Media online nasional, detik.com menghapus artikel berjudul Jenderal di Jabatan Sipil: Di Mana Merit ASN? Artikel itu tayang Kamis pagi, 22 Mei 2025. Kemudian redaksi detikcom menghapus tulisan di rubrik kolom itu dengan alasan melindungi keselamatan penulis, YF yang mengaku mendapatkan intimidasi setelah tulisannya terbit.
Semarak.co – Tempo telah menghubungi editor detik.com Sudrajat, Jumat, 23 Mei 2025. Sudrajat menjelaskan peristiwa itu, tapi Sudrajat tak mengizinkan pernyataannya dikutip. Meski demikian, detik.com memastikan redaksi telah menghapus tulisan opini YF atas permintaan penulis.
“Redaksi menghapus tulisan opini ini atas permintaan penulis, bukan atas rekomendasi Dewan Pers. Sedangkan mengenai alasan keselamatan, itu berdasarkan penuturan penulis opini sendiri,” tulis artikel tersebut dikutip, Jumat, 23 Mei 2025 seperti tempo.co, 24 Mei 2025 | 06.17 WIB.
Detik.com menyangkal pernyataan mereka sebelumnya yang menyebut penghapusan artikel itu karena rekomendasi dari Dewan Pers. “Kami mohon maaf atas keteledoran ini,” kata Detik.com dalam situs mereka.
Berdasarkan informasi yang diterima Tempo, penulis diserempet dua kali oleh pengendara bermotor yang mencurigakan pada hari Kamis, setelah artikel diterbitkan. Peristiwa pertama terjadi setelah penulis mengantar anak ke sekolah.
Ia diserempet dan didorong hingga terjatuh oleh dua orang berhelm full face. Siangnya, kejadian serupa terulang dengan pelaku dan motor berbeda, yang menyebabkan ia kembali terjatuh. Karena merasa takut dan terancam, penulis artikel meminta tulisannya dihapus.
Namun, permintaan tersebut ditolak redaksi Detik.com karena prosedur penghapusan artikel opini memerlukan rekomendasi Dewan Pers. Redaksi Detik.com menyarankan agar ia terlebih dahulu mengadu ke Dewan Pers. Penulis opini itu pun kemudian mendatangi kantor Dewan Pers, namun belum ada surat resmi atau rekomendasi yang dikeluarkan oleh Dewan Pers hingga saat ini.
Koordinator Advokasi Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia Erick Tanjung, menyatakan kejadian ini adalah bentuk intimidasi dan pembungkaman terhadap kebebasan berekspresi dan berpendapat warga negara. Artikel tersebut merupakan opini kritis terhadap keterlibatan militer dalam kehidupan sipil.
“AJI menilai tindakan intimidasi dan penurunan artikel adalah pola represi yang mengingatkan pada praktik otoriter masa lalu, dan merupakan ancaman terhadap demokrasi dan hak konstitusional,” kata dia dihubungi Jumat, 23 Mei 2025.
Menurut Erick, AJI mengecam keras segala bentuk pembungkaman, baik terhadap warga sipil maupun jurnalis. AJI, kata Erick, mendesak pemerintah, khususnya Presiden Prabowo Subianto, turun tangan menghentikan tindakan represif yang melanggar konstitusi.
Diketahui juga berikutnya seorang warga sipil yang menulis tentang keterlibatan jenderal militer di jabatan sipil disebut mendapatkan intimidasi dari orang tak dikenal (OTK). Serangan teror itu dialami penulis setelah artikelnya tayang di rubrik kolom detikcom pada Kamis, 22 Mei 2025.
Berdasarkan sumber yang mengetahui peristiwa itu, intimidasi dari orang tak dikenal dialami penulis sebanyak dua kali. Peristiwa pertama, penulis disebut diserempet dan didorong hingga terjatuh oleh dua orang yang memakai helm full face ketika hendak mengantar anak ke sekolah.
Peristiwa kedua, penulis juga mendapat serangan dari pengendara motor tidak dikenal hingga terjatuh. Tindakan intimidasi itu membuat penulis merasa terancam dan ketakutan. Pasca-kejadian, penulis meminta kepada pihak detikcom untuk menghapus artikelnya.
Namun, permintaan itu sempat ditolak lantaran prosedur penghapusan artikel opini memerlukan rekomendasi dari Dewan Pers. Redaksi detikcom menyarankan penulis untuk membuat pengaduan ke Dewan Pers. Penulis kemudian membuat laporan ke lembaga tersebut, tetapi belum ada surat resmi atau rekomendasi yang dikeluarkan oleh Dewan Pers.
Wakil Ketua Dewan Pers Totok Suryanto membenarkan bahwa penulis mendatangi kantornya yang beralamat di Jalan Kebon Sirih Nomor 32-34, Jakarta Pusat. “Dia datang ke kantor Dewan Pers, tapi bukan ketemu saya,” kata Totok saat dihubungi, Sabtu, 24 Mei 2025.
Dia mengatakan, lembaganya tidak pernah mengeluarkan rekomendasi terhadap kejadian yang dialami penulis. Adapun saat ini detikcom telah mencabut isi tulisan penulis dan mengubah judulnya. Sebelumnya, tulisan penulis berjudul Jenderal di Jabatan Sipil: Di Mana Merit ASN?
Setelah mendapat permintaan dari penulis, judul diubah menjadi Tulisan Ini Dicabut. Dalam tautan yang sama, isi tulisan rubrik kolom itu telah diklarifikasi oleh redaksi detikcom. Redaksi menghapus tulisan opini ini atas permintaan penulis, bukan atas rekomendasi Dewan Pers.
“Sedangkan mengenai alasan keselamatan, itu berdasarkan penuturan penulis opini sendiri,” tulis artikel tersebut dikutip, Jumat, 23 Mei 2025 seperti juga dilansir tempo.co, 24 Mei 2025 | 09.33 WIB
Tempo telah menghubungi Editor detikcom, Ajat Sudrajat, pada Jumat, 23 Mei 2025. Ajat menjelaskan peristiwa itu tapi ia tak mengizinkan pernyataannya dikutip. Koordinator Aliansi Jurnalis Independen atau AJI Indonesia Erick Tanjung menilai, ada upaya pembungkaman terhadap kebebasan berekspresi dan berpendapat warga negara dalam peristiwa itu.
Dia mendesak kepala negara untuk turun tangan menyelesaikan persoalan ini. Sebab, menurut dia, tindakan intimidasi itu mengancam kebebasan demokrasi dan hak konstitusional warga negara. Erick meminta agar Presiden Prabowo Subianto menjamin perlindungan kebebasan berekspresi rakyatnya.
Termasuk, ujar dia, menghentikan tindakan represif yang melanggar konstitusi. “Kami menilai tindakan intimidasi dan penurunan artikel adalah pola represi yang mengingatkan pada praktik otoriter masa lalu,” ujar Erick pada Jumat, 23 Mei 2025. (net/tpc/smr)