Oleh Eggi Sudjana *
semarak.co-ALLOH Subhanahu Wa Ta’ala berfirman:
يٰۤـاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا كُوْنُوْا قَوَّا مِيْنَ بِا لْقِسْطِ شُهَدَآءَ لِلّٰهِ وَلَوْ عَلٰۤى اَنْفُسِكُمْ اَوِ الْوَا لِدَيْنِ وَا لْاَ قْرَبِيْنَ ۗ اِنْ يَّكُنْ غَنِيًّا اَوْ فَقِيْرًا فَا للّٰهُ اَوْلٰى بِهِمَا ۗ فَلَا تَتَّبِعُوا الْهَوٰۤى اَنْ تَعْدِلُوْا ۚ وَاِ نْ تَلْوٗۤا اَوْ تُعْرِضُوْا فَاِ نَّ اللّٰهَ كَا نَ بِمَا تَعْمَلُوْنَ خَبِيْرًا
“Wahai orang-orang yang beriman! Jadilah kamu penegak keadilan, menjadi saksi karena Allah, walaupun terhadap dirimu sendiri atau terhadap ibu bapak dan kaum kerabatmu. Jika dia (yang terdakwa) kaya ataupun miskin, maka Allah lebih tahu kemaslahatan (kebaikannya).
Maka janganlah kamu mengikuti hawa nafsu karena ingin menyimpang dari kebenaran. Dan jika kamu memutarbalikkan (kata-kata) atau enggan menjadi saksi, maka ketahuilah Allah Maha Mengetahui terhadap segala apa yang kamu kerjakan.”
(QS. An-Nisa’ 4: Ayat 135).
Saat ini, Alhamdulillah saya sedang Umroh di kota suci mekkah dan Madinah. Insya Allah, tanggal 1 Januari 2023 kembali ke tanah air, kembali bersama melakukan perjuangan bersama para Rekan Advokat di tanah air untuk mengungkap kotak pandora ijazah palsu Jokowi.
Meskipun demikian, saya selalu mendapatkan up date informasi perkembangan sidang kasus ijazah palsu Jokowi dari Adinda Ahmad Khozinudin. Meskipun junior saya, adinda Ahmad Khozinudin dalam perkara ini adalah ketua timnya. Di Solo, ada Rekan DR Muhammad Taufik dan mas Andhika sebagai koordinatornya.
Terakhir, agenda sidang pada hari Selasa (27/12/2022) dalam kasus Ijazah palsu Jokowi yang menjadikan Gus Nur dan Bambang Tri dikursi sebagai Terdakwa menghadirkan Saksi Pelapor DODO BAIDLOWI, NASRUDIN, MUHAMMAD LUTFI, MUHAMAD RAHMAT SALEH SAGEY, FIKRIE FIRDAUZI dan IMAM RIZKY BAIHAKI.
Poin krusial dari keterangan para saksi adalah bahwa mereka tidak melihat sendiri ijazah Jokowi, baik ijazah SD, SMP, SMA, hingga ijazah asli Jokowi yang di UGM. Mereka meyakini ijazah Jokowi asli hanya berdasarkan asumsi. Mereka berasumsi, Jokowi lolos menjadi Wakikota Solo, Gubernur DKI, hingga Presiden dua periode.
Kalau ijazahnya palsu, mustahil Jokowi bisa lolos dalam pendaftaran di KPU. Hal ini secara teknis Hukum Acara pidana TIDAK DIBENARKAN BERASUMSI, KARENA ITU ANGGAPAN BUKAN FAKTA, jadi sesungguh nya tidak bisa bersaksi, mereka tdk lihat, tidak dengar, tidak mengetahui dan tidak mengalami sendiri sesuai ketentuan untuk jadi saksi fakta bukan Ahli.
Lagi pula mereka tidak memperhatikan Surat An Nissa Ayat 135 tersebut sebelum ini di muka, berat tanggung jawab nya kelak dihadapan ALLOH SWT, JUGA JAKSA dan HAKIM yang memeriksa dan mengadili jangan sampai berani melawan ALLOH SWT, pasti Hancur kalian semua.
Dalam persidangan, adinda Ahmad Khozinudin juga sudah menggugurkan keyakinan mereka tentang ijazah Jokowi asli dengan kasus JR Saragih Bupati Simalungun. Walau sudah lolos di KPUD dan menjadi Bupati Simalungun, JR Saragih akhirnya gagal ikut Pilgub Sumatera Utara karena kedapatan ijazahnya palsu.
Dalam kasus Ijazah Jokowi, lolosnya Jokowi menjadi Walikota Solo hingga Presiden dua periode tidak dapat dijadikan dasar keyakinan Ijazah Jokowi asli. Karena bisa saja, kepalsuan Ijazah Jokowi belum terdeteksi oleh KPU saat verifikasi sebelumnya. Sama persis dengan kasus Ijazah Palsu Bupati Simalungun JR Saragih, yang baru terdeteksi saat maju Pilgub Sumatera Utara.
Dasar yang paling sahih untuk meyakini ijazah Jokowi asli adalah Jokowi atau menugaskan Orang membawa Ijazahnya ke pengadilan dan mempersilahkan semua pihak untuk melihat dan mengecek langsung keaslian Ijazah Jokowi tentu disertai audit forensiknya dari pihak kepolisian yang kemudian oleh jaksa di bawa ke Pengadilan.
Momentum inilah, yang sangat ditunggu oleh Tim Advokasi dan seluruh rakyat Indonesia. Karena, bukan hanya Gus Nur dan Bambang Tri yang berkepentingan memastikan ijazah Presiden asli, melainkan juga seluruh rakyat Indonesia.
Sayangnya, dari 6 (enam) saksi yang dihadirkan Jaksa, tak ada satupun saksi yang melihat langsung ijazah Jokowi dan menghadirkan ijazah tersebut di pengadilan. Semua saksi memberikan keterangan hanya berdasarkan asumsi.
Sampai detik ini, Jaksa tidak dapat membuktikan ijazah Jokowi asli. Sehingga, dakwaan Jaksa kepada Gus Nur dan Bambang Tri soal yang mengedarkan kabar bohong tidak dapat dibuktikan. Dengan demikian, ijazah Jokowi dapat dipastikan dan ditetapkan sebagai ijazah palsu.
Ini adalah salah satu strategi kami, kenapa dahulu mencabut gugatan perdata ijazah palsu di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Kami ingin berkonsentrasi di peradilan pidana, dan membalikkan beban pembuktian soal keaslian ijazah Jokowi kepada Polisi dan Jaksa.
Saat jaksa gagal menghadirkan Jokowi dan Ijazah aslinya, maka kesimpulannya tidak ada kebohongan, tidak ada kabar bohong dalam mubahalan ijazah palsu Jokowi. Dan segenap rakyat Indonesia dapat meyakini bahwa Ijazah yang dimiliki Jokowi benar-benar palsu , perhatikan Surat Ali Imran ayat 61, tinggal Kita Saksikan LAKNAT ALLOH SWT MENIMPA YANG BERDUSTA.
Saya ingin segera bergabung dengan seluruh tim dalam sidang Selasa depan (3/1)2023) di Pengadilan Negeri Surakarta. Sebab, perkara ini tidak saja berkaitan dengan nasib Gus Nur dan Bambang Tri melainkan juga nasib masa depan seluruh rakyat Indonesia.
Kita semua tentu tak ingin, mewariskan legacy bangsa Indonesia yang pernah dipimpin oleh seorang Presiden dengan ijazah palsu sekaligus PENDUSTA . Terakhir, dari tempat mustajab kota suci Mekkah al Mukaromah dan Madinah saya mendoakan kepada seluruh tim agar selalu sehat wal afiat, dimudahkan rezeki dan dilindungi Allah SWT.
Perkara yang ditangani bukan perkara biasa, melainkan perkara yang berkaitan dengan kepentingan kekuasaan. Sehingga, saya mengajak kepada seluruh tim untuk taat dan meminta perlindungan ALLOH SWT. LIHAT AL QURAN SURAT ALI IMRAN AYAT 150:
بَلِ اللّٰهُ مَوْلٰٮكُمْ ۚ وَهُوَ خَيْرُ النّٰصِرِيْنَ
balillaahu maulaakum, wa huwa khoirun naashiriin
“Tetapi hanya Allah-lah pelindungmu, dan Dia penolong yang terbaik”
(QS. Ali ‘Imran 3: Ayat 150).
*) penulis adalah Tim Advokasi Gus Nur & Bambang Tri
sumber: WAGroup FRM BERBAGI KEBAIKAN UM (postSenin23/1/2023/bisnisonline)