Sekolah Swasta, Paud, dan Bimbel Ikut Kena Pajak, Pimpinan MPR: Beli Mobil Malah Dapat Keringanan

Grafis ilustrasi keringanan pajak untuk mobil mewah. Foto: liputan6.com di babe

Pemerintah saat ini sedang merevisi aturan terkait aturan perpajakan, selain kebutuhan bahan pokok akan kena Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Mulai dari sekolah swasta, paud, dan jasa bimbingan belajar (bimbel) dipajak PPN nantinya.

semarak.co-Hal tersebut tertuang dalam draft Perubahan Kelima Atas Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP). Adapun ketentuan dalam Pasal 4A dihapus dalam draft tersebut.

Bacaan Lainnya

Pada Pasal 4A Ayat 3, jasa pendidikan dihapus dari jasa yang tidak dikenakan PPN. Artinya, jasa pendidikan akan dikenai pajak. Dalam aturan yang dikutip SINDOnews di Jakarta, Kamis (10/6/2021) disebutkan, beberapa ketentuan dalam UU No 8 Tahun 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3264).

Sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573), sebagai berikut akan dihapus.

Jenis jasa yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai yakni jasa tertentu dalam kelompok jasa yakni:

– Jasa pelayanan kesehatan medis,

– Jasa pelayanan sosial,

– Jasa pengiriman surat dengan perangko,

– Jasa keuangan,

– Jasa asuransi,

– Jasa keagamaan; dan

– Jasa pendidikan;

Saat ini, tarif Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diubah menjadi paling rendah 5 persen (lima persen) dan paling tinggi 15 persen (lima belas persen).

Perubahan tarif Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan Pemerintah setelah disampaikan oleh pemerintah kepada Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia untuk dibahas dalam penyusunan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

Rencana pemerintah menerapkan pajak pertambahan nilai (PPN) atas bahan pokok dari sektor pertanian, perkebunan, kehutanan, peternakan, dan perikanan mendapatkan kontra.

Wakil Ketua MPR RI dari Fraksi PPP Arsul Sani menilai, rencana sembako dikenakan pajak tersebut berpotensi melanggar sila kelima Pancasila, yaitu Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia.

“Konstitusionalitas kebijakan tersebut terbuka untuk dipersoalkan jika nantinya benar-benar masuk dalam UU KUP (Ketentuan Umum Perpajakan),” ujar Arsul dalam keterangannya, Kamis (10/6/2021).

Arsul menjelaskan, kebijakan PPN ini terbuka untuk digugat karena bisa bertentangan dengan Pasal 33 ayat 4 UUD 1945. Terkait prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan dan menjaga keseimbangan kesatuan ekonomi nasional.

Ia mengingatkan pemerintah beberapa waktu lalu melakukan relaksasi kebijakan perpajakan dengan meminimalkan pajak pertambahan nilai atas berang mewah (PPN-BM) terhadap mobil dengan kategori tertentu.

“Padahal yang diuntungkan terhadap kebijakan ini hanya sebagian rakyat Indonesia saja, khususnya mereka yang berstatus kelas menengah ke atas yang memiliki kemampuan dan daya beli atas mobil yang mendapatkan keringanan PPN-BM. Ini artinya Pemerintah rela kehilangan salah satu sumber pendapatan fiskalnya,” katanya.

Arsul mengingatkan, kepada pemerintah terutama Kementerian Keuangan untuk mengkaji dari sisi dasar dan ideologi serta konstitusi negara. “Mari kita cerminkan Pancasila kita dalam sikap pemerintahan yang nyata dengan tidak membuat kebijakan atau perundangan yang menabrak Pancasila dan konstitusi kita,” ucap Waketum PPP. (net/smr)

 

sumber: babe.news dari Liputan6/sindonews.com 10 Juni 2021 pukul 12.40 di WAGroup  ALUMNI SMP SBK MEDAN

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *