Media Sudut Pandang online dan majalah merayakan hari ulang tahun (HUT) ke-10 dengan menggelar seminar bertajuk Implikasi Tindak Pidana Korupsi Terhadap Hukum dan Ekonomi di The Tavia Heritage Hotel kawasan Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Sabtu (6/9/2025).
Semarak.co – Hadir sebagai narasumber Prof. Suhandi Cahaya, Jhon SE Panggabean, H. Muhammad Yuntri, serta Andi Muhammad Yasin yang dipandu moderator Aat Surya Safaat dari pengelola media sudutpandang.
Pemimpin Redaksi Sudut Pandang Umi Sjarifah mengapresiasi semua pihak yang telah mendukung eksistensi media yang dikelolanya selama satu dekade. Keberlangsungan Media Sudut Pandang merupakan hasil kerja tim yang solid di tengah tantangan disrupsi media.
“Di belakang sudutpandang.id banyak orang-orang baik yang membuatnya bisa bertahan sampai 10 tahun. Ini adalah kerja keras, kerja cerdas, dan kerja tim. Kita saling melengkapi di PT Majalah Sudut Pandang agar tetap eksis dan bertahan,” ujar Umi dalam sambutannya.
Media sudutpandang pun, lanjut Umi, tidak cuma mencari untung sebesar-besarnya. “Kami menemukan banyak kepuasan batin. Ada idealism yang membuat kami bertahan walau dengan tertatih-tatih karena kondisi atau situasi Negara. Kami tidak sampai tergerus habis seperti banyak media yang tutup,” ucapnya.
Adapun penyelenggaraan seminar hukum telah menjadi ciri Media SudutPandang dalam memperingati hari jadinya. Kegiatan ini tidak hanya bersifat seremonial, tetapi juga merupakan kontribusi nyata dalam meningkatkan kesadaran hukum pada masyarakat. “Kami pun ikut menjadi pasukan pemberantasan korupsi,” cetusnya.
Sukses acara didukung berbagai pihak, antara lain Taipei Economic and Trade Office (TETO), Lezza, Alfamart, Benana Merim, Kesya Mandiri, The Tavia Heritage Hotel, dan Aviary Park Indonesia. Narasumber bersama peserta sepakat tindak pidana korupsi adalah musuh bersama.
“Jadi korupsi ini yang harus diperangi melalui penegakan hukum konsisten, regulasi yang kuat, dan partisipasi publik. Marilah kita mulai dari diri kita sendiri untuk mengatakan tidak pada korupsi,” cetus pengacara senior Jhon SE Panggabean.
Ketua Dewan Pembina SudutPandang Muara Karta memberi apresiasi atas kiprah Sudut Pandang yang mampu bertahan di tengah gelombang media cetak yang kian tergerus digitalisasi. “Ini merupakan wujud komitmen dan pengabdian terhadap dunia jurnalisme,” ujar Muara Karta.
Perayaan HUT ke-10 turut ditandai dengan pemotongan tumpeng sebagai ungkapan syukur, serta penayangan video perjalanan Media Sudut Pandang sejak berdiri pada 2015. Acara dipandu Fadhli Ramadhan yang bikin meriah dengan sesi tanya jawab dan pembagian doorprize.
“Luar biasa, terima kasih Bu Umi telah mengundang kami. Selamat ulang tahun yang ke-10 untuk Media Sudut Pandang, sukses selalu,” tutur Muhammad Aan Riyana Saputra mahasiswa Magister Hukum Usurya.
Dewan Penasehat Sudut Pandang sekaligus Ketua DPC Peradi SAI Jakarta Utara Carrel Ticualu hadir dalam seminar hukum bertema Implikasi Tindak Pidana Korupsi terhadap Hukum dan Ekonomi. Carrel mengapresiasi undangan bagi mahasiswa Magister Hukum Universitas Dirgantara Marsekal Suryadarma Unsurya.
Ia menilai keikutsertaan mahasiswa dalam forum ilmiah seperti ini sangat penting. “Seminar ini sangat bagus untuk mahasiswa khususnya jurusan hukum dan juga untuk advokat. Kalau bisa tahun berikutnya undang juga anggota Peradi Jakarta Utara agar lebih banyak yang bisa menambah ilmu dan wawasan tentang hukum,” ujar Carrel.
Umi yang mahasiswa Magister Hukum Unsurya mengucapkan, “Terima kasih saya sampaikan kepada rekan mahasiswa Magister Hukum Unsurya yang sudah hadir dan ikut ambil bagian. Ini bukan hanya forum ilmiah tapi juga menjadi momen mempererat silaturahmi kita.”
Mahasiswa Unsurya yang hadir Amrullah. Satori. Fridrik Makanlehi. Muhammad Aan Riyana Saputra. Poniah Tanjung dan Muhammad Sahid. Kehadiran mereka menunjukkan semangat akademisi dalam memperdalam pemahaman hukum sekaligus ikut membangun budaya antikorupsi.
Selain mahasiswa Unsurya hadir juga beberapa rekan senior dari Peradi SAI Jakarta Utara, yaitu Restu Widiastuti, Dipranto Tobok Pakpahan, dan Pipit Suwito. Mereka juga merupakan alumni Magister Hukum Unsurya yang kini aktif sebagai advokat.
Pengacara Senior Muhammad Yuntri, SH, MH menyatakan prihatin dengan merebaknya korupsi di Indonesia. Padahal tindak pidana korupsi merupakan kejahatan luar biasa (extraordinary crime) yang memberikan dampak sistemik terhadap tatanan hukum dan pembangunan ekonomi.
“Korupsi yang meluas memperburuk kepastian hukum yang pada akhirnya menciptakan distorsi ekonomi dan bahkan menghambat pertumbuhan ekonomi. Lingkaran setan ini akan terus berlanjut apabila tidak ada reformasi yang serius di kedua bidang tersebut,” kata Yuntri dalam paparannya.
Dilanjutkan Yuntri, korupsi melemahkan kepastian hukum dan menurunkan kepercayaan masyarakat serta menciptakan distorsi ekonomi berupa pemborosan anggaran, ketidakadilan distribusi kekayaan dan terhambatnya pertumbuhan ekonomi.
“Oleh karena itu, pemberantasan korupsi memerlukan pendekatan integratif antara penegakan hukum dan reformasi,” kata Yuntri yang managing partner for Yuntri & Partners Lawfirm juga Presiden Kongres Advokat Indonesia (KAI).
Korupsi merupakan salah satu masalah utama dalam tata kelola pemerintahan di banyak negara berkembang, termasuk Indonesia. Dengan sifatnya yang merusak, korupsi tidak hanya mengganggu stabilitas hukum, tetapi juga menghambat pembangunan ekonomi yang berkelanjutan.
Mengutip data Transparency International, Yuntri mengemukakan, indeks persepsi korupsi Indonesia masih menunjukkan angka yang perlu ditingkatkan. Ini berarti integritas hukum dan ekonomi masih terancam dan berdasarkan kajian dan analisisnya, tindak pidana korupsi berimplikasi terhadap hukum dan ekonomi secara saling terkait.
Implikasi korupsi terhadap hukum, yaitu, pertama, erosi supremasi hukum, dimana korupsi menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap hukum, terutama ketika pelakunya adalah pejabat atau aparatur negara.
Ketidaksetaraan dalam penegakan hukum, seperti vonis ringan bagi koruptor, jelas memperlebar kesenjangan rasa keadilan. Kedua, melemahkan penegakan hukum, dimana aparat penegak hukum yang terlibat dalam tindak pidana korupsi menimbulkan moral hazard yang berujung pada lemahnya pemberantasan korupsi.
Ketiga, melemahkan institusi hukum, sebab korupsi memperparah inefisiensi birokrasi dan mendorong penggunaan hukum sebagai instrumen untuk kepentingan politik-ekonomi tertentu. Adapun implikasi korupsi terhadap ekonomi.
Yaitu pertama, adanya distorsi pasar dan investasi, sebab korupsi menciptakan biaya ekonomi tambahan (extra cost) melalui pungutan liar, suap, atau mark-up dan investor enggan menanamkan modal karena tingginya risiko ketidakpastian hukum.
Kedua, pemborosan anggaran negara, dimana dana pembangunan bocor akibat korupsi, sehingga infrastruktur, kesehatan, dan pendidikan tidak berjalan optimal.
Ketiga, terjadinya ketimpangan sosial-ekonomi, sebab korupsi memperkaya kelompok elit tertentu, sementara rakyat kecil semakin termarginalkan sehingga berakibat melebarnya jurang kesenjangan sosial.
Keempat, perlambatan pertumbuhan ekonomi. Dalam kaitan ini, penelitian empiris menunjukkan adanya korelasi negatif antara tingkat korupsi dengan pertumbuhan ekonomi. Negara dengan tata kelola buruk cenderung mengalami stagnasi ekonomi.
Ditanya tentang bagaimana upaya penanggulangannya, Yuntri menjawab, di bidang hukum perlu adanya penguatan regulasi antikorupsi dan harmonisasi peraturan perundang-undangan, peningkatan independensi lembaga penegak hukum dan penegakan prinsip equality before the law.
Sementara di bidang ekonomi adalah, perlunya transparansi pengelolaan anggaran berbasis kinerja, penerapan teknologi digital untuk pelayanan publik guna meminimalkan interaksi langsung dan pengawasan keuangan negara yang lebih efektif melalui audit independen.
“Oleh karena itu, strategi pemberantasan korupsi harus dilakukan secara integratif melalui penguatan hukum dan reformasi ekonomi yang transparan, akuntabel dan partisipatif,” kata Yuntri menutup. (hms/smr)