Siapkan Prosedur New Normal Mulai Hari Ini, Citilink Imbau Calon Penumpang Perhatikan Ketentuan Perjalanan

Citilink melakukan disinfeksi terhadap seluruh armada pesawatnya. Foto: humas Citilink

Maskapai berbiaya murah atau low cost carrier (LCC) Citilink mengimbau seluruh calon penumpang yang akan melakukan perjalanan di daerah menuju tempat tujuan untuk senantiasa memperhatikan syarat dan ketentuan terkait dokumen perjalanan yang berlaku.

semarak.co– Direktur utama Citilink Juliandra mengatakan, dokumen yang dibutuhkan surat keterangan hasil tes Polymerase Chain Reaction (PCR) dengan hasil tes negatif yang berlaku selama 7 hari atau surat keterangan uji rapid test dengan hasil nonreaktif yang berlaku selama 3 hari.

Bacaan Lainnya

“Lalu surat tugas dari kantor maupun instansi terkait, surat pernyataan perjalanan dan berbagai dokumen penunjang lainnya. Penumpang diimbau untuk memastikan berkas dan dokumen perjalanan yang dipersyaratkan di masing-masing daerah asal dan tujuan sudah terpenuhi,” kata Juliandra di Cengkareng, Jakarta Barat, Minggu (31/5/2020).

Khususnya penerbangan Citilink 1-7 Juni 2020, lanjut Juliandra, Citilink tetap mengikuti ketentuan Pemerintah yang tercakup dalam Surat Edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 No. 5 Tahun 2020 dan juga Surat Edaran Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan No. 37 Tahun 2020.

“Dimana calon penumpang juga diwajibkan untuk dapat menunjukkan kelengkapan dokumen yang asli pada saat melakukan check-in,” ujar Juliandra dalam rilis Humas Citilink, Minggu malam (31/5/2020).

Untuk informasi dan persyaratan lebih lengkap mengenai ketentuan perjalanan di daerah lainnya, calon penumpang diimbau untuk dapat mengakses laman resmi Pemda setempat atas daerah yang dituju sebelum melakukan keberangkatan.

Sebagai contoh bagi calon penumpang yang akan masuk atau keluar wilayah DKI Jakarta, terang dia, maka calon penumpang diwajibkan memiliki Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) wilayah DKI Jakarta yang dapat diperoleh melalui laman resmi http://corona.jakarta.go.id.

“Dan bagi yang akan memasuki wilayah Bali, maka calon penumpang diwajibkan untuk mengisi data diri dengan mengakses pada laman resmi https://cekdiri.baliprov.go.id/,” kutip Juliandra.

Maskapai anak usaha Garuda Indonesia ini senantiasa memberlakukan protokol kesehatan di seluruh lini operasionalnya dengan mengacu pada ketentuan yang telah ditetapkan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 maupun Kementerian Perhubungan (Kemenhub) untuk memastikan penerbangan berjalan dengan optimal.

“Dan tentunya tetap mengutamakan aspek kesehatan dan keamanan bagi seluruh pelanggan,” ujar Juliandra lagi.

Sebelumnya, maskapai penerbangan pelat merah ini melaporkan tengah mempersiapkan secara intensif prosedur layanan penerbangan terbaik untuk penumpang baik pada fase pre, in, hingga post flight dalam rangka menghadapi new normal.

Persiapan ini dilakukan Citilink sejak 22- 31 Mei 2020. “Proses ini merupakan bagian dari kepedulian Citilink untuk kesehatan dan keselamatan penumpang serta bagian dukungan Citilink bagi kebijakan pemerintah,” kata Juliandra, Jumat (29/5/2020).

Namun demikian, setiap hari Citilink tetap melayani penerbangan logistik baik dalam ataupun luar negeri dengan rata-rata penerbangan 20-25 flight/hari. Citilink tetap berkomitmen membantu kelancaran distribusi logistik di berbagai daerah. Untuk informasi lebih lanjut mengenai penerbangan yang terdampak dapat menghubungi call center di 0804 1 080808. (smr)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *