Sistem Kerja ASN Terbaru di PPKM Level 1 WFO 75%, Kementerian PANRB Susun Perpres Arsitektur SPBE

Deputi bidang Kelembagaan dan Tata Laksana Kementerian PANRB Rini Widyantini. Foto: humas PANRB

Perkembangan Internet of Thing (IoT) di masa sekarang telah memungkinkan peredaran informasi yang semakin meluas, cepat, dan tidak terbatas. Deputi bidang Kelembagaan dan Tata Laksana Kementerian PANRB Rini Widyantini mengatakan, transformasi digital hendaknya dimulai dengan membangun fondasi digital yang kokoh untuk menjamin agar transformasi digital berjalan dengan baik.

semarak.co-Melihat peluang ini, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) sebagai koordinator pelaksanaan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) memastikan agar transformasi digital pemerintah dapat terlaksana secara terintegrasi dan menyeluruh.

Bacaan Lainnya

Untuk itu, kata Rini, saat ini Kementerian PANRB tengah menyusun rancangan Peraturan Presiden tentang Arsitektur SPBE dan rancangan Peraturan Menteri PANRB tentang Sistem Kerja pada Instansi Pemerintah untuk Penyederhanaan Birokrasi.

Sebelumnya pemerintah telah menetapkan Peraturan Presiden No. 95/2018 tentang SPBE. Kebijakan ini menjadi petunjuk yang memandu pemerintah, baik instansi pusat maupun daerah, melangkah menuju pemerintahan digital yang terpadu dan terintegrasi secara nasional.

“SPBE juga mendorong terciptanya ide-ide dan kreativitas serta inovasi digital melalui pemanfaatan teknologi,” papar Rini saat membuka Rapat Koordinasi bidang Kelembagaan dan Tata Laksana/Uji Publik, di Jakarta, Kamis (21/10/2021) seperti dirilis humas melalui WAGroup JURNALIS PANRB, Kamis malam (21/10/2021).

SPBE juga, lanjut Rini, mengedepankan inovasi pemanfaatan teknologi berbagi pakai (resource sharing) yang sangat membantu terciptanya peningkatan efektivitas dan efisiensi dalam penyelenggaraan pemerintahan digital.

Sejauh ini, pemerintah telah meluncurkan dua aplikasi umum berbagi pakai sesuai dengan amanat Perpres SPBE. Keduanya adalah aplikasi Srikandi (Sistem Informasi Kearsipan Dinamis Terintegrasi) sebagai aplikasi umum bidang kearsipan dinamis, dan aplikasi SP4N-LAPOR! sebagai aplikasi umum bidang pengelolaan pengaduan pelayanan publik.

Dalam kesempatan yang sama, Wakil Wali Kota Cirebon Eti Herawati menyebutkan bahwa digitalisasi pemerintah perlu dilihat sebagai perubahan penyelenggaraan tatap muka menjadi virtual atau mengutamakan aplikasi digital. Meski demikian, pelaksanaan digitalisasi pemerintah perlu diiringi dengan perubahan pola pikir dan budaya kerja ASN.

Dikatakannya, transformasi digital dalam penyelenggaraan pemerintah juga mencakup bagaimana mengintegrasikan seluruh area pelayanan sehingga dapat memberikan kepuasan kepada masyarakat. “Digital government diharapkan menjadi sebuah solusi dan keniscayaan dalam mengoptimalkan pelayanan publik,” terangnya.

Eti juga mengapresiasi langkah Kementerian PANRB yang telah mengakomodir respon dan apresiasi pemerintah daerah dalam proses pelaksanaan penyederhanaan birokrasi dan SPBE melalui kegiatan ini.

Menurutnya, acara ini dapat menjadi kesempatan bagi daerah untuk mendapatkan arahan dan pendampingan terkait pelaksanaan penyederhanaan birokrasi dan SPBE sebagai program prioritas Presiden RI Joko Widodo.

Di bagian lain Kementerian PANRB kembali mengeluarkan aturan baru terkait sistem kerja aparatur sipil negara (ASN) di masa pandemi Covid-19. Perubahan dilakukan setelah melihat status penyebaran Covid-19 di Tanah Air saat ini.

Sistem kerja tersebut tercantum dalam SE Menteri PANRB No. 24/2021 tentang Perubahan Atas SE Menteri PANRB No. 23/2021 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai ASN Selama Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Pada Masa Pandemi Covid-19.

“Memperhatikan arahan dan kebijakan Bapak Presiden mengenai Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), serta memperhatikan status penyebaran Covid-29, dipandang perlu untuk melakukan perubahan atas SE Menteri PANRB No. 23/2021,” demikian bunyi poin 1 surat edaran tersebut.

Berbeda dengan sebelumnya, kini sistem kerja ASN yang berada dalam PPKM level 1 juga mulai diatur. (nan/rr/smr)

Berikut rincian lengkap aturan kerja ASN di dalam SE Menteri PANRB No. 24/2021:

Kantor pemerintahan sektor non-esensial

  1. Jawa dan Bali

– PPKM Level 1, sebanyak 75 persen work from office (WFO) bagi pegawai yang telah divaksinasi.

– PPKM Level 2, sebanyak 50 persen WFO bagi pegawai yang telah divaksinasi.

– PPKM Level 3, sebanyak 25 persen WFO bagi pegawai yang telah divaksinasi.

– PPKM Level 4, 100 persen pegawai work from home (WFH).

 

  1. Luar Jawa dan Bali

– PPKM Level 1 dan 2 dengan kabupaten atau kota zona hijau, kuning, dan oranye diberlakukan 50 persen WFO. Sementara kabupaten atau kota zona merah diberlakukan 25 persen WFO. Untuk pegawai yang WFO diprioritaskan bagi pegawai yang telah divaksinasi.

– PPKM Level 3, sebanyak 50 persen WFO dan diproritaskan bagi pegawai yang telah divaksinasi. Jika ditemukan klaster Covid-19, maka akan ditutup selama lima hari.

– PPKM Level 4, sebanyak 25 persen WFO dan diproritaskan bagi pegawai yang telah divaksinasi. Jika ditemukan klaster Covid-19, maka akan ditutup selama lima hari.

 

Kantor pemerintahan sektor esensial

  1. Jawa dan Bali

– PPKM Level 1, maksimal 100 persen WFO.

– PPKM Level 2, maksimal 75 persen WFO bagi pegawai yang telah divaksinasi.

– PPKM Level 3 dan 4, maksimal 50 persen WFO bagi pegawai yang telah divaksinasi.

 

  1. Luar Jawa dan Bali

– PPKM Level 3, maksimal 100 persen WFO dan diprioritaskan bagi pegawai yang telah divaksinasi.

– PPKM Level 4, maksimal 50 persen WFO dan diprioritaskan bagi pegawai yang telah divaksinasi.

 

Kantor pemerintahan sektor kritikal

  1. Jawa dan Bali

– PPKM Level 1, maksimal 100 persen pegawai WFO.

– PPKM Level 2, maksimal 100 persen pegawai WFO.

– PPKM Level 3 dan 4, maksimal 100 persen pegawai WFO.

 

  1. Luar Jawa dan Bali

– PPKM Level 4, maksimal 100 persen pegawai WFO.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *