Selain Pelanggaran Menjanjikan, TAIB Nilai Janji Itu Berpotensi Hoaks

TAIB di Bawaslu. foto: internet

Tim Advokat Indonesia Bergerak (TAIB) melaporkan calon presiden (capres) Joko Widodo (Jokowi) ke Bawaslu atas dugaan pelanggaran kampanye terkait janji Kartu Pra Kerja pada peserta kampanye pemilu.

Koordinator advokat TAIB Djamaluddin Koedoeboen mengatakan, TAIB melaporkan capres 01 ke Bawaslu agar diperiksa terkait dengan kesalahan ataupun pelanggaran kampanye yang dilakukannya.

“Dugaan pelanggaran ini disebabkan Jokowi menjanjikan gaji kepada pemegang Kartu Pra-Kerja. Ini disampaikan Jokowi pada saat menghadiri acara ‘Ngopi Bersama Kaum Milenial’ di kopi Haji Anto, Kendari, Sulawesi Tenggara. Padahal, peserta pemilu dilarang menjanjikan apapun kepada peserta kampanye,” ujar Djamaluddin di kantor Bawaslu, Jl MH Thamrin, Jakarta Pusat, Rabu (6/3).

Perbuatan capres di saat kampanye menjanjikan akan memberikan uang atau materi lainnya berupa gaji atau honor kepada peserta kampanye tersebut, patut diduga merupakan pelanggaran kampanye.

“Di hadapan ratusan milenial yang hadir, dirinya menjelaskan tentang Kartu Pra-Kerja. Terhadap Kartu Pra-Kerja tersebut, Pak Jokowi menjelaskan, Untuk bisa masuk ke industri, untuk bisa masuk mendapatkan pekerjaan, inilah nanti kartunya disiapkan,” kutip Djamaluddin.

Bagi yang memiliki Kartu Pra-Kerja, lanjut Djamaluddin mengutip, namun belum mendapatkan pekerjaan, tidak perlu khawatir, mereka akan mendapatkan gaji. “Selanjutnya, Kalau belum mendapatkan pekerjaan, kartu itu juga akan memberikan kayak honor, kayak gaji gitu, tapi jumlahnya berapa masih kita rahasiakan,” sambungnya.

Adapun pelanggarannya diduga pada Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017, Pasal 280 jo Pasal 521 tentang Pemilu terkait larangan menjanjikan atau memberikan uang kepada peserta kampanye pemilu. Selain itu, menurutnya, ucapan Jokowi juga berpotensi menimbulkan hoax.

“Patut diduga merupakan pelanggaran kampanye dan berpotensi melanggar ketentuan daripada Pasal 280 ayat (1) huruf J jo Pasal 521 Undang-Undang No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu,” kecam didampingi tim.

Bahkan janji Jokowi, kata dia, yang menyebutkan bahwa bagi yang belum mendapatkan pekerjaan akan diberikan gaji atau honor tersebut, berpotensi hoaks dikarenakan tidak ada anggarannya.

“Kita meminta Bawaslu agar memeriksa terkait dengan kesalahan ataupun pelanggaran kampanye yang dilakukannya sesuai dengan aturan dan ketentuan hukum yang berlaku atas laporan TAIB,” kata Djamaluddin.

Potensi hoaksnya, nilai dia, sebab negara tidak punya anggaran untuk memberikan gaji kepada pengangguran, sebagaimana pernyataan Wakil Presiden Jusuf Kalla. Pelapor mengatakan, Jokowi berpotensi melanggar Pasal 280 ayat (1) huruf j Juncto Pasal 521 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Undang-undang tersebut mengatur bahwa pelaksana, peserta, dan tim kampanye pemilu dilarang menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada peserta kampanye pemilu.

Para Menteri Kaji Kecocockan Janji

Juru bicara Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma’ruf Ace Hasan Syadzily menilai, pelaporan dugaan pelanggaran kampanye itu telah di luar batas kewajaran. Sebab sudah banyak pernyataan-pernyataan Jokowi yang dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu.

“Mereka tidak mengerti dan memahami pelanggaran pemilu. Apapun mereka laporkan dengan membabi buta,” ujar Ace ketika dihubungi, Jumat (8/3).

Saat itu, Jokowi menyebut Prabowo sebagai Ketua Umum Partai Gerindra menandatangani berkas pencalonan caleg, termasuk caleg yang berstatus mantan narapidana korupsi. Ace mengatakan laporan membabi buta itu sekaligus upaya mendeligitimasi penyelenggara pemilu.

Dia menduga ada upaya untuk menuding penyelenggara pemilu tidak netral. “Apabila tidak memenuhi unsur pelanggaran, mereka bilang Bawaslu tidak netral. Itulah arahnya sehingga akan memunculkan opini penyelenggara pemilu tidak netral,” kata dia.

Para menteri Kabinet Kerja masih mengkaji kecocokan janji kartu prakerja dengan target penurunan angka pengangguran dan peningkatan kualitas sumber daya manusia (SDM) di Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2020.

Sebelumnya, Jokowi menjanjikan penerbitan kartu prakerja untuk pengangguran yang belum pernah bekerja sama sekali, dan masyarakat yang menjadi korban pemutusan hubungan kerja (PHK).

Dengan kartu itu, masyarakat tuna karya bisa mengikuti penambahan keterampilan dari pemerintah. Hal itu disampaikan saat pidato kebangsaan di acara Konvensi Rakyat, di SICC, Bogor, Jawa Barat, akhir Februari lalu. Jokowi belum memiliki gambaran rinci mengenai sistem kartu prakerja ini. Hal yang pasti, kartu siap meluncur bila calon presiden pertahana itu terpilih kembali.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan tiap-tiap kementerian masih terus mengkaji janji kepala negara, baik dari sisi rancangan program, anggaran, maupun dampak terhadap pencapaian target pemerintah ketika dimasukkan dalam RAPBN 2020.

Target tersebut merujuk pada penurunan angka pengangguran dan peningkatan kualitas SDM yang juga tertuang dalam Rencana Kerja Pemerintah (RKP) 2020 dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024.

“Itu (kartu prakerja) adalah salah satu yang jadi isu atau pertimbangan dalam desain RAPBN 2020, tapi ini masih tahap awal karena sebetulnya penekananya lebih ke jangka menengah,” ucap Ani, sapaan akrabnya, di Kompleks Istana Kepresidenan, Rabu (6/3).

Khusus terkait anggaran, Ani menekankan program apapun yang digagas oleh Jokowi ketika kembali terpilih menjadi presiden diusahakan agar tidak memberi beban kepada APBN.

Pasalnya, Kementerian Keuangan telah berkomitmen untuk melanjutkan pengelolaan anggaran negara dengan prinsip kehati-hatian. “APBN secara besar akan tetap dijaga secara hati-hati,” tekannya.

Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri mengungkapkan kementeriannya masih terus mengkaji janji kartu prakerja dari sisi mekanisme. Kehadiran kartu prakerja diharapkan dapat terintegrasi dengan program pengembangan Sumber Daya Manusia (SDM) yang saat ini telah berlangsung, yaitu vokasional dan Balai Latihan Kerja (BLK).

Menurut Hanif, kartu prakerja sangat perlu disinkronkan dengan program terdahulu. Pasalnya, penyebab utama lahirnya pengangguran di Indonesia ialah ketidaksesuaian tingkat keterampilan yang dimiliki calon pekerja dengan kebutuhan industri.

Hanif bilang hal ini tercermin dari jumlah penciptaan lapangan kerja yang sudah mencapai angka 10,54 juta lapangan kerja dalam empat tahun pemerintahan Kabinet Kerja, namun tingkat pengangguran masih di kisaran 5 persen.

“Ini semua karena ada skill gap, masih ada ketimpangan yang jadi masalah dan harus diselesaikan. Misalnya, dari 10 pekerja di Indonesia, enam diantaranya lulusan SD dan SMP, tidak punya skill. Empat sisanya masing-masing SMA, SMK, D1, dan sarjana, missmatchnya masih 63 persen,” jelasnya.

Dana Talangan Pengangguran

Hanif belum bisa memberi gambaran pasti mengenai kartu prakerja itu. Terutama, kepastian soal kegunaannya sebagai kartu administrasi untuk pelatihan atau juga mencakup bantuan dana dari pemerintah dalam masa menganggur.

Meski demikian, ia memberi sinyal ada pertimbangan dari pemerintah untuk turut memberi bantuan dana talangan kepada pengangguran. “Jadi pada saat kerja dan pelatihan, siapa yang menanggung keluarganya? Nah, itu yang diperlukan. Bentuk dan besaran seperti apa nah ini yang kami kaji,” katanya.

Di sisi lain, ia belum bisa memastikan apakah kebijakan ini akan benar-benar berjalan pada tahun depan atau tidak. Sebab, hal ini bergantung pada hasil pemilihan presiden (Pilpres) 2019. “Pak Jokowi kemarin bicara itu sebagai apa? Nah berarti setelah beliau menang,” pungkasnya. (lin)

 

sumber: detik.com dan cnn indonesia

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *