Prerogatif tetapi itu dibatasi dengan kewajian moral, moral obligation untuk merekrut yang terbaik.

Bacaan Lainnya

Menurut Refly, hal itu tidak boleh dilakukan sembarangan. Kalau bicara hak prerogatif, misalnya dalam hal merekrut menteri. Tapi bagaimana dengan pengurus BUMN?

“Nah, masalahnya beda, pengurus BUMN itu kalau bicara good corporate government, dia ditentukan oleh yang namanya pemegang saham,” ujar Refly Harun yang juga mantan komisaris BUMN melalui YouTube Refly Harun yang tayang pada 3 November 2020.

BUMN itu, terang Refly, badan usaha milik negara bukan milik pemerintah. Jadi hanya rapat umum pemegang saham yang bisa menunjuk atau menentukan siapa yang menjadi komisaris atau menjadi direksi.

“Lalu bagaimana peran presiden dan lain sebagainya? peran presiden adalah pemasok, tetapi karena presiden dibantu menteri BUMN, dan menteri BUMN itu adalah pemegang saham, ya bisa saja presiden memerintahkan si A, si B, atau si C,” sindirnya.

Akan tetapi, dia melanjutkan, tetap saja yang namanya good goverment dan clean goverment membatasi seseorang melaksanakan kewenangannya dengan cara yang mungkin tidak sesuai dengan prinsip tata kelola negara yang baik.

“Jadi kalau presiden menyebut satu nama, bahasanya apapun, entah nitip atau memerintahkan, yang jelas dia nitip nama tersebut, maka sesungguhnya orang tersebut unstoppable, tidak akan bisa dicegah lagi untuk menjadi pengurus BUMN,” ungkapnya.

Kecuali prinsip good goverment dan clean goverment menyebabkan dia harus dicoret, lalu Refly memberi contoh, orang yang dititipkan tersebut tidak memenuhi syarat atau punya konflik kepentingan atau kalau diangkat akan melanggar undang-undang dalam konteks ini juga ada kewenangan dari menteri BUMN.

“Apakah orang yang dititipkan oleh presiden ini layak atau tidak. Paradigma yang kadang-kadang kita sering keliru adalah BUMN itu bukan Badan Usaha Milik Pemerintah, tapi Badan Usaha Milik Negara Republik Indonesia ini, kita semua. Negara itu usernya adalah pemerintah, rakyat, dan wilayah,” ujar Refly.

Jadi, kata dia, rakyat yang berdaulat, terutama itu menitipkan BUMN kepada penguasa. Salah satu unsur dari negara lainnya, dan penguasa atau penyelenggara negara tersebut tidak mungkin di ranah legislatif karena dia bukan eksekutif, tidak mungkin di ranah yudikatif karena hakim tidak ikut masalah atau urusan ini,” ucapnya.

Refly Harun menuturkan, satu-satunya adalah dititip ke eksekutif pengelolaannya. Karena negara kita adalah negara dengan sistem presidensial maka presiden lah yang mengelola ini. Jadi presiden mengelola atas nama negara, atas nama rakyat.

“Karena itu dia sendiri merupakan orang yang dititipkan, Menteri BUMN membantu presiden dalam mengelola BUMN, karena dia punya portofolio sebagai Menteri BUMN,” katanya.

Refly menuturkan kalau kesadaran ini yang muncul, maka sesungguhnya tidak ada lagi kata-kata titip atau memerintahkan, karena BUMN harus dikelola dengan prinsip good government, bahkan good government dan clean government.

“Hendaknya BUMN menjadi BUMN yang profesional yang tunduk pada prinsip good corporate government, bila itu kaitannya dengan tata kelola perusahaan dan tunduk pada good government dan clean government, kalau itu kaitannya dengan fungsi presiden dan menteri BUMN sebagai pengelola BUMN,” ujar Refly.

Dengan demikian, kata dia, kekuasaan tidak boleh digunakan semena-mena, kekuasaan itu hanya punya legitimasi kalau dia dimandatkan untuk menyejahterakan rakyat, melindungi segenap tumpah darah, dan mencerdaskan kehidupan bangsa agar bisa ikut dalam pelaksanaan ketertiban dunia. (net/prc/smr)

 

sumber: pikiran-rakyat.com di google.co.id

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *