Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus menyatakan jika kedua anggota teroris HH dan ZA yang ditangkap di Condet dan Bekasi pernah mendatangi sidang pentolan Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab (HRS) di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim).
semarak.co-Namun, kata Yusri, pihaknya belum bisa membeberkan korelasi terduga teroris dalam persidangan Habib Rizieq Shihab. Lebih lanjut, ia juga mengatakan pihaknya tidak serta merta menyimpulkan kehadiran dua orang teroris tersebut lanntaran masih terus dikembangkan oleh tim penyidik Densus 88.
“Ada buktinya di situ (di PN Jaktim). Ada foto HH dan ZA mengikuti siding. Ini masih kita kembangkan lagi. Mudah-mudahan dari tim Densus 88 ada perkembangan lagi untuk pelaku lain,” kata Yusri seperti dilansir wartaekonomi.com, Selasa (30/3/2021).
Sementara itu, seperti dilansir PojokSatu.id, Rabu (31/3/2021), Pengacara Rizieq Shihab Aziz Yanuar enggan menanggapi dua terduga teroris yang disebut polisi menghadiri sidang Habib Rizieq. “Saya tidak tahu itu, kan sudah bubar FPI,” katanya.
Lanjutnya, ia juga membantah bila dua terduga teroris tersebut pernah hadir di persidangan. “Yang hadir di PN Jaktim semua polisi di dalam, pengunjung dilarang masuk, wartawan juga kan (dilarang)?” katanya.
Sementara itu, simpatisan sidang HRS bernama Yuyun (41) dan Siti Marsifah (21) diketahui tidak pernah absen datang ke PN Jaktim. Keduanya datang sejak dakwaan terhadap Habib Rizieq dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait kasus pelanggaran protokol kesehatan.
Seperti yang diakui Yuyun dan Siti Masifah. Keduanya berada di luar area PN Jaktim karena memang tidak diperkenankan masuk sehingga memilih menonton jalannya sidang secara virtual. Yuyun yang mengaku dari Jakarta Pusat, mengendarai motor ke PN Jaktim demi mendukung Habib Rizieq.
“Ingin dicatat sama Malaikat Raqib dan Atid karena balik kebaikan, ya? Karena kita di sini menjadi salah satu pendukung Habib yang rela datang ke sini dengan waktu, tenaga, materi, kita sempat datang ke sini karena ini dicatat dalam pahala,” kata Yuyun, yang mengaku berusia 41 tahun, saat ditemui di sekitar area PN Jaktim, Rabu (31/3/2021).
Yuyun datang bersama Siti, yang berusia 21 tahun yang disebutnya kawan satu majelis. Keduanya mengaku baru akan pulang dari PN Jaktim bila Habib Rizieq dan terdakwa lain selesai menjalani sidang. “Itu aja sih, nggak ada lebih, nggak ada pengin bikin kerusuhan atau kericuhan, nggak ada, demi Allah nggak ada,” terangnya.
Dia meyakini Habib Rizieq tidak bersalah. Mereka berharap Rizieq bebas dari perkara ini. “Itu kita gimana ya, kayak keyakinan. Mas kan percaya akhirat itu ada kan, nyata kan, tapi tidak bisa dijelaskan kata-kata. Karena itu masuk ke akal, seperti itulah. Saya yakin ke sana, pakai keyakinan, pakai hati, tidak bisa diucapkan kata-kata,” terangnya.
Ditambahkan Yuyun yang bercadar sambil menangis, “Karena kalau kita pakai kata-kata kadang salah kan, salah ngomong, salah persepsi, kadang dipelintir juga sama orang. Itu cukup dengan hati, beliau tidak salah. Harapannya beliau kembali berdakwah, beliau kembali ke umatlah. Kita rindu beliau. Rindu banget.”
Kepada wartawan, Yuyun mengaku tidak ingin membuat rusuh. Atas dasar itu, dia dan Siti selalu hadir setiap persidangan berlangsung. “Tidak lebih dari itu, tidak ingin bikin kerusuhan atau apa, tidak ada. Setiap sidang, dari awal sidang agenda dakwaan. Mungkin kalian sering lihat kami. Polisi saja sampai hafal,” sambung Yuyun.
Dengan demikian, Yuyun berharap agar Habib Rizieq dan terdakwa lain dinyatakan tidak bersalah. Dia juga berharap agar sang habib dapat segera dibebaskan. “Tidak (salah), itu seperti keyakinan kami. Percaya akhirat ada kan? Nyata kan? Tapi tidak bisa dijelaskan denfan kata-kata, saya pakai keyakinan pakai hati,” pungkas Yuyun.
Sementara itu, pengamanan tetap dilakukan oleh kepolisian. Kawat berduri juga tampak dibentangkan di sepanjang Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Sejumlah aparat kepolisian juga berjaga di gerbang pengadilan. Beberapa mobik taktis Brimob dan Barracuda juga bersiaga di kawasan Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Seperti diketahui, HRS itu kembali menjalani sidang kasus perkara swab rest di RS Ummi Bogor. Adapun agendanya adalah mendengarkan pendapat jaksa atas eksepsi terdakwa, Rabu (31/3/2021). Selain Rizieq sebagai terdakwa, menantu Rizieq yakni Habib Hanif Alatas juga akan jalani persidangan dengan agenda yang sama terkait perkara swab test RS UMMI Bogor.
Adapun berdasarkan pantauan Suara.com di lokasi, Habib Rizieq dan menantunya sudah tiba di gedung pengadilan sekira pukul 08.10 WIB. Terdakwa dibawa dengan mobil tahanan milik kejaksaan negeri Jakarta Timur.
Baik Habib Rizieq dan Hanif tak memberikan gestur menyapa awak media atau simpatisannya seperti pada persidangan sebelumnya. Mobil tahanan yang membawa kedua terdakwa tersebut langsung tancap gas masuki gedung pengadilan.
Sementara itu pengamanan aparat kepolisian hingga TNI tampak masih ketat terlihat. Pintu masuk gedung pengadilan masih tampak dijaga dengan penjagaan berlapis. Dalam kasus swab test RS UMMI, Habib Rizieq Shihab didakwa dianggap telah menyebarkan berita bohong atau hoaks yang menyebabkan keonaran soal kondisi kesehatannya yang terpapar Covid-19 saat berada di RS UMMI Bogor.
Habib Rizieq dalam perkara tersebut didakwa dengan Pasal 14 ayat (1), ayat (2), Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 14 ayat (1), ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 4 tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dan/atau Pasal 216 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sidang sejumlah perkara yang menjerat Habib Rizieq Shihab tetap didatangi sejumlah simpatisan meskipun telah dilarang karena berpotensi menimbulkan kerumunan di tengah pandemi COVID-19. Mereka beralasan ingin mendapatkan pahala dengan hadir langsung di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim). (net/smr)