Sidang Perdana Ijazah Palsu Jokowi Ditunda, Refly Harun Nilai Presiden tak Beri Contoh Baik Soal Proses Hukum

Refly Harun. foto: internet

Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menggelar sidang perdana terkait ijazah palsu milik Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang diajukan Bambang Tri Mulyono, pada hari Selasa kemarin 18 Oktober 2022, namun dengan kurangnya legal standing dari pihak tergugat maka sidang ditunda.

semarak.co-Hakim Ketua Heneng Pujadi menjelaskan sidang akan kembali digelar pada Senin 31 Oktober 2022, pukul 10.00 WIB di PN Jakarta Selatan. Pujadi meminta para pihak baik penggugat maupun tergugat untuk dapat melengkapi berkas salah satunya Jokowi yang belum memberikan surat kuasa dengan alasan masih di proses.

Bacaan Lainnya

“Dan juga akan memanggil semua pihak yang terkait nanti. Jadi persidangan kali ini menunggu kelengkapan dari masing-masing pihak penggugat maupun tergugat dan ditunda,” cetus Hakim Pujadi dalam memimpin sidang seperti dilansir tempo.co, Selasa, 18 Oktober 2022 13:46 WIB.

Dalam sidang ini, Presiden Jokowi diwakili oleh jaksa pengacara negara alias kejaksaan. Namun rupanya belum ada surat kuasanya. Sedangkan tiga tergugat lainnya, yaitu KPU, MPR, dan Kemenristekdikti diwakili kuasa hukum.

“Untuk tergugat I Presiden Jokowi secara hukum kami menyatakan belum hadir karena belum ada surat kuasa. Nanti akan kami panggil lagi. Untuk tergugat lain II, III, dan IV sudah ada surat kuasanya tapi masih harus dilengkapi,” ucap hakim dilansir cnnindonesia.com/nasional/20221018.

Eggi Sudjana, Kuasa Hukum Bambang Tri menjelaskan bahwa Jokowi harus hadir pada persidangan yang akan datang karena perkara ini merupakan perkara perdata mengenai pribadi Jokowi. Jika pada persidangan selanjutnya Jokowi tidak datang, Eggi meminta hakim untuk memutus putusan perkara dengan jelas.

“Karena sudah bisa dipastikan bahwa ijazah Jokowi itu palsu. Panggilan untuk ke depannya presiden Jokowi harus hadir, kalau tidak ada kepalsuan ya harus hadir. Makanya jangan jadiin ini sebagai prasangka buruk, ini baik untuk jokowi karena dia bisa membuktikan bahwa ijazah dia benar adanya,” ujar Eggi usai sidang.

Eggi juga memprotes penunjukan jaksa pengacara negara yang mewakili Presiden Jokowi dalam menghadapi gugatan perdata dugaan ijazah palsu di PNJakpus. Eggi menegaskan gugatan tersebut terkait dengan pribadi Jokowi.

“Satu hal yang perlu diingatkan bahwa ini persoalannya personal, pribadi Jokowi. Mengapa diwakili kejaksaan? Kejaksaan kan pengacara negara. Jadi, tolong diberi tahu ini perdata,” kata Eggi di ruang sidang PN Jakpus, Selasa (18/10/2022) dilansir dilansir cnnindonesia.comSelasa, 18 Okt 2022 14:14 WIB.

Eggi memohon agar majelis hakim memanggil Jokowi untuk hadir langsung dalam persidangan berikutnya. “Ini urusannya dengan pribadi Jokowi, diduga ijazahnya palsu. Jadi, dengan hormat kecermatan majelis dalam panggilan ke depan itu, Presiden Jokowi itu harus hadir. Kalau dia memang tidak ada kepalsuan ya hadir dong,” ucap Eggi.

Hakim mengatakan dalam gugatan perdata pihak tergugat bisa diwakili oleh kuasanya. “Di sini gugatan saudara menggugat Jokowi selaku presiden. Kedua, petitum saudara berkaitan dengan presiden juga. Berarti sudah betul kalau Presiden Jokowi itu selaku presiden. Sesuai hukum acara, pihak yang digugat maupun tergugat mempunyai hak untuk diwakili. Ini penggugat juga tidak hadir,” tepis.

Eggi lantas menjelaskan Bambang Tri selaku kliennya saat ini ditahan Bareskrim Polri atas kasus dugaan tindak pidana ujaran kebencian dan penodaan agama. Hal itu menjadi alasan Bambang Tri tidak menghadiri sidang.

“Tolong Yang Mulia. Tidak ada unsur kesengajaan oleh klien kami, dia ditahan,” pinta Eggi memelas. Tapi hakim membalas dengan kalimat menolak.

“Sudah ini nanti kita panggil, hukum acara meminta para pihak dipanggil,” sahut hakim menepis seperti dilansir cnnindonesia.com/nasional/20221018.

Pakar hukum tata negara Refly Harun menyoroti sidang gugatan terhadap dugaan ijazah palsu Presiden Jokowi yang ditunda oleh pengadilan. Padahal dalam sidang dugaan ijazah palsu Jokowi, semua pihak telah hadir, dari tergugat satu hingga empat, namun persidangan akhirnya tidak bisa dilanjutkan.

“Dalam sidang ijazah palsu tadi rupanya hadir semua pihak, baik tergugat satu, kuasa hukum Presiden Jokowi, tergugat dua, kuasa hukum dari KPU. Tergugat tiga, kuasa hukum dari MPR, dan tergugat empat, kuasa hukum dari Kemendikbud Ristek, itu datang semuanya mereka,” ujar Refly dikutip dari YouTube Refly Harun, Selasa (18/10/2022).

Namun, sidang akhirnya ditunda karena pihak penggugat satu atau Jokowi belum memberikan surat kuasa resmi kepada jaksa pengacara negara Jampidum Kejagung. Tapi akhirnya sidang tak bisa dilanjutkan, karena rupanya Presiden Jokowi tidak memberi contoh yang baik soal ketaatan terhadap proses hukum,” ucap Refly Harun.

“Kenapa? Karena jaksa agung, pengacara negara dari kejaksaan agung itu tidak dibekali surat kuasa khusus, jadi surat kuasa itu memang harus khusus tidak boleh umum,” lanjut Refly dilansir nw.wartaekonomi.co.id/Selasa, 18 Oktober 2022, 21:40 WIB. (net/war/cnn/tpc/smr)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *