Sertipikat Tanah Pemerintah Menjaga Aset Negera, Program PTSL Beri Kemudahan Sertipikasi Tanah

Ahmad Rifai (57), salah satu anggota TNI AD di Kota Salatiga menjadi perwakilan menerima sertipikat tanah BMN berupa Taman Makam Pahlawan (TMP) Dharma Salatiga dan Rumah Sakit TNI AD pada kegiatan Sosialisasi Program Strategis Kementerian ATR/BPN di Kota Salatiga, Kamis (14/4/2022). Foto: humas ATR/BPN

Pemerintah melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus bergerak dalam memberikan jaminan kepastian hukum Hak atas Tanah melalui Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), tidak hanya tanah yang dimiliki oleh masyarakat saja, tetapi juga mendaftarkan tanah milik instansi pemerintah pusat, pemerintah daerah, BUMN, yayasan, tempat-tempat ibadah, dan lainnya.

semarak.co-Wakil Ketua Komisi II DPR RI Luqman Hakim mengatakan, PTSL merupakan program pemerintah untuk memberikan perlindungan hukum atas kepemilikan tanah masyarakat dengan prosedur yang mudah dan cepat. Maka dari itu, ia menghimbau masyarakat yang ingin mensertipikatkan tanahnya bisa melalui PTSL.

Bacaan Lainnya

“Khususnya bagi masyarakat yang hadir di kegiatan hari ini kebanyakan dari tokoh keagamaan seperti pengurus pesantren, pengurus masjid, ustad dan kyai, bisa urus tanah wakafnya melalui PTSL,” ungkap Luqman dalam kegiatan Sosialisasi Program Strategis Kementerian ATR/BPN tentang PTSL di Laras Asri Resort and Spa, Kota Salatiga, Jawa Tengah, Kamis (14/4/2022).

Selain gencar memberikan kepastian hukum bagi tanah masyarakat, lanjut Luqman, pemerintah juga perlu gencar dalam melaksanakan program sertipikasi bagi tanah wakaf. Hal ini berguna untuk menyelamatkan aset-aset umat dan masyarakat.

“Kita harus pastikan tanah wakaf seperti kuburan dan masjid bisa memiliki sertipikat agar berkekuatan hukum. Dengan begitu aset tidak akan hilang atau diakui orang,” ujar Luqman dirilis humas Kementerian ATR/BPN melalui WAGroup Forum Mitra ATR/BPN, Sabtu (16/4/2022).

Senada Luqman Hakim, Kepala Bidang Survei dan Pemetaan Kantor Wilayah BPN Provinsi Jawa Tengah Aris Munanto mengatakan, Kementerian ATR/BPN khususnya Kantor Wilayah BPN Provinsi Jawa Tengah dan Kantor Pertanahan Kota Salatiga memfasilitasi kepengurusan tanah masyarakat, pemerintah pusat dan daerah.

Pihaknya juga fokus memfasilitasi pengajuan kepengurusan tanah wakaf dan tempat peribadatan lainnya dengan prosedur yang mudah melalui PTSL. “Karena berkesempatan untuk mengurus sertipikat tanah secara gratis dan lebih cepat,” ungkapnya.

Aris mengatakan, saat ini masih banyak tanah wakaf yang belum terdaftar, “Saya yakin itu potensial untuk hilang kalau tidak didaftarkan karena zaman dulu, kuburan itu kan masih di pinggir hutan atau kampung tidak ada harganya tapi sekarang tanah itu sudah di tengah kota. Sekarang aja orang berani tinggal di atas kuburan,” ungkapnya.

Kepala Kantor Pertanahan Kota Salatiga Mulyanto menegaskan, terkait dengan kegiatan penyertipikatan untuk tanah-tanah ibadah pihaknya akan sangat mendukung, “Tidak hanya sertipikasi tanah masjid, pesantren, atau kuburan tapi kalau ada yang ingin memberikan kepastian hukum untuk tanah peribadatan lain seperti gereja,  pura, dan lainnya, kami akan siap melayani,” ujarnya.

Kepala Bagian Pemberitaan dan Hubungan antar Lembaga Kementerian ATR/BPN Indra Gunawan mengatakan, saat ini pemerintah terus mendorong legalisasi aset tanah masyarakat, pemerintah, BUMN, pengusaha, yayasan/pesantren, dan tanah wakaf.

“Kami telah melakukan kerja sama dengan pemerintah, baik pusat dan daerah serta organisasi keagamaan untuk sertipikasi tanah milik mereka,” ungkap Indra. Sebagaimana diketahui, Kementerian ATR/BPN telah menerbitkan dua regulasi yang memberikan kemudahan akses bagi tanah wakaf untuk mendapat sertipikasi.

Untuk mendaftarkan tanah-tanah wakaf, Kementerian ATR/BPN telah menerbitkan Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 2 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pendaftaran Tanah Wakaf di Kementerian ATR/BPN.

Selain itu, Kementerian ATR/BPN juga telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 1/SE/III/2018 tentang Petunjuk Pelaksanaan Percepatan Pendaftaran Tanah Tempat Peribadatan di Seluruh Indonesia.

Di bagian lain, salah satu upaya pengamanan aset negara adalah dengan melakukan sertipikasi tanah Barang Milik Negara (BMN) atas nama pemerintah. Proses penyertipikatan BMN penting dilakukan karena menjadi bukti kepemilikan hukum yang kuat dan sah bahwa aset tersebut benar-benar dimiliki dan dikuasai oleh negara.

Ahmad Rifai (57), salah satu anggota Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat (TNI AD) di Kota Salatiga yang menjadi perwakilan untuk menerima sertipikat tanah BMN berupa Taman Makam Pahlawan (TMP) Dharma Salatiga dan Rumah Sakit TNI AD pada kegiatan Sosialisasi Program Strategis Kementerian ATR/BPN di Kota Salatiga, Kamis (14/4/2022).

Dengan melakukan sertipikasi tanah BMN, lanjut Rifai, aset yang dimiliki pemerintah dan dimanfaatkan oleh TNI AD dapat memenuhi prinsip 3T, yaitu Tertib Fisik, Tertib Administrasi, dan Tertib Hukum. “Kami harus mengikuti pemerintah mengenai peraturan yang telah dibuat,” papar Rifai terpisah.

Salah satunya, yaitu melakukan sertipikasi tanah untuk BMN. Ini sangat penting sekali dilakukan karena untuk mengurangi sengketa pertanahan. Tanah milik pemerintah yang disertipikati ini di atasnya terdapat rumah sakit milik TNI AD merupakan turun-temurun dari zaman penjajahan.

“Tanah ini dulu dikuasai oleh penjajah dan memang dari dulu sudah dibangun rumah sakit milik TNI AD tetapi mungkin kan dulu masih belum ada statusnya, berdiri bangunannya pun tidak bisa dipastikan tahun berapa yang jelas ini bangunan sudah berdiri sejak lama,” terang dia.

Semenjak merdeka fungsi bangunan itu tidak putus, kata dia, hingga sekarang tetap menjadi bangunan rumah sakit, hanya bedanya sekarang kan zaman sudah modern dan status kepemilikan tanahnya pun harus jelas. Sertipikat tanah ini mampu memberikan kekuatan hukum dalam bentuk perlindungan terhadap aset itu sendiri.

Dengan kata lain, proses penyertipikatan ini memiliki andil yang cukup besar dalam mengamankan aset negara, karena negara tak boleh hanya mengandalkan status dikuasai atau dimiliki, namun juga perlu diikuti dengan adanya dokumen kepemilikan yang legal.

“Jika dibandingkan dengan dulu, zaman penjajahan yang hanya menguasai tanah secara fisik tanpa adanya kejelasan statusnya. Sekarang dengan adanya sertipikat tanah ini kami menjadi merasa terlindungi. Sudah memiliki bukti yang sah atas tanah BMN,” ujarnya.

Ke depannya, kutip dia, diharapkan Kementerian ATR/BPN dapat melakukan seluruh penyertipikatan tanah BMN di seluruh Indonesia, agar semua aset negara memiliki kejelasan status. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) bersama Kementerian ATR/BPN telah menerbitkan Peraturan Bersama Nomor 186/PMK.06/2009 dan Nomor 24 Tahun 2009 tentang Pensertipikatan Barang Milik Negara Berupa Tanah.

Terbitnya peraturan bersama ini menjadi dasar dilakukannya program percepatan penyertipikatan BMN berupa tanah yang tujuannya agar seluruh BMN berupa tanah dapat disertipikatkan sehingga dapat dipertanggungjawabkan aspek legalitas dan akuntabilitasnya. (na/af/smr)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *