Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) RI kembali berhasil meraih Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atau Wajar Tanpa Modifikasian atas laporan keuangan periode 2023. WTP/Wajar Tanpa Modifikasian menunjukkan laporan keuangan BAZNAS transparan dan akuntabel dalam pengelolaan dana zakat.
semarak.co-Ketua BAZNAS RI Prof. KH. Noor Achmad melanjutkan, sehingga dapat dipercaya para muzaki, mustahik, LAZ seluruh Indonesia, stakeholder, serta masyarakat luas. Ini prestasi tertinggi yang tentu saja akan terus dipertahankan Baznas.
“Kami menyampaikan terima kasih kepada KAP AR Utomo yang telah memberikan penilaian terhadap laporan keuangan kami dengan opini Wajar Tanpa Pengecualian atau Wajar Tanpa Modifikasian,” tutur Prof KH Noor dalam Konferensi Pers hasil audit laporan keuangan BAZNAS RI di Gedung Baznas kawasan Matraman, Jakarta Timur, Rabu (4/9/2024).
Hasil positif ini merupakan kerja keras dan kerja sama yang baik dari para Pimpinan BAZNAS RI, jajaran direksi, sekretaris serta seluruh amilin dan amilat BAZNAS sehingga BAZNAS mampu mengulang prestasi melanjutkan opini WTP atau Wajar Tanpa Modifikasian dalam laporan keuangan BAZNAS 2023.
“Tadi sudah disampaikan KAP AR Utomo telah melakukan kajian sejak Januari hingga Juli, tentu kami sangat yakin kajian yang dilakukan sangat sungguh-sungguh, semua dikaji, semua dibongkar, sehingga tidak ada yang tertinggal,” ujar Prof KH Noor didampingi Wakil Ketua BAZNAS RI Mokhamad Mahdum, Managing Partner KAP AR Utomo Ahmad Toha, dan Rizaludin.
Oleh karena itu, lanjut Prof KH Noor, penilaian ini sangat alamiah dan tidak ada modifikasi atau rekayasa apa pun. Ia berharap dengan mengikuti audit sesuai aturan perundang-undangan, kepercayaan terhadap BAZNAS akan semakin meningkat.
“Sehingga memperkuat peran BAZNAS dalam mensejahterakan umat dan mengentaskan kemiskinan,” imbuh Prof KH Noor dirilis humas usai acara melalui WAGroup Baznas Media Center (BMC), Rabu sore (4/9/2024).
Pihaknya berharap penilaian Wajar Tanpa Pengecualian atau Wajar Tanpa Modifikasian ini meningkatkan kepercayaan masyarakat. BAZNAS berkomitmen selalu menjalankan prinsip kehati-hatian dan disiplin mengikuti aturan dalam pengelolaan zakat, infak, dan sedekah.
Managing Partner KAP AR Utomo Ahmad Toha menjelaskan, proses audit BAZNAS untuk mencapai opini Wajar Tanpa Pengecualian/Wajar Tanpa Modifikasian telah sesuai dengan prosedur standar akuntansi yang berlaku di Indonesia, yaitu No. 109 tentang Akutansi Zakat, Infak dan Sedekah.
“Kami memberikan opini ini dengan kerja yang cukup lama dari Januari sampai pertengahan Juli 2024 yang tentu saja opini ini kami berikan setelah kami memperoleh keyakinan yang memadai bahwa laporan keuangan yang disajikan dilaporkan BAZNAS bebas dari kesalahan material. Sekali lagi kami ucapkan selamat dan terima kasih kepada BAZNAS,” pungkasnya. (smr)