Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus berkomitmen dalam mempermudah masyarakat untuk mendapatkan informasi terkait pertanahan dan tata ruang. Salah satu platform yang mendukung terwujudnya keterbukaan informasi tersebut yaitu melalui situs web ppid.atrbpn.go.id.
semarak.co-Kepala Biro Hubungan Masyarakat (Humas) Kementerian ATR/BPN Lampri mengingatkan, kepada masyarakat yang ingin memperoleh informasi terkait pertanahan dan tata ruang, masyarakat dapat mengakses situs web di ppid.atrbpn.go.id.
“Dengan itu masyarakat bisa mendapatkan informasi dari mana pun dan kapan pun, sesuai lokasi dan kebutuhan masyarakat,” kata Lampri dirilis, tertanggal Selasa (6/2/2024) humas usai acara melalui WAGroup Forum Mitra ATR/BPN, Jumat (9/2/2024).
Berbagai informasi tersedia di dalam website tersebut. Di antaranya yang terkait dengan pelayanan pertanahan dan tata ruang, kebijakan, program atau kegiatan yang dijalankan Kementerian ATR/BPN, struktur organisasi, hingga kalender kegiatan.
Alur dalam permohonan informasi melalui situs web ppid.atrbpn.go.id dimulai dengan registrasi yang dilakukan oleh pemohon. Pemohon dapat mengisi informasi biodata yang tertera. Lalu, registrasi dapat dilakukan pada menu Ajukan Permohonan.
“Setelah itu, akan dilakukan verifikasi akun oleh admin kami, dan pemohon akan mendapatkan pemberitahuan saat akun sudah diverifikasi. Jika sudah, masyarakat dapat login melalui menu Ajukan Permohonan. Setelah login masyarakat dapat mengajukan permohonan informasi dengan klik tombol Ajukan Informasi yang berwarna biru,” bebernya.
Pada tahapan ini, lanjut dia, pemohon harus mengisi form secara lengkap. Jika sudah, pemohon dapat mengirim permintaan informasi dengan klik tombol Submit berwarna biru. Langkah selanjutnya, tim PPID Kementerian ATR/BPN akan memproses permohonan informasi itu dalam waktu singkat.
Ia juga menyebut bahwa tim admin akan menyampaikan tanggapan, jawaban atau pun dokumen informasi kepada pemohon dalam waktu 10+7 hari kerja. Dengan begitu, masyarakat tidak perlu repot-repot datang ke kantor kami untuk mendapatkan informasi. Semua informasi bisa didapatkan melalui website yang kami buat untuk mempermudah Masyarakat.
Di bagian lain rilis terbaru melaporkan Kementerian ATR/BPN meluncurkan program Pelayanan Tanah Akhir Pekan atau dikenal PELATARAN sejak 2022. Program ini, dinilai sangat membantu masyarakat karena dapat menjadi solusi dalam kepengurusan administrasi pertanahan di akhir pekan.
“PELATARAN dibuat tentu untuk memudahkan masyarakat. Jadi, masyarakat yang sibuk di hari kerja dan tidak bisa urus tanahnya, sekarang tetap bisa mengurus sertipikat dan urusan pertanahan lainnya di akhir pekan,” ujar Lampri dalam sambutan.
“Dan layanan ini diperuntukan bagi pengurusan yang tidak dikuasakan. PELATARAN utamanya diimplementasikan pada Kantor-kantor Pertanahan yang berkedudukan di Ibu Kota Provinsi,” demikian Lampri dalam rilis humas usai acara melalui WAGroup Forum Mitra ATR/BPN, Sabtu (10/2/2024).
Namun tak hanya itu, PELATARAN juga dibuka pada kantor yang memiliki rata-rata jumlah pelayanan di atas 2.000 berkas perbulan. “Artinya memang kami berkomitmen untuk mengakomodir kebutuhan masyarakat di kabupaten atau kota tersebut yang permintaan pelayanannya sangat tinggi, maka PELATARAN bisa menjadi alternatif,” katanya.
Sedikitnya, terdapat 107 Kantor Pertanahan di 33 Provinsi yang membuka layanan akhir pekan. Untuk mengetahui lokasi detailnya, masyarakat dapat melihat daftar kantor pertanahan mana saja yang buka di Sabtu-Minggu dengan mengecek link https://bit.ly/InfoPELATARAN.
“Semua kantor pertanahan yang membuka layanan akhir pekan sudah terdaftar di link tersebut. Masyarakat dapat mengurus sertipikat dan administrasi pertanahan lainnya di hari Sabtu-Minggu mulai pukul 08.00 sampai dengan 12.00 waktu setempat,” ucap Lampri.
Selain melalui PELATARAN, masyarakat juga diimbau untuk mengurus sendiri administrasi pertanahannya ke Kantor Pertanahan. Apabila mengurus sendiri di hari kerja, Kementerian ATR/BPN telah menyediakan Loket Prioritas yang ditandai adanya karpet merah yang memiliki antrean terpisah hingga banyak kemudahan lainnya.
“Dengan datang sendiri ke Kantor Pertanahan, masyarakat bisa mengetahui dengan pasti proses, syarat, serta biaya kepengurusan administrasi pertanahannya,” terang Kepala Biro Hubungan Masyarakat. (ls/fa/smr)