Ketentuan syarat ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold (PT) kembali digugat ke Mahkamah Konstitunsi (MK). Kali ini Partai Bulan Bintang (PBB) maju sebagai partai yang mengklaim punya legal standing menggugat peraturan itu ke MK.
semarak.co-Langkah ini selaras dengan sikap para anggota DPD RI yang mengajukan gugatan tersebut ke MK pada 24 Februari 2022 namun ditolak MK lantaran tidak memiliki kedudukan hukum atau legal standing untuk mengajukan permohonan judicial review (JR).
Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Bulan Bintang Afriansyah Noor merasa optimistis dengan gugatan yang sudah diajukan PBB di tengah banyaknya gugatan terkait presidential threshold yang dikandaskan MK.
“MK kan sempat bilang yang punya kepentingan hukum adalah parpol peserta pemilu. Nah, sekarang PBB hadir untuk menyambut panggilan konstitusional tersebut dan mengajukan gugatan demi memperjuangkan daulat rakyat,” tegas Afriansyah Noor, Sabtu (26/3/2022) seperti dilansir SINDOnews.com pada Sabtu, 26 Maret 2022 – 18:51 WIB.
Afriansyah Noor yang akrab disapa Ferry berpendapat eksistensi syarat perolehan kursi 20% anggota DPR atau 25% suara sah pada pemilu anggota DPR sebelumnya telah menghilangkan hak konstitusional partai politik untuk mengusung pasangan calon presiden dan wakil presiden.
“Padahal hak tersebut diberikan secara jelas dan tegas kepada seluruh parpol peserta pemilu, termasuk PBB, tanpa embel-embel perolehan suara. Semakin banyaknya alternatif pasangan calon, maka semakin selektif dan sehat pula persaingan yang didapat. Nah, salah satunya dengan menguji presidential threshold ini agar makin banyak alternatif calon presiden,” tuturnya.
Dilanjutkan Ferry, “Demokrasi Indonesia harus diselamatkan. PBB selaku pemohon II menyebut KPU belum menetapkan agenda resmi pendaftaran partai politik peserta pemilu 2024. Berdasarkan Rencana Agenda Tahapan Pemilu 2024 yang disampaikan KPU RI dalam Rapat Dengar Pendapat bersama Komisi II DPR, tahap pendaftaran dan verifikasi partai politik baru dibuka pada 1-7 Agustus 2022.
PBB beranggapan sebagaimana penafsiran MK atas Pasal 222, penghitungan syarat pengusungan calon presiden dan wakil presiden menggunakan hasil suara dalam pemilu sebelumnya. “Artinya, untuk Pemilu 2024 mendatang akan menggunakan hasil Pemilu Legislatif 2019, di mana pemohon II adalah pesertanya,” jelasnya.
Dalam pemilihan legislatif DPR RI, PBB meraih suara sebanyak 1.099.849 atau sebesar 0,79 persen dari total suara yang telah ditetapkan berdasarkan Keputusan KPU Nomor: 1316/PL.01.9-Kpt/06/KPU/VIII/2019. Sebagai parpol, kata Ferry, PBB menyatakan punya hak untuk mengusung calon presiden dan wakil presiden. Namun, presidential threshold mengganjal hal tersebut.
“Hak tersebut menjadi berkurang akibat berlakunya Pasal 222 UU Pemilu yang menambahkan syarat perolehan suara sebanyak 20 persen. Hal yang mana bertentangan dengan apa yang ditentukan Pasal 6A ayat (2) UUD 1945. Bahwa berdasarkan uraian argumentasi di atas, maka semakin jelas bahwa Pemohon II memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo,” terangnya.
Seperti diberitakan sindonews.com/Kamis, 24 Februari 2022 – 12:06 WIB/MK memutuskan menolak gugatan uji materi Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Salah satu gugatan terkait ambang batas pencalonan presiden (Presidential Threshold) diajukan mantan Panglima TNI Gatot Nurmantyo, dkk.
“Amar putusan mengadili, menyatakan, permohonan pemohon tidak dapat diterima. Demikian diputus dalam rapat permusyawaratan hakim oleh 9 hakim konstitusi, yaitu Anwar Usman selaku ketua merangkap anggota,” kata Ketua Ketua Majelis Hakim Anwar Usman saat membacakan amar putusan secara daring, Kamis (24/2/2022).
Untuk diketahui, dalam pokok permohonannya, Gatot meminta MK menyatakan Pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu bertentangan dengan konstitusi. Gatot menilai aturan itu bertentangan dengan Pasal 6 ayat (2), 6A ayat (2), dan 6A ayat (5) UUD 1945.
Pada pasal itu mengatur pencalonan presiden dan wakil presiden harus didukung oleh partai politik atau gabungan partai politik dengan minimal 20% kursi DPR atau 25% suara sah nasional. Gatot mengungkapkan pentingnya pengajuan pembahasan presidential threshold sebagai keberlangsungan demokrasi Indonesia ke depan.
Dia menilai jika mempertahankan PT 20%, maka sama saja memberikan kesempatan politik oligarki dan politik percukongan untuk melakukan jual beli kandidasi. Selain Gatot, ada 5 pemohon lain yang meminta penghapusan presidential threshold. Di antaranya, politikus Partai Gerindra Ferry Juliantono, beberapa anggota DPD RI termasuk Tamsil Linrung dan Fahira Idris.
“Menyatakan Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109) bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan mengikat,” kata Gatot dalam permohonannya. (net/snd/smr)