Seolah Lupa Cerita di MK, Jokowi Bicara soal Pemakzulan Wapres Gibran dengan Kutip Sistem Ketatanegaraan

Ketua MK Anwar Usman saat sidang dalam perkara penarikan permohonan uji UU penanganan Covid-19. Foto: internet

Akhirnya Joko Widodo (Jokowi) angkat bicara soal isu pemakzulan Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka yang dilontarkan Forum Purnawirawan TNI. Jokowi yang mantan Presiden ke-7 RI adalah ayah kandung Gibran.

Semarak.co-Setelah satu bulan lebih isu pemakzulan Gibran yang putra sulung Jokowi terus menggelinding, Jokowi menyatakan bahwa adanya pihak yang melayangkan surat usulan pemakzulan Gibran ke DPR merupakan dinamika demokrasi.

Bacaan Lainnya

“Artinya, itu merupakan hal yang wajar atau biasa dalam negara demokrasi. Negara ini kan negara besar yang memiliki sistem ketatanegaraan. Ya diikuti saja proses sesuai sistem ketatanegaraan kita,” tutur Jokowi dikutip dari Solopos, Senin (9/6/2025) dilansir bisnis.com melalui laman msn.com, Selasa (10/6/2025).

Dilanjutkan Jokowi, “Bahwa ada yang menyurati seperti itu ya itu dinamika demokrasi kita. Biasa saja. Dinamika demokrasi kan. Meski demikian, ingatlah bahwa Pilpres 2024 memilih satu paket Presiden dan Wapres.”

Sebagaimana diketahui, Gibran tak sendirian tetapi dipasangkan dengan Prabowo Subianto hingga akhirnya menang 58% mengalahkan pasangan Anies Baswedan dengan Muhaimin Iskandar alias Cak Imin diurutan kedua, dan pasangan Ganjar Pranowo – Mahfud MD di posisi ketiga.

Kondisi itu, menurut Jokowi, berbeda dengan apa yang terjadi Filipina. Di negara tetangga itu, Parlemen Filipina baru saja memakzulkan Sara Duterte, putri dari mantan Presiden Rodrigo Duterte setelah berseteru dengan Presiden Ferdinand Marcos Jr. alias Bongbong.

“Pemilihan Presiden kemarin kan satu paket. Bukan sendiri-sendiri. Di Filipina kan sendiri-sendiri. Di kita ini satu paket. Sehingga penting untuk mengikuti mekanisme ketatanegaraan yang ada. Jadi sekali lagi sistem ketatanegaraan kita punya mekanisme, harus diikuti,” terang dia.

Jokowi menerangkan pemakzulan Presiden atau Wapres bisa dilakukan bila yang bersangkutan terjerat korupsi atau melakukan perbuatan tercela atau melakukan pelanggaran kategori berat.

“Kita punya mekanisme yang harus diikuti bahwa pemakzulan itu Presiden atau Wakil Presiden, misalnya korupsi atau melakukan perbuatan tercela atau melakukan pelanggaran berat,” terang Jokowi.

Seolah Jokowi lupa atau sengaja melupakan bahwa naikknya Gibran menjadi calon wakil presiden (Cawapres) dengan menghalalkan segala cara melalui pamannya Anwar Usman di Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengesahkan persyaratan batas usia di atas 40 tahun hingga dijuluki anak haram konstitusi.

Jadi ini termasuk melanggar tata negara juga. Ini pulalah yang menyebabkan, Forum Purnawirawan Prajurit TNI mengirimkan surat usulan pemakzulan Gibran dan telah resmi sampai ke meja Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR RI Indra Iskandar mengonfirmasi surat itu telah sampai ke Senayan. Surat itu juga telah diteruskan ke pimpinan MPR-DPR. “Iya, benar kami sudah terima surat tersebut dan sudah kami teruskan ke pimpinan,” ujar Indra di Senayana, Jakarta Selatan, Selasa (3/6/2025).

Diberitakan sebelumnya, Direktur Eksekutif Indonesia Political Opinion (IPO) Dedi Kurnia Syah berpandangan Presiden Prabowo Subianto tidak perlu merasa terancam dengan adanya surat usulan pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

Sebaliknya, pengamat politik itu merasa bahwa surat usulan dari Forum Purnawirawan TNI itu justru dapat berdampak luas pada Jokowi. Pendapat ini dia layangkan kala merespons pernyataan Jokowi yang mengatakan bahwa pemakzulan memiliki ketatanegaraan yang ketat.

Menurut Jokowi, itu dilakukan sepaket antara presiden dan wakilnya bilamana terbukti melakukan pelanggaran berat. Dedi menerangkan pernyataan Jokowi itu hanya sebatas pembelaan saja supaya publik tidak terus terfokus pada persoalan yang melibatkan putra sulungnya tersebut.

“Bahkan bukan tidak mungkin desakan Purnawirawan itu bisa meluas dan berdampak pada Jokowi, misalkan saja ketua MK saat itu Anwar Usman memberikan keterangan adanya intervensi Presiden saat itu, maka Jokowi harus dilibatkan,” bebernya kepada Bisnis, Senin (9/6/2025).

Selain alasan itu, dia menilai Prabowo tak perlu khawatir karena jika alasan pemakzulan itu berkaitan dengan batas usia, Prabowo tidak dapat terdampak. Justru, pihak yang akan terdampak selain Gibran adalah Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Mahkamah Konstitusi (MK).

Untuk itu Prabowo tidak semestinya merasa terancam. Justru, surat itu secara politik mengancam dan menekan Jokowi juga Gibran. Bukan tidak mungkin jika Jokowi masih berlebihan intervensi pemerintah, atau ada gelagat bermanuver di belakang Prabowo, Prabowo bisa mencari alasan untuk mengamputasi kekuasaan Gibran.

Namun demikian, dia menilai untuk memakzulkan Gibran tidaklah mudah, terlebih jika alasan desakan itu terkait putusan Mk soal ambang batas usia. Gibran, lanjutnya, hanya bisa dimakzulkan bila melakukan pelanggaran terhadap Undang-Undang.

Misalnya, ada keterlibatan Gibran dalam skandal korupsi dan suap di kasus Sritex atau wacana yang sudah banyak dilaporkan terkait aktivitas rasuah yang melibatkan Gibran. “Jika itu terbukti, maka pemakzulan pada Gibran baru rasional terealisasi, tetapi selama tidak ada UU yang dilanggar Gibran, maka ia akan tetap menjadi Wapres,” tegasnya.

Direktur Eksekutif Algoritma Research & Consulting Aditya Perdana mengatakan usulan pemakzulan Gibran dari jabatannya bukan hal yang mudah secara politik, terlebih saat ini konsolidasi politik sudah kuat.

“Namun situasi dan dinamika politik nasional memang selalu dinamis, apapun masih terbuka peluang apapun. kita tidak tahu agenda elite mau seperti apa dalam pemerintahan hari ini,” kata Aditya Perdana seperti dikutip bisnis.com juga.

Respons MPR hingga PDIP

Anggota DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan (PDIP) Andreas Hugo Pareira merespons surat Forum Purnawirawan Prajurit TNI soal usulan pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, yang kini sudah dikirimkan ke MPR dan DPR.

Menurut dia, surat dari forum purnawirawan TNI tersebut patut diapresiasi sebagai bentuk perhatian dari mereka terhadap bangsa Indonesia. “Surat dari forum purnawirawan TNI tentu patut diapresiasi karena bentuk perhatian dan tanggung jawab para senior bangsa yang telah berbuat dan mengabdi kepada bangsa dan negara,” ujar Aditya saat dikonfirmasi bisnis.com, Rabu (4/6/2025).

Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI ini melanjutkan, surat tersebut akan ditindaklanjuti sesuai dengan amanat Pasal 7 UUD 1945 yang berisikan surat akan dibacakan di Rapat Paripurna DPR. Sementara itu, lanjutnya, untuk pengambilan keputusan dapat dilakukan apabila rapat dihadiri oleh 2/3 anggota DPR dan disetujui oleh 2/3 anggota yang hadir.

“Maka tahapan proses pemakzulan sesuai UUD 1945 Pasal 7 dimulai, karena setelahnya DPR akan mengirim surat tersebut dengan pertimbangan-pertimbangannya kepada MK untuk diperiksa dan diputuskan apakah terjadi pelanggaran berat atau tidak,” terangnya.

Legislator PDIP ini juga menjelaskan bilamana nantinya rapat tidak dihadiri oleh 2/3 anggota DPR dan juga tidak disetujui 2/3 yang hadir, maka usulan pemakzulan Wapres Gibran tidak bisa diproses. “Kalau pada tahap awal di DPR tidak dihadiri oleh 2/3 dan dan tidak disetujui oleh 2/3 maka proses penakzulan tidak dilanjutkan,” tandasnya.

Wakil Ketua MPR RI Bambang Wuryanto alias Bambang Pacul menjelaskan skema tindak lanjut surat yang masuk ke sekretariat MPR. Termasuk, surat dari Forum Purnawirawan TNI terkait usulan pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

Dia menjelaskan, bilamana surat yang masuk ke sekretariat MPR itu dianggapnya penting, maka pihaknya akan segera melakukan rapat pimpinan (rapim) MPR.

“Di sekretariat itu kalau itu dianggap penting, baru kita lakukan Rapim, Rapat pimpinan MPR untuk memutuskan bagaimana terhadap masukan surat tersebut begitu. Nah, ini rapimnya belum ada,” terangnya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (4/6/2025).

Dia melanjutkan, sesuai dengan tata tertib (tatib) yang ada, pihak yang bisa mengatur dan mengagendakan rapim MPR itu nantinya hanya Ketua MPR yakni Ahmad Muzani. Kala ditanyai apakah surat tersebut penting ditindaklanjuti atau tidak, Bambang Pacul hanya berujar itu tergantung sudut pandang saja.

Kalau surat yang masuk itu dari lembaga resmi, maka itu pas dan pasti akan ditanggapi. Dia menyebut bila surat yang masuk ke pihaknya berasal dari lembaga-lembaga tinggi negara pasti segera ditanggapi. Kemudian, level berikutnya dari kementerian juga segera ditanggapi.

“Bahwa itulah yang nanti penting dan tidaknya itu tergantung dari kacamata mana. Tetapi kalau respons terhadap pentingnya sebuah surat, urut-urutannya begitu,” ucapnya. (net/msn/bis/smr)

Pos terkait