Sepekan Pembatalan Ibadah Haji, Puluhan Jamaah Ajukan Proses Pengembalian Setoran Pelunasan

Ilustrasi pelaksanaan umrah dan haji di Makkah. foto: istimewa

Pemerintah telah memutuskan membatalkan keberangkatan jemaah Indonesia pada penyelenggaraan ibadah haji 1441H/2020M. Pembatalan ini diumumkan Menteri Agama (Menag) pada 2 Juni 2020. Nah, sepekan dari pembatalan itu, sudah ada 58 jamaah haji regular yang mengajukan pengembalian setoran pelunasannya.

semarak.co– Direktur Layanan Haji Dalam Negeri Muhajirin Kementerian Agama (Kemenag) mengutip, sudah ada 58 jamaah reguler yang mengajukan pengembalian setoran pelunasan biaya hajinya.

Bacaan Lainnya

“Sepekan pembatalan keberangkatan, ada 58 jemaah haji reguler yang mengajukan pengembalian setoran pelunasan,” terang Muhajirin di Jakarta, Selasa (9/6/2020) seperti dirilis Humas Kemenag melalui WA Group Jurnalis Kemenag.

Jumlah ini, kata Muhajirin, yang akan pihaknya proses dan ajukan ke Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) untuk ditindaklanjuti sesuai alur yang sudah ditetapkan.

Menurut Muhajirin, Keputusan Menteri Agama No 494 tahun 2020 tentang  Pembatalan Keberangkatan Jemaah Haji Pada Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1441H /2020M memberikan pilihan kepada jemaah untuk mengambil kembali setoran pelunasannya.

Jemaah haji reguler dapat mengajukan permohonan pengembalian setoran pelunasan Bipih (Biaya Perjalanan Ibadah Haji) secara tertulis kepada Kepala Kankemenag Kab/Kota).

Itu dengan menyertakan: a) bukti asli setoran lunas Bipih yang dikeluarkan Bank Penerima Setoran (BPS) Bipih; b) fotokopi buku tabungan yang masih aktif atas nama jemaah haji  (perlihatkan aslinya); c) fotokopi KTP (perlihatkan aslinya); dan  d) nomor telepon yang bisa dihubungi.

Pengajuan tersebut akan diproses di Kankemenag Kab/Kota, Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah, BPKH, baru proses transfer oleh Bank Penerima Setoran ke rekening jemaah.

“Seluruh tahapan ini diperkirakan berlangsung 9 sembilan hari: dua hari di Kankemenag Kab/Kota; tiga hari di Ditjen PHU; dua hari di BPKH; dan,  dua hari proses transfer dari BPS ke rekening jemaah,” jelas Muhajirin.

Kasubdit Pendaftaran Haji Ahmad Khanif menambahkan, 58 jemaah haji reguler yang mengajukan pengembalian setoran pelunasan berasal dari 14 Provinsi, yaitu Sumatera Utara (6 jemaah), Riau (6), Bengkulu (2), Lampung (2), DKI Jakarta (1), Jawa Barat (4).

Lalu Jawa Tengah (6), DI Yogyakarta (5), Jawa Timur (15), NTB (1), Kalimantan Tengah (2), Sulawesi Utara (1), Sulawesi Tenggara (1), dan Kepulauan Riau (6).

Jemaah ini mendaftar melalui enam BPS, yaitu: Bank Riau (5), Bank Muamalat Indonesia (5), BNI Syariah (4), BRI Syariah (10), Bank Syariah Mandiri (33), dan Bank Mega Syariah (1). (smr)

Screen shot tata cara pengembalian setoran pelunasan haji. foto: humas Kemenag

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *