Tim Satgas Umrah Pencegahan, Pengawasan dan Penanganan Permasalahan Ibadah Umrah Kementerian Agama (Kemenag) menggelar inspeksi mendadak (sidak) lagi. Kali ini di Provinsi Jawa Tengah, Jumat (27/12/2019).
semarak.co -Sidak ke kantor travel umrah yang tidak mengantongi izin sebagai Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU). Ada tiga travel yang tidak memiliki izin sebagai PPIU dihentikan operasionalnya oleh Satgas Umrah, PT. ABI, PT. SS dan BNI.
Ketua Tim Satgas Umrah Kemenag M. Ali Zakiyuddin menyebut, ada yang telah beroperasi lebih dua tahun tanpa memiliki izin PPIU. Pihaknya meminta mereka menghentikan operasional sebagai penyelenggara umrah dan tidak bolehkan menerima pendaftaran dan memberangkatkan jamaah umrah.
“Satgas telah menghentikan tiga travel umrah tak berizin. Ada dua yang baru memiliki izin sebagai Biro Perjalanan Wisata dari Pemerintah Daerah dan ada satu travel yang baru sebatas akte notaris. Maka Satgas meminta mereka untuk menghentikan operasionalnya,” tegas Ali di Semarang, Jawa Tengah, Jumat (27/12/2019).
Di hadapan Satgas Umrah, pimpinan Travel PT ABI mengakui travelnya baru memiliki izin sebagai Biro Perjalanan Wisata (BPW), belum memiliki izin sebagai PPIU. Pemberangkatan jamaahnya dilakukan bekerja sama dengan travel yang sudah memiliki izin sebagai PPIU.
“Hal ini melanggar aturan. Ke depan, PT ABI siap mengikuti ketentuan yang telah ditetapkan Pemerintah dan Kementerian Agama. Saya mengakui belum memiliki izin sebagai penyelenggara perjalanan ibadah umrah,” demikian kutipan dalam rilis Tim Satgas Umrah Kemenag, Sabtu (28/12/2019).
Pimpinan PT ABI bersedia untuk menghentikan operasional perusahaannya dalam menyelenggarakan perjalanan umrah dan siap untuk mengikuti ketentuan dari pemerintah.
“PT ABI akan saya tutup dan menjadi kantor cabang PPIU dan akan mengajukan izin PPIU apabila moratorium izin umrah sudah dibuka,” ujar pimpinan ABI Tour dalam rilis Tim Satgas Umrah.
Sementara itu, travel BNI yang tidak memiliki legalitas sebagai BPW, bersedia untuk menurunkan atributnya dan media promosi umrah yang sudah terpasang di sekitar kantor. “Dan setelah ini akan mempersiapkan diri sebagai cabang PPIU,” kata pimpinan travel BNI seperti ditirukan Tim Satgas Umrah.
Kasi Identifikasi dan Penanganan Masalah Ibadah Umrah Kemenag Ali Machzumi, yang menjadi salah satu anggota Tim Satgas Umrah menyampaikan, untuk memastikan kesungguhan ketiga travel tersebut, para pimpinan travel diminta membuat surat pernyataan bermaterai enam ribu.
“Pernyataan ini akan menjadi pegangan dan kontrol Satgas Umrah ke depan. Satgas meminta pimpinan travel-travel menuangkan janji dalam pernyataan untuk tidak akan mengoperasikan lagi perusahaan dalam penyelenggaraan umrah,” imbuh Ali.
Apabila tetap beroperasi, lanjut dia, bersedia diproses sesuai dengan ketentuan yang berlaku. “Dan bersedia untuk mengembalikan seluruh biaya perjalanan ibadah umrah yang sudah dibayarkan oleh jemaah yang belum diberangkatkan” ujar Ali.
Anggota Satgas Umrah dari unsur PPATK Andre Maytadi menambahkan, langkah Satgas Umrah ini sebagai langkah awal dan preventif. Diharapkan travel-travel ini mengikuti aturan yang ada. Dan apabila tidak diindahkan tentu harus diproses sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Saat melakukan sidak ke lokasi-lokasi travel Satgas Umrah Jawa Tengah yang terdiri dari unsur Kemenag Pusat dan Kanwil, PPATK, BPKN, Kemendag, Kepolisian Daerah, Dinas Pariwisata dan Satpol PP Jawa Tengah ini bergerak mulai pagi sampai menjelang magrib dengan mendatangi lima lokasi kantor Non PPIU dan satu PPIU.
Ada dua kantor travel Non PPIU yang didatangi Tim Satgas tersebut tutup. Untuk itu akan ditindaklanjuti Satgas Umrah Provinsi Jawa Tengah dengan mendatangi kedua kantor tersebut untuk penertiban. “Sedangkan untuk kantor PPIU yang didatangi, Satgas Umrah meminta penjelasan terkait harga dan promosi umrah yang tidak sesuai ketentuan,” tuntasnya. (lin)