Serasa Hari Biasa, Layanan Kementerian ATR/BPN di Masa Libur Nataru Mudahkan Masyarakat

Masyarakat memanfaatkan layanan pertanahan yang tetap dibuka selama libur Natal dan tahun baru (Nataru) setelah memperoleh informasi dari berbagai media publik.

Masyarakat memanfaatkan layanan pertanahan yang tetap dibuka selama libur Natal dan tahun baru (Nataru) setelah memperoleh informasi dari berbagai media publik. Layanan pertanahan meski terbatas, dirasa tidak berbeda dengan saat hari kerja normal.

Danta (70), pensiunan, datang ke Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Selatan pada Kamis (25/05/2025), untuk melanjutkan proses pengurusan sertipikatnya. Ia mengetahui adanya pelayanan pertanahan saat libur Nataru dari televisi.

Bacaan Lainnya

“Saya ke sini untuk permohonan hak karena lihat informasi di TV semalam, katanya ATR/BPN buka pelayanan saat ini. Buat saya, pelayanan di saat Nataru ini pelayanannya sama seperti pada jam buka normal atau tidak saat libur atau cuti bersama,” ujar Danta, dirilis humas usai acara melalui WAGroup Forum Mitra ATR/BPN, Rabu (31/12/2025).

Ia menceritakan, proses mengurus sertipikatnya sudah dimulai sejak 19 Oktober 2025 dan telah melalui tahapan pendaftaran serta pengukuran. Danta merasa momen libur Nataru ini jadi saat yang tepat untuk melanjutkan proses pemberkasan permohonannya agar bisa segera rampung.

Pengalaman serupa dirasakan Rusli Amin (60), salah satu pemohon yang datang ke Kantor Pertanahan setelah mendapat informasi kalau layanan pertanahan tetap buka meski libur Nataru. “Saya lihat di WhatsApp ATR/BPN, bahwa ATR/BPN melayani  di hari libur Natal dan tahun baru,” ujar Amin, di Kantor Pertanahan Jaksel.

Rusli Amin mengaku awalnya berencana datang setelah libur Natal, namun informasi tersebut merubah dan membuatnya yakin untuk datang di hari libur. “Ini saya urus sertipikat saya, dari proses jual beli. Dari hati saya yang sangat jujur, ini mantap, ada kemajuan, bravo Kementerian ATR/BPN,” ungkapnya semangat.

Sepanjang 25-26 Desember 2025, masyarakat memanfaatkan layanan pertanahan di masa libur bersama nasional ini. Bagi masyarakat yang masih ingin mengurus layanan pertanahan, Kementerian ATR/BPN juga akan membuka pelayanan pada Kamis (01/01/2026), pukul 09.00-12.00 waktu setempat.

Manfaatkan Libur Nataru, Masyarakat Dapatkan Layanan Cepat Ambil Sertipikat

Masa libur Nataru dimanfaatkan masyarakat untuk mengurus dan mengambil sertipikat tanah. Pelayanan pertanahan yang tetap dibuka secara terbatas di kala banyak layanan lainnya libur, terbukti membantu masyarakat, khususnya dalam proses peningkatan hak atas tanah yang berlangsung cepat dan transparan.

Salah satu warga Jakarta Barat, Budi, mengaku puas dengan pelayanan yang diterimanya saat mengurus peningkatan hak tanah dari Hak Guna Bangunan (HGB) menjadi Sertipikat Hak Milik (SHM). Ia menyebut proses pengurusan tergolong jelas, singkat, dan responsif sehingga tidak perlu menggunakan jasa perantara.

“Prosesnya cepat, tidak sampai seminggu. Saya kira lama, ternyata empat hari sudah selesai dan saya langsung dapat pemberitahuan lewat WhatsApp,” ujar Budi, warga Daan Mogot, Jakarta Barat, saat ditemui di Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Barat, Jumat (26/12/2025).

Informasi mengenai jam layanan saat libur Nataru ini diperoleh Budi melalui aplikasi Sentuh Tanahku. Aplikasi tersebut menampilkan pengumuman bahwa layanan pertanahan tetap dibuka selama masa libur Nataru hingga pukul 12.00.

Menurut Budi, kehadiran layanan di hari libur sangat membantu masyarakat yang memiliki keterbatasan waktu di hari kerja. Ia juga menilai pemanfaatan teknologi digital, seperti notifikasi WhatsApp dan aplikasi Sentuh Tanahku, mempermudah masyarakat dalam memantau proses layanan pertanahan.

Meski demikian, Budi berharap ke depan jumlah loket pelayanan dapat ditambah untuk mengantisipasi tingginya animo masyarakat di Jakarta. “Pengunjung cukup banyak, tapi petugas di loket masih terbatas. Kalau bisa ditambah, pasti pelayanannya akan lebih optimal,” ujarnya.

Dengan pelayanan yang semakin mudah dan cepat, Budi mengaku akan merekomendasikan masyarakat untuk mengurus layanan pertanahan secara mandiri, khususnya bagi warga Jakarta Barat, agar dapat merasakan langsung manfaat peningkatan kualitas pelayanan publik di bidang pertanahan. (LS/JR/AR/FA/SMR)

Pos terkait