Soal Grup Band Sukatani, Menteri HAM Ingatkan Kebebasan Hanya Bisa Dibatasi UU dan Putusan Pengadilan

Menteri HAM Natalius Pigai. Foto: internet

Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai mengatakan, tidak semestinya ada pembatasan terkait kebebasan berekspresi seperti menimpa band rock Sukatani dengan lagunya Bayar Bayar Bayar.

Semarak.co-Menteri HAM Pigai mengatakan, ekspresi apa pun memang boleh dibatasi, tapi pembatasnya juga harus jelas, yakni peraturan perundang-undangan dan putusan pengadilan. Menteri Pigai mengingatkan, tidak boleh ada lembaga mana pun yang membatasi kebebasan berekspresi.

Bacaan Lainnya

“Kalau ada tanpa pembatasan menurut undang-undang dan keputusan pengadilan, maka tidak memiliki kebenaran untuk melakukan pembatasan. Atau pelarangan. Itu prinsip dasar hak,” kata Menteri HAM Pigai saat ditemui di Akademi Militer (Akmil) Magelang, Jawa Tengah, Rabu (26/2/2025).

Dia menegaskan kembali bahwa hanya amanat undang-undang dan putusan pengadilan yang menyatakan peristiwa itu dilarang yang boleh ditindak. “Karena itulah, dalam semangat koridor, negara sudah pasti memastikan adanya perlindungan dan penghormatan terhadap setiap ekspresi, setiap rakyat Indonesia,” ujarnya.

Diketahui, grup band Sukatani asal Purbalingga, Jawa Tengah menjadi pusat perhatian setelah mengeluarkan permintaan maaf kepada institusi Polri. Permintaan maaf ini terkait dengan lagu mereka berjudul Bayar Bayar Bayar yang sempat viral dengan lirik kontroversial menyebutkan bayar polisi.

Dalam pernyataannya, band ini mengungkapkan bahwa lagu tersebut diciptakan sebagai kritik terhadap oknum kepolisian yang dianggap melanggar aturan. Dalam sebuah unggahan di Instagram, Muhammad Syifa Al Ufti alias Electroguy, mewakili band menyampaikan permohonan maaf atas lirik kontroversial dalam lagu tersebut.

“Kami memohon maaf yang sebesar-besarnya kepada Bapak Kapolri dan institusi Polri atas lagu ciptaan kami yang berjudul Bayar Bayar Bayar. Melalui pernyataan ini, saya telah mencabut dan menarik lagu Bayar Bayar Bayar yang memiliki lirik bayar polisi,” tulis Ufti, Kamis (20/2/2025) dilansir kompas.com – 26/02/2025, 16:17 WIB.

Bersamaan permintaan maaf itu, band Sukatani juga mengumumkan bahwa mereka telah menarik lagu tersebut dari berbagai platform digital. Menurut mereka, lagu yang sempat viral dengan lirik bayar polisi tersebut seharusnya merupakan bentuk kritik terhadap oknum kepolisian yang dianggap melanggar peraturan.

Setelah viral, Sukatani mendapat tawaran menjadi duta Polri. Tawaran ini disampaikan langsung Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam keterangan resmi, Minggu (23/2/2025). Ajakan ini merupakan bagian dari komitmen Polri dalam menerima kritik untuk perbaikan institusi.

“Nanti kalau Band Sukatani berkenan, akan kami jadikan juri atau Band Duta untuk Polri. Mereka bisa terus membangun kritik demi koreksi dan perbaikan terhadap institusi serta evaluasi berkelanjutan terhadap perilaku oknum Polri yang masih menyimpang,” ujar Listyo Sigit. (net/kpc/smr)

Pos terkait