Sidang Tahunan WHFC, Asrorun Paparkan 3 Tema Produk Fatwa Halal

Sebanyak 36 Lembaga Halal Dunia yang tergabung dalam World Halal Food Council (WHFC) berkumpul di Jakarta, 31 Oktober hingga 2 November untuk melaksanakan Annual General Meeting.

Pertemuan ini ditujukan untuk mengevaluasi program selama satu tahun dan membahas berbagai masalah kontemporer terkait produk halal global.

Ketua Komite Syariah WHFC Asrorun Niam Sholeh memaparkan tentang fatwa-fatwa kontemporer yang dihasilkan selama 2018 yang bisa menjadi landasan dalam pelaksanaan auditing dan sertifikasi atas produk halal.

“Setidaknya ada tiga tema terkait produk halal yang dihasilkan selama 2018, fatwa terkait penggunaan alkohol dalam produk pangan, obat, dan kosmetika, fatwa terkait plasma darah, dan fatwa terkait dengan konsumsi Kangguru” papar Asrorun, di Hotel Aryaduta Jakarta, Rabu (31/10/2018).

Sidang pleno pertama dipimpin Mohammad Choudry, President IFANCA USA, sebuah lembaga sertifikasi halal yang bermarkas di Chicago Amerika Serikat. Fatwa terkait dengan penggunaan alkohol, ada beberapa fatwa yang dikeluarkan, antara lain fatwa tentang Penggunaan Alkohol/Etanol untuk Bahan Obat-obatan, fatwa tentang produk makanan dan minuman yang mengandung alkohol/etanol, dan Fatwa tentang produk kosmetika yang mengandung alkohol/etanol.

Di samping fatwa tentang penggunaan alkohol pada produk pangan, obat-obatan dan kosmetika, juga dijelaskan mengenai fatwa tentang penggunaan plasma darah untuk obat. “Plasma darah, sekalipun merupakan unsur dalam darah, tetapi merupakan entitas yang berbeda dengan darah, karenanya ketentuan hukumnya juga berbeda. Plasma darah bukan darah”, tegasnya.

Plasma, jelas Niam yang terpilih sebagai Ketua Komite Syariah WHFC pada pertemuan tahunan di Melbourne Australia 2015 yang lalu, merupakan unsur darah, dan bagian tersendiri dari darah yang sifat-sifatnya; warna, bau dan rasa berbeda dengan darah.

Karena itu, lanjutnya plasma darah hukumnya suci dan boleh dimanfaatkan dengan ketentuan hanya untuk bahan obat serta tidak berasal dari darah manusia. Fatwa terakhir yaitu tentang konsumsi daging kangguru. Kanguru, dalam paparan dosen Pascsarjana UIN Jakarta ini merupakan hewan yang halal untuk dikonsumsi (ma’kul al-lahmi).

“Kehalalan kanguru setelah dilakukan penyembelihan secara syar’i. Namun, di daerah yang ditetapkan sebagai satwa langka, Kangguru wajib dilindungi, dengan demikian tidak boleh disembelih”, pungkasnya.

Sesi dilanjutkan dengan pendalaman dan diskusi dari peserta. Anggota WHFC sangat antusias dalam tema ini, dengan ditandai puluhan orang angkat tangan untuk pendalaman. WHFC adalah wadah berhimpun lembaga sertifikasi halal dunia yang keanggotaannya berasal dari seluruh negara di dunia.

Hingga kini anggota WHFC berjumlah 65 delegasi dari 22 negara. WHFC dibentuk untuk mengarusutamakan kehalalan produk yang dikonsumsi umat Islam sebagai wujud perlindungan pada konsumen.

Pertemuan ini merupakan pertemuan tahunan yang diikuti oleh seluruh lembaga sertifikasi halal anggota WHFC seluruh dunia, membahas berbagai permasalahan kontemporer di bidang kesyariahan serta perkembangan teknologi pangan. Juga membahas strategi konsolidasi agar isu halal terus menjadi isu utama dalam produk pangan.

Di samping anggota WHFC, pertemuan ini juga diikuti oleh 5 lembaga sebagai Observer.
Bersamaan dengan acara pertemuan tahunan WHFC, juga digelar acara Indonesia Halal Expo (INDHEX) yang dilaksanakan di Gedung Smesco Jakarta. (ita)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *