Siapkan Dirimu! Jadwal Pelaksanaan SKB di Kementerian PANRB dan KASN Telah Dirilis

Ilustrasi pelaksanaan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Tahun 2019. Foto: humas PANRB

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) telah merilis jadwal pelaksanaan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Tahun 2019. SKB akan dilaksanakan 1 September 2020 secara daring (dalam jaringan) atau online maupun hadir secara fisik dengan tetap menerapkan protokol kesehatan.

semarak.co– “Peserta yang berhak mengikuti SKB dan telah melakukan pendaftaran ulang, wajib mencetak Kartu Tanda Peserta SKB di akun masing-masing pada laman https://sscn.bkn.go.id,” demikian bunyi Pengumuman No. B/171/S.KP.01.00/2020 tentang Jadwal Pelaksanaan SKB Seleksi CPNS Formasi Tahun 2019 Kementerian PANRB.

Bacaan Lainnya

Terdapat empat macam tes yang harus dilalui peserta SKB. Pertama, tes substansi jabatan menggunakan Computer Assisted Test (CAT). “Ujian ini akan dilakukan pada 1-9 September 2020 di Kantor Regional/UPT BKN. Dilanjutkan dengan psikotes yang dilakukan pada hari dan tempat yang sama.

Selanjutnya adalah tes TOEFL yang akan dilakukan pada 3-11 September 2020 di Kantor Kementerian PANRB, Kantor KASN, dan Kantor PT Taspen Provinsi. Terakhir, wawancara akan dilakukan secara daring pada 15-29 September 2020.

“Khusus bagi pelamar jabatan Pranata Komputer Pelaksana, akan dilakukan praktik kerja komputer secara daring pada 30 September 2020,” tulis pengumuman itu seperti dilansir Humas PANRB melalui WA Group JURNALIS PANRB, Rabu (19/8/2020).

Perlu diperhatikan bahwa pelaksanaan SKB CPNS di lingkungan Kementerian PANRB dan KASN ini tetap mengutamakan penerapan protokol kesehatan. Untuk itu, para peserta SKB diwajibkan melakukan isolasi mandiri selama 14 hari sebelum pelaksanaan seleksi.

Menggunakan masker dan face shield, jaga jarak, serta menjaga kebersihan diri harus diterapkan selama berada di lokasi ujian. Pengukuran suhu juga dilakukan sebelum ujian, sehingga bagi peserta yang suhunya diatas 37,3 C akan melakukan ujian di tempat terpisah dan diawasi oleh petugas.

Seluruh rangkaian tahapan dalam pelaksanaan SKB ini dilakukan tanpa dipungut biaya. Diperlukan ketelitian peserta dalam membaca informasi terkait pelaksanaan SKB ini, karena keputusan Ketua Tim Pengadaan CPNS Kementerian PANRB Tahun 2019 tidak dapat diganggu gugat. (nan/smr)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *