Semua Desa di Bantul Berstatus Mandiri, Kemendes PDTT Berikan Apresiasi pada Bupati

Dirjen PDP Kemendes PDTT Sugito dalam acara Teleconference bersama Bupati Bantul beserta Lurah se-Kabupaten Bantul, Senin (10/7/2023). Foto: humas Kemendes PDTT

Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Bupati Bantul Abdul Halim Muslih serta seluruh masyarakat di kabupaten setempat.

semarak.co-Sebab seluruh desa di Kabupaten Bantul Jogjakarta telah berstatus mandiri dan tidak ada lagi desa maju, berkembang, tertinggal, apalagi sangat tertinggal. Status mandiri yang berhasil diperoleh seluruh desa Kabupaten Bantul adalah kabar baik yang harus diketahui seluruh Indonesia.

Bacaan Lainnya

Direktur Jenderal Pembangunan Desa dan Perdesaan (Dirjen PDP) Kemendes PDTT Sugito, “Saya sampaikan selamat kepada Kabupaten Bantul yang tadi dilaporkan oleh Bu Kadis dan bocoran yang dilaporkan ke kami bahwa Bantul dari 75 desa telah mencapai tahap yang menggembirakan karena mencapai desa mandiri.”

Hal ini diharapkan dapat menjadi motivasi desa di daerah-daerah lain untuk terus meningkatkan pembangunan desa. Kendati demikian, Pwmerintah Kabupaten Bantul bersama warganya diminta untuk tidak terlena dengan terus bekerja keras memenuhi seluruh target yang ingin dicapai.

Diantaranya berkaitan dengan pengentasan kemiskinan, stunting, hingga meningkatkan kesejahteraan rakyat. Hal ini sebagaimana tertuang dalam RPJMN 2020-2024 maupun RPJMD Kabupaten Bantul 2021-2026.

“Tentu ini sebuah kebahagiaan dan karya nyata bagi kita semua di dalam mewujudkan pembangunan desa,” imbuh Sugito dalam acara Teleconference bersama Bupati Bantul beserta Lurah se-Kabupaten Bantul, Senin (10/7/2023) dirilis humas Kemendes PDTT usai acara melalui WAGroup Rilis Kemendes PDTT, Senin malam (10/7/2023).

Namun ini juga tidak cukup hanya berpuas diri dari capaian tersebut. Masih banyak tugas dan pekerjaan yang harus kita hadapi khususnya masalah kemiskinan, ekonomi, stunting, kesehatan, juga menjadi PR yang harus kita utamakan,” tegas Sugito.

Sekadar informasi, status desa ditentukan oleh Indeks Desa Membangun (IDM) yang mencakup beberapa sektor seperti indeks ketahanan sosial, ekonomi, dan lingkungan untuk menilai kondisi desa terkait.

Tercatat sejak 2015 hingga 2022, IDM menunjukkan semakin banyaknya jumlah desa berkembang, maju, dan mandiri berbanding terbalik dengan desa tertinggal dan sangat tertinggal yang semakin menyusut. Ada beberapa hal yang mempengaruhi perubahan angka terkait status desa berdasarkan IDM.

Salah satunya adalah keberadaan dan pemanfaatan dana desa. Karena itu, Sugito mengingatkan agar seluruh pihak terus maksimal menuntaskan kekurangan-kekurangan yang ada di desa tanpa mengkhawatirkan berkurangnya dana desa yang diberikan ketika status desa menjadi mandiri seperti yang terjadi di Kabupaten Bantul.

“Pada posisi desa mandiri, kita memberdayakan dalam rangka untuk pertumbuhan ekonomi dan menguatkan SDM di desa ini adalah untuk menuju yang berkelanjutan sekaligus menuju daya saing,” terang Sugito lagi.

“Di sini pentingnya dilakukan inovasi dan kreatifitas untuk mengoptimalkan berbagai sumber daya yang dimiliki desa. Maka dana desa harus diletakkan sebagai stimulan dalam rangka untuk mengoptimalkan berbagai potensi maupun mencari solusi masalah di desa,” demikian Sugito memungkasi rilis. (ria/hms/smr)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *