Soal Iuran Dampak dari KRIS, Dirut BPJS Kesehatan Ghufron: Tidak Timbulkan Kenaikkan

Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti (tengah) menerima penghargaan dalam kegiatan Penyerahan Penghargaan UHC Awards 2024 di Jakarta, Kamis (8/8/2024). Foto: internet

Dihapusnya tingkatan kelas pada kepesertaan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan yang semula kelas 1, 2 dan 3 menjadi pelayanan KRIS digadang-gadang bakal berdampak pada naiknya iuran.

semarak.co-Namun, kenaikan iuran ini tidak akan dirasakan bagi peserta kelas 3 yang terdaftar sebagai Penerima Bantuan Iuran (PBI) sebab mereka akan tercover subsidi pemerintah.

Bacaan Lainnya

Direktur Utama (Dirut) BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti menyampaikan, penerapan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) yang akan menggantikan kelas BPJS Kesehatan berpotensi tidak menimbulkan kenaikan biaya iuran terhadap peserta di kelas 3.

“Kalau kelas 3 enggak akan naik. Kelas III itu kan, mohon maaf, umumnya PBI kan kelas 3. Kenapa dia PBI? Kenapa? Kenapa dia PBI? Tidak mampu,” kata Ali Ghufron usai menghadiri kegiatan Penyerahan Penghargaan UHC Awards 2024 di Jakarta, Kamis (8/8/2024).

Hal tersebut dia sampaikan untuk menanggapi pertanyaan wartawan mengenai potensi perubahan iuran saat KRIS diberlakukan menggantikan kelas BPJS Kesehatan. Berikutnya, Ghufron pun menyampaikan bahwa kenaikan iuran berpotensi terjadi pada peserta di kelas 1 dan 2.

“Bisa naik iuran kelas 1 dan 2. Saat ini, sudah waktunya juga naik. Bisa saja tahun depan tergantung pemerintah dan banyak pihak,” kata Ali Ghufron seperti dilansir antaranews.com/Kamis, 8 Agustus 2024 19:31 WIB.

Meskipun begitu, Ghufron tidak menyebutkan nominal kenaikan iuran yang dimaksud dan waktu penerapannya. Kemungkinan naiknya iuran dengan adanya kebijakan KRIS ini bisa saja terjadi. Namun demikian, Ghufron tak menyebutkan berapa besar kenaikan tarif tersebut.

“Kemungkin bisa naik, karena menurut Peraturan Perundangan dibolehkan naik iuran setiap dua tahun, ini sudah empat tahun,” ujar Ghufron kepada kontan.co.id, Minggu (11/8) seperti dilansir Senin, 12 Agustus 2024 / 07:05 WIB.

Ghufron mengungkapkan, saat ini BPJS Kesehatan telah bertransformasi dengan mutu pelayanan kesehatan di mana terdapat tiga indikator yang mengiringinya yakni mudah, cepat dan setara non diskriminatif. “Dulu banyak pasien BPJS didiskriminasi dengan berbagai bentuknya, sekarang sudah jauh lebih bagus, Rumah Sakit sudah banyak yang tidak diskriminatif,” ungkap dia.

Sementara Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kementerian Kesehatan, Siti Nadia Tirmizi menuturkan bahwa saat ini pembahasan terkait wacana kenaikan tarif BPJS Kesehatan tersebut masih dalam tahap pembahasan. “Belum ya masih dibahas ini,” tandasnya.

Sebelumnya, Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menyatakan bahwa hingga saat ini, pemerintah belum membahas wacana kenaikan iuran BPJS Kesehatan untuk kelas 1 dan 2.

Airlangga mengungkapkan belum ada pembahasan resmi mengenai wacana tersebut dengan kementerian terkait. Ia meminta semua pihak untuk tidak membuat kesimpulan prematur terkait isu ini. “Masih belum dibahas dengan kementerian terkait,” ujarnya kepada media di Jakarta, Jumat (9/8/2024) seperti dilansir kontan.co.id, Senin, 12 Agustus 2024 / 07:05 WIB

Sebelumnya lagi, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) telah menyatakan bersama-sama BPJS Kesehatan, Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN), dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu), sedang mengkaji besaran iuran program KRIS yang tidak memberatkan masyarakat.

“Iuran terus terang sedang dalam kajian dari Kementerian Keuangan, DJSN, BPJS Kesehatan, dan Kemenkes, untuk nanti menentukan berapa yang paling pas, yang bisa diterima oleh masyarakat, yang paling adil untuk masyarakat, dan tidak memberatkan masyarakat,” kata Wakil Menteri Kesehatan (Wamenkes) Dante Saksono Harbuwono.

Sementara itu Ketua DJSN Agus Suprapto mengharapkan iuran peserta KRIS segera ditetapkan, tidak perlu menunggu hingga batas paling lambat penerapan KRIS, yakni pada 1 Juli 2025. “Harapannya nanti ada penetapan tarif dan iuran ini bisa dilaksanakan segera. Dan saya kira walaupun tanggalnya 1 Juli 2025 akan lebih cepat lebih baik,” ujarnya.

Penetapan iuran harus segera dilakukan mengingat rumah sakit juga perlu melakukan penyesuaian aturan. Pelaksanaan KRIS merupakan amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN). Tujuannya, untuk memberikan fasilitas dan pelayanan kesehatan yang setara bagi peserta BPJS Kesehatan. (net/ant/gle/smr)

Pos terkait