Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (Wamen ATR/Waka BPN), Ossy Dermawan, menyerahkan langsung , secara door to door 65 sertipikat elektronik kepada warga di Desa Kalongan, Kecamatan Ungaran Timur, Kabupaten Semarang.
Semarak.co – Ossy menyatakan, langkah ini sebagai bentuk pendekatan personal kepada masyarakat. Di momen tersebut, Wamen Ossy menegaskan bahwa Sertipikat Elektronik jauh lebih aman dibandingkan sertipikat konvensional.
“Ini bukan sekadar selembar kertas, tetapi jaminan hukum atas tanah yang dimiliki. Sertipikat elektronik memiliki sistem keamanan yang lebih baik dan tidak mudah diduplikasi,” ujarnya, dirilis humas usai acara melalui WAGroup Forum Mitra ATR/BPN, Jumat malam (25/4/2025).
Sertipikat yang dibagikan merupakan hasil dari program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Sertipikat tersebut terdiri dari 1 Sertipikat Hak Pakai untuk pemerintah desa, 3 sertipikat wakaf, dan 61 Sertipikat Hak Milik.
Program PTSL di Kabupaten Semarang sendiri menargetkan penerbitan 19.840 sertipikat dan sudah berhasil mencapai 11.471 sertipikat. Secara nasional, dari 126 juta bidang tanah yang ditargetkan disertipikasi, 76% telah tercapai.
Ossy menjelaskan, transformasi menuju digitalisasi layanan pertanahan perlu dilakukan secara perlahan agar diterima masyarakat. “Perubahan ini tidak bisa drastis, agar tidak kontraproduktif. Bismillah, kita lakukan secara konsisten, mulai dari pusat hingga ke daerah,” tambahnya.
Pj Kepala Desa Kalongan Wahyu Hidayat, selaku penerima sertipikat di momen ini menyampaikan apresiasinya atas program PTSL serta kemudahan layanan Sertipikat Elektronik, termasuk akses informasi melalui aplikasi Sentuh Tanahku.
“Kalau sertipikat hilang atau rusak, cukup dicek lewat aplikasi dan bisa dimohonkan kembali. Ini sangat membantu,” ujarnya. (MW/Hms/Smr)