Sidang lanjutan gugatan hukum atas kasus Segel Kantor Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat di Lantai 4 Gedung Dewan Pers kawasan Kebon Sirih Jakarta Pusat terhadap Dewan Pers kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu (9/7/2025).
Semarak.co – Dalam sidang itu, tim kuasa hukum PWI Pusat menghadirkan seorang saksi staf senior sekretariat PWI yang telah mengabdi di kantor PWI Pusat sejak 1970 bernama Taty Fatimah. Sidang sempat memanas saat kuasa hukum tergugat melontarkan pertanyaan yang dinilai menggiring opini.
Yaitu mengenai legitimasi kepengurusan PWI hasil Kongres Luar Biasa (KLB). Majelis Hakim yang dipimpin Achmad Rasyid Purba langsung menegur dan mengingatkan agar hal tersebut disampaikan dalam kesimpulan bukan dalam pemeriksaan saksi.
Taty yang kini berusia 75 tahun menegaskan bahwa Ketua Umum PWI Pusat adalah Hendry Ch Bangun berdasarkan hasil Kongres PWI di Bandung Jawa Barat dan sah sampai hari ini. Taty menyatakan bahwa tidak mengetahui detail soal adanya Kongres Luar Biasa (KLB) PWI Pusat selain dari pemberitaan di media.
“Saya hanya tahu PWI yang sekarang dipimpin Pak Hendry dan itu sesuai hasil Kongres Bandung. Soal KLB, saya hanya dengar dari berita saja,” ujar Taty dalam kesaksiannya seperti dirilis humas PWI Pusat melalui WAGroup Pengurus PWI Pusat 2023-2028, Kamis (11/7/2025).
Dalam keterangannya, Taty juga mengungkapkan sejarah panjang keberadaan PWI di Gedung Dewan Pers. Ia menyebut, sejak mulai bekerja di PWI pada tahun 1970, kantor sempat berpindah dari Jalan Veteran ke Gedung Dewan Pers di Jalan Kebon Sirih pada tahun 1982.
Sejak saat itu, PWI berkantor di gedung tersebut tanpa pernah mengalami penyegelan hingga tahun 2024. “Selama saya bekerja, tidak pernah ada penyegelan kantor. Adapun dampak langsung penyegelan terhadap pekerjaan saya, antara lain, saya hanya diperbolehkan masuk ke kantor pada 30 Oktober 2024,” paparnya.
Yaitu untuk mengambil kop surat, amplop, dan beberapa pakaian, tanpa diberi akses lebih lanjut. Selain tidak dapat menjalankan aktivitas organisasi seperti biasa, PWI juga dilarang mengadakan Uji Kompetensi Wartawan (UKW) selama penyegelan berlangsung.
Kuasa Hukum PWI Kritik Ketidakadilan
Tim kuasa hukum PWI Pusat dari O.C. Kaligis & Associates menyampaikan bahwa penyegelan kantor PWI di Gedung Dewan Pers tidak pernah terjadi sebelumnya bahkan terhadap organisasi lain yang juga berkantor di sana. “Selama puluhan tahun tak pernah ada penyegelan seperti ini. Ini tentu menjadi perhatian karena mengganggu kegiatan organisasi,” ujar Muhammad Faris usai sidang.
Anggota tim kuasa hukum lainnya, Faisal Nurrizal menambahkan bahwa saksi Taty dihadirkan karena pengalamannya yang panjang dan pemahaman historis mengenai keberadaan PWI. “Beliau tahu betul sejarah PWI. Kalau tadi ada pertanyaan yang melebar, wajar saja kalau beliau tidak tahu,” imbuhnya.
“Bahkan majelis hakim tadi sudah menilai banyak pertanyaan tidak relevan,” demikoian Faizal menambahkan didampingi penasihat hukum lainnya Umi Sjarifah, Rukmana, dan Victor.
Tim kuasa hukum PWI mengapresiasi sikap objektif majelis hakim dalam mengarahkan jalannya persidangan agar tetap fokus pada substansi perkara. Mereka juga memastikan akan menghadirkan dua saksi tambahan pada sidang berikutnya yang dijadwalkan, Rabu (16/7/2025). (hms/pwi/smr)