Jamaah haji Indonesia tahun ini akan ditempatkan dalam sistem zonasi selama berada di Makkah. Kementerian Agama (Kemenag) berharap sistem zonasi ini akan memudahkan kooridinasi, meminimalisir kendala bahasa, serta memudahkan penyediaan menu katering berbasis wilayah.
Direktorat Jenderal (Dirjen) Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag) Nizar Ali mengatakan, pemberlakuan sistem zonasi dalam penempatan jemaah bertujuan memudahkan koordinasi dan meningkatkan kualitas layanan.
“Penempatan jamaah dengan sistem zonasi ini dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan akomodasi jemaah haji di Makkah,” terang Nizar Ali di Jakarta, Kamis (4/4) seperti dirilis Humas Kemenag.
Ada tujuh zona penempatan yang diatur dalam Keputusan Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah No 135 tahun 2019 tentang Penempatan Jemaah Haji Indonesia di Makkah dengan Sistem Zonasi Berdasarkan Asal Embarkasi Tahun 1440H/2019M.
Selain sistem zonasi, lanjut Nizar, tahun ini pihaknya juga menerapkan pendekatan penyusunan kloter berbasis wilayah (Kabupaten/Kota). Hal ini dimaksudkan untuk lebih memberdayakan Kantor Urusan Agama (KUA) dalam pelaksanaan bimbingan manasik.
“Dengan basis wilayah, maka lokasi pembinaan manasik jemaah lebih dekat dengan KUA tempat tinggalnya, atau tidak lintas Kab/Kota,” tegasnya. (lin)
Penempatan jemaah haji Indonesia di Makkah didasarkan asal embarkasi dan dibagi dalam tujuh zona atau wilayah berikut:
- Syisyah: Embarkasi Aceh (BTJ), Medan (KNO), Batam (BTH), Padang (PDG), dan Makassar (UPG)
- Raudhah: Embarkasi Palembang (PLM) dan Jakarta – Pondok Gede (JKG)
- Misfalah: Embarkasi Jakarta – Bekasi (JKS)
- Jarwal: Embarkasi Solo (SOC)
- Mahbas Jin: Embarkasi Surabaya (SUB)
- Rei Bakhsy: Embarkasi Banjarmasin dan Balikpapan
- Aziziah: Embarkasi Lombok (LOP)